24 C
en

AA ( 23 ) Tahun warga Asal Talang Ujan di Tangkap polisi di duga Memiliki Dua butir ekstasi . 👇👇




 Media{🇮🇩🇮🇩🇮🇩🇮🇩}Nasional


Sumsel:Krimsuspolri.com

PALI - Sumsel: Setelah mengungkap beberapa Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukumnya, kini Satuan Reserse Narkoba Polres PALI kembali mengamankan seorang pelaku Narkoba di kabupaten PALI.


Kali ini giliran AA (23) tahun, warga asal Talang Ojan kecamatan Talang Ubi kabupaten PALI. Pria yang berprofesi sebagai karyawan swasta ini ditangkap disalah satu ruangan karoke dibilangan Talang Ubi pada Jumat malam (24/5/2024).


Dia ditangkap Sat Resnarkoba Polres PALI lantaran kedapatan membawa serta memiliki  diduga Narkotika jenis pil ekstasi sebanyak dua butir dengan berat bruto 0,44 gram.


Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, MH, melalui Kasat Res Narkoba Polres PALI IPTU Aan Sriyanto SH, MH membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku AA.


Menurut Kasat Res Narkoba, pelaku AA ini ditangkap polisi pada saat melaksanakan kegiatan rutin yang di tingkatkan bersama dengan anggotanya pada Jumat malam sekira pukul 22.00, WIB.


" Saat kita melaksanakan KRYD, anggota kita memeriksa tempat hiburan karaoke di Talang Ubi, dan anggota kita melakukan penggeledahan ruangan tersebut, terlihat AA ini membuang plastik bening kecil," katanya kasat Reserse Narkoba Kamis (30/5/2024).


Namun lanjutnya, anggotanya melihat plastik yang dibuang AA, pada saat di buka plastik tersebut berisikan 2 (dua) butir Pil tablet yang diduga Narkotika Jenis ekstasi dengan berat bruto 0,44 gram.


" Setelah mengetahui AA ini menyimpan obat obatan terlarang, selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan kekantor Satreskoba Polres PALI," jelasnya.


IPTU Aan Sriyanto SH MH menegaskan, bahwa AA ini berstatus tersangka pemakai. Akibat perbuatannya AA dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Reporter mkp: Herman.H

Redaksi. Natoras Parsada. 

Penerbit. 👇👇👇



Older Posts
Newer Posts