24 C
en

DIDUGA JADI SARANG MAKSIAT .PULUHAN WARGA ROKAN HULU MARAH WARUNG REMANG REMANG DI BAKAR WARGA


 Diduga Jadi Sarang Maksiat, Puluhan Warga Rohul Marah, Warung Remang Remang Dibakar


Rokan Hulu - mediakrimsuspolri.com- Satu unit warung remang-remang dari ornamen kayu yang terletak di jalan poros Perbatasan antara Desa Rambah dan Desa Rambah Muda, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau dibakar oleh puluhan emak emak yang gerah dengan keberadaan warung yang di duga di jadikan sarang Maksiat tersebut.


Pembakaran ini merupakan puncak kekesalan warga kepada pemilik warung yang sudah beberapa kali berjanji dan membuat surat pernyataan tetapi masih juga beroperasi, bahkan kali ini sempat viral vidio beberapa remaja mabuk mabukan miras sambil menari nari dan berbuat tak senonoh di warung tersebut,Rabu (26/7/2023) Sore


Informasi yang berhasil dirangkum Reporter media ini dilokasi kejadian menyebutkan "Warga kesal,karena lokasi tersebut kerap dijadikan operasi prostitusi dan telah beberapa kali dirazia oleh Pihak terkait bahkan beberapa di antara wanita malam sempat diamankan petugas, namun tetap kembali beroperasi, Ujarnya yang diamini oleh puluhan emak emak dari anggota Wirid yasin dari Desa Rambah.


Ditempat yang sama Seorang tokoh masyarakat yang meminta namanya tidak ditulis menyebutkan bahwa alasan ibu-ibu ini, seperti yang saya dengar, pertama warung remang

remang ini dinilai telah merusak generasi muda, kedua menyelamatkan nama Negeri Seribu Suluk sementara kafe-kafe masih banyak bertebaran


“Saya juga kaget saat mendengar ada rumah dibakar, karena informasi nya memang dirahasiakan oleh ibu-ibu ini. Karena anggapan ibu-ibu itu justru ada tokoh yang sengaja ikut memback-up, sehingga informasi tidak bocor. Padahal saya sudah berkirim surat ke Satpol PP, Camat juga,” tegasnya.


"Jadi kami meminta kepada aparat keamanan dan pemerintah daerah, agar ke depannya rutin melakukan penertiban penyakit masyarakat (Pekat) di Kabupaten Rokan Hulu"


“Ke depannya kita mohon ke pemerintah agar warung remang-remang ini dilakukan penertiban, sesuai Perda Nomor 2 tentang Pekat itu,” harapnya.


“Jadi harapan kita supaya ditegakkan betul-betul karena kita coba kirim surat sebelumnya dan kita sampaikan ke Satpol PP dan Camatpun seperti tidak di tindak lanjuti” Pungkasnya

*(Alfian Top)*

Older Posts
Newer Posts