Diduga Unit Dump Truck Modifikasi Tempat Timbun Solar Milik Oknum Andi.. 👇👇
MEDIA{🇮🇩🇮🇩🇮🇩🇮🇩}NASIONAL
Kendaraan roda enam jenis dump truck yang terparkir disalah satu bengkel yang ada di jalur dua menuju arah bengkol diduga dimodifikasi untuk Pengangkut Penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar.
Unit tersebut dump truck isuzu berwarna putih dengan plat DB 8660 FY diduga milik dari Oknum Andi, saat ditelusuri dump tersebut sudah bermuatan material tanah agar tidak dicurigai bahwa unit tersebut adalah Pengkut untuk timbun Solar.
Berdasarkan informasi yang diterimah awak media bahwa dimana Oknum tersebut diketahui melakukan aktivitas diduga bisnis Solar subsidi diperoleh dari Stasiun Pengisihan Bahan Bakar Umum (SPBU).
Aktivitas dari Oknum tersebut bertentangan dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Pasal 55, Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
ReporterMkp: A. L
Editor: blackdown
Redaksi: Natoras: