Diduga Tak Kantongi Izin, Tempat Karaoke di Singgasana Hotel Bisa Beroperasi. 👇👇
MEDIA{🇮🇩🇮🇩🇮🇩🇮🇩}NASIONAL
Bitung Sulawesiutara ||
Salah satu tempat hiburan (karaoke) yang ada di Singgasana Hotel Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang saat ini sedang beroperasi, diduga tak ada mengantongi izin.
Jika karaoke yang beroperasi tersebut tidak memiliki izin, tentu hal ini akan dapat menyebabkan masalah hukum yang serius bagi hotel tersebut.
Setiap bisnis hiburan termasuk karaoke harus memiliki izin yang sesuai dari otoritas terkait, seperti pemerintah setempat atau lembaga perizinan.
Dengan tidak adanya izin tentu akan dapat mengakibatkan konsekuensi hukum, termasuk sanksi denda atau bahkan penutupan sementara atau permanen dari pihak yang berwenang.
Selain itu, keberadaan karaoke tanpa izin juga dapat menimbulkan gangguan bagi lingkungan sekitar.
Berdasarkan informasi yang diterima awak media ini, Kamis (01/02/2024), bahwa izin tempat hiburan (karaoke) di Hotel Singgasana memang perlu dipertanyakan.
Atas informasi yang diterima, awak media langsung nerespon dan mendatangi Singgasana Hotel guna melakukan konfirmasi terkait perizinan tempat hiburan yang ada di hotel tersebut, baik kepada pihak petugas manajemen atau pemilik hotel
Saat dikonfirmasi, salah seorang petugas tidak bisa menunjukkan izin dan hanya menyampaikan bahwa pengurusan izin dilakukan sekali tiga bulan.
Selanjutnya, saat dikonfirmasi kepada pemilik hotel, dikatakan akan segera dipasang untuk izinnya.
Pewarta: Athar. L :
Editor: Marolop Nainggolan.
Redaksi : Natoras: