TIM OPSNAL UNIT RESKRIM POLSEK TALANG UBI BERHASIL MEMBEKUK ERDUGA PELAKU KASUS 365.KUHP
PALI SUMSEL: MEDIAKRIMSUSPOLRI. COM - Dibawah komando IPTU Taufik Hidayat, SH, dan IPDA Habel Kevin Sieger S.Tr.K, akhirnya Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Talang Ubi, Polres PALI berhasil membekuk terduga pelaku kasus 365 KUHP.
Pria bernama Fauzi alias Paut (30) warga asal Sungai Limpah, Dusun ll Desa ll Sungai Ibul, kecamatan Talang Ubi kabupaten PALI ini sempat menjadi buronan Polisi atas Tindak pidana kejahatan tahun 2020 silam.
Dia menjadi Daftar Pencairan Orang (DPO) atas kasus Penodongan dirumah milik Ujang M. Juhara (57) bersama kedua temannya pada Hari Rabu Tanggal 24 Juni 2020 Sekira Pukul 20.20 dua tahun lalu.
Sementara kedua temannya sudah terlebih dahulu tertangkap oleh petugas kepolisian resort PALI, dalam kasus yang sama dan sekarang tengah menjalani proses hukum akibat perbuatan yang merugikan korban.
Terduga tersangka ini bersama barang bukti diamankan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Talang Ubi saat sedang berada dirumahnya di Sungai Limpah Dusun II Desa Sungai Ibul kecamatan Talang Ubi pada Selasa (1/8/23).
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Talang Ubi KOMPOL Darmawan SH, didampingi Kanit Reskrim Polsek Talang Ubi IPTU Taufik Hidayat SH, membenarkan adanya penangkapan DPO itu.
" Benar, terduga tersangka ini mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan bersama-sama dengan ke 2 (dua) orang temannya, yang terlebih dahulu tertangkap," kata Kapolsek Talang Ubi kepada wartawan pada Selasa (1/8/2023).
Adapun barang bukti yang diamankan polisi dari terduga tersangka ini menurutnya 1 unit sepeda motor Honda jenis Absolute Revo warna hitam nomor polisi : BG 2813 OK, 1 buah masker, dan 1 lembar STNK.
Diungkapkan Kapolsek Talang Ubi, Kejadian kasus 365 KUHP tersebut Terjadi Pada Hari Rabu Tanggal 24 Juni 2020 Sekira Pukul 20.20 Wib Di dalam rumah milik Korban bernama Ujang M, Juhara.
Menurutnya, Berawal Pada saat korban sedang berada didalam rumah, lalu datanglah tiga) orang laki-laki langsung menodong Korban dengan menggunakan senpira kecepek laras pendek dan golok.
kemudian Lanjutnya, ke tiga orang Pelaku berhasil mengambil barang-barang berupa satu unit sepeda motor merek Honda jenis Absolute Revo warna hitam BG 2813 OK.
Lanjutnya, satu unit handphone merek Maxtron S8 warna coklat dan satu unit handphone Nokia X2 warna hitam, satu unit handphone merek Strawberry warna kuning.
" Atas kejadian itu Korban melapor ke Polsek Talang Ubi guna proses hukum lebih lanjut, dari laporan tersebut sehingga ketiga orang terduga pelaku ini berhasil kita tangkap," tandasnya mewakili Kapolres PALI.(red/HN)