24 C
en

Diduga Ilegal Kegiatan Pengurukan Lahan Tanpa ijin di Desa Cihaur kecamatan Simpenan Sukabumi. . 👇👇


  MEDIA {🇮🇩🇮🇩🇮🇩🇮🇩🇮🇩} NASIONAL


SUKABUMI:|KRIMSUSPOLRI.COM

M  K  P.   N  E  W  S.   T  V  . C O M

Humas PT Cakra Bpk supendi tidak mengindah kan Masyarakat kampung Mangrawan Rt 06 Rw. 01 Desa Cihaur Kecamatan Simpenan kabupaten Sukabumi. 

Dengan ada nya perataan lahan yg begitu luas  tidak ada ijin lingkungan  bahkan ketika ketua Rt setempat menanyakan perihal kegiatan tersebut,tidak di hargai oleh Humas PT tersebut. 



Masyarakat kampung Mangrawanmerasa terganggu dan tidak di hargai dengan ada nya kegiatan tersebut dampak dari pengerukan gunung akan mengakibatkan banyak faktor .


Bahkan ketika di undang oleh pak Rt untuk duduk bersama Rt, warga dan setempat,namun pihak PT tidak merespon  dengan baik. 


Pengerukan lahan tersebut tidak jelas  peruntukannya untuk apa karena tidak ada sosialisasi ke warga setempat.


Dampak akibat kegiatan tersebut apabila turun hujan jalan menjadi licin, banyak lumpur.


Jalan umum menuju kampung rencana mau dipindahkan namun sampai saat ini tidak ada kejelasannya,yang menjadi pertanyaan kami warga jalan tersebut ditutup menggunakan benang atau tali rafia.



Alat berat berupa buldoser yang di operasikan tidak jelas milik sendiri apa bukan termasuk BBM subsidi atu bukan karna tidak ada yang bisa di mintai keterangan kata pak Rt ke media Krimsus Polri


Reporters mkp: Adi/T.Safutra plr. 

Editor:E, Permana 

Redaksi Natoras Parsada wa. 085695224449 kantor

Penerbit. 👇👇👇👇



Older Posts
Newer Posts