[ BREAKING NEWS ] Masih saja ada kantor pemerintah yang mengabaikan Aturan UU. Bendera merah putih berkibar di malam hari.👇👇
MEDIA{🇮🇩🇮🇩🇮🇩🇮🇩}NASIONAL
BITUNG SULUT:|| Bendera merah putih berkibar di malam hari di Kelurahan Girian Indah pada malam hari jam 23.22 WITA ditemukan oleh awak media pada hari ini 5 - 2 - 2024
Dalam undang-undang yang mengatakan pengibaran bendera Merah Putih sesuai dengan Pasal 7 UU Nomor 24 Tahun 2009: Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam.
Penemuan bendera merah putih yang berkibar malam hari itu di kelurahan Girian Indah, Kecamatan Girian, Kota Bitung Sulawesi Utara ( Sulut ).
setelah dikonfirmasikan ke lurah via pesan WA menurutnya mungkin teman- teman saya lupa untuk menurunkan sang saka merah putih (bendera) ucapnya, akan tetapi kejadian tersebut bukanlah hanya satu kali, melainkan beberapa kali, hingga tim media lakukan konfirmasi kepada kades tersebut.
Bahkan terkait permasalahan tersebut,kades dinilai meminta seseorang dengan inisial (LM) untuk menjembatani permasalahan tersebut, akan tetapi bukannya meredam permasalahan,justru membuat permasalahan baru yang mana kedatangan awak media untuk konfirmasi hmalah ada dugaan pemerintah desa untuk mencari uang rokok semata, dengan demikian ini semakin melukai perasaan kami selaku seorang jurnalis.
Dengan kejadian tersebut awak media akan melakukan konfirmasi lagi kepada Camat bahkan kepada Walikota Bitung apakah tindakan tersebut dibenarkan apa tidak, dan apakah ada sangsi yang diberikan terkait kelalaian terhadap pengibaran bendera pusaka merah putih yang seharusnya di jaga dan dihormati sementara dibiarkan berkibar sampai malam hari di sebuah intansi pemerintahan berkibar pada malam hari seakan bendera tak bertuan.
Reporter mkp : sulut: S.D H.
Editor : blackdown
Redaksi : NATORAS PARSADA: