24 C
en

Kurir 2,7 Kilogram Sabu Diringkus Polresta Magelang, Pelaku TO Kasus 2022*.👇👇

 *Kapolda Jateng Pimpin Konferensi Pers di Polresta Magelang, Ungkap Jari


 Media{🇮🇩🇮🇩🇮🇩🇮🇩}Nasional


Magelang:Krimsuspolri.com

Magelang - Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Drs. Ahmad Luthfi, S.St.Mk., S.H. memimpin Konferensi Pers di Lobby Mako Polresta Magelang Polda Jawa Tengah, Selasa (21/05/2024) siang. Konferensi Pers tersebut mengungkap penangkapan seorang Kurir Narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti 2,7 Kilogram. 

Turut mendampingi Kapolda Jateng, Wakapolda Jateng Brigjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., Dirreskrimum Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, S.I.K., S.H., M.H., dan Kapolresta Magelang Polda Jateng Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H. 

Hadir dalam Konferensi Pers tersebut para pejabat Polda Jateng antara lain Karoops Kombes Pol Basya Radyananda, S.I.K, M.H., Dirsamapta Kombes Pol Risto Samodra, S.Sos., S.I..K, S.H., M.H., Dansatbrimob Kombes Pol Noor Hudaya, S.IK, M.Han., Kabidpropam Aris Supriyono, S.I.K, M.Si. Juga, Karumkit TK II Semarang Kombes Pol Mohammad Khusnan Marzuki, M.M., dan Kasubbidpaminal Bidpropam AKBP Bayu Prasatyo, S.H., S.I.K., M.H. 

Hadir pula para Wakapolresta Magelang AKBP Roman Smaradhana Elhaj, S.I.K., S.H., M.H., para Kasat, para Kasi dan puluhan awak media cetak, elektronik, dan media online.


Kapolda Jateng menjelaskan, pengungkapan kasus Narkoba jenis sabu ini berawal dari informasi masyarakat bahwa terdapat peredaran Narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang. Unit 1 Satresnarkoba dipimpin Kasat Narkoba AKP Edi Sukamto Nyoto melaksanakan gelar kemudian melaksanakan penyelidikan.


“Dari hasil penyelidikan, didapatkan informasi Tersangka berinisial OWS (38) warga Kota Magelang yang tinggal di wilayah Kecamatan Secang Kabupaten Magelang. Tersangka ini diduga TO Satresnarkoba pada tahun 2022, namun TO tidak berada di wilayah Magelang, diduga lari ke Jawa Barat juga di Sulawesi,” terang Irjen Pol Ahmad Luthfi.


Hasil dari penyelidikan, lanjut Kapolda, bahwa TO berdomisili di wilayah Payaman Kecamatan Secang Kabupaten Magelang dan sedang berada di wilayah Yogyakarta. Kemudian Tim Opsnal Unit 1 Satresnarkoba meluncur ke wilayah Yogyakarta untuk memastikan keberadaan TO. 


Selanjutnya tim melakukan pembuntutan sampai di wilayah Magelang. Setelah dipastikan TO berada di rumah, maka Unit 1 Satresnarkoba Polresta Magelang melaksanakan penangkapan dan berhasil mengamankan Tersangka beserta sejumlah barang bukti.


Dari hasil interogasi dan pemeriksaan didapat informasi bahwa Tersangka mengawali karir sebagai kurir Narkoba sejak tahun 2015, namun tidak terus menerus. Tersangka memulai lagi sebagai kurir pada pertengahan tahun 2023. 


“Dari pengakuan Tersangka, dirinya telah melakukan tugas pengambilan paket narkoba hingga tahun 2024 seberat 25 Kilogram. Jadi barang bukti yang 2,7 Kilogram ini merupakan sisanya. Dari 2,7 Kilogram sabu ini kita telah menyelamatkan sekitar 13.000 jiwa,” beber Irjen Pol Ahmad Luthfi.


Dituturkan Kapolda, Tersangka mendapatkan perintah mengambil paket sabu dari seseorang (Bandar Narkoba) melalui BBM, kemudian diperintah untuk menyiapkan nomer handphone (HP) baru. Selanjutnya Tersangka berangkat menuju Jakarta atau lokasi yang ditentukan oleh atasan atau si pemberi perintah.


Transaksi serah terima sabu dilakukan dengan cara seseorang menelpon Tersangka kemudian memerintahkan agar pintu mobil dibuka. Kemudian seseorang mendatangi dan menaruh paket sabu di kursi belakang mobil. Dalam sekali kerja, Tersangka mendapatkan upah sekitar Rp 10 juta.


“Dalam mengedarkan sabu yang sudah diterima, Tersangka menunggu perintah dari telepon untuk menurunkan sabu di sepanjang perjalanan menuju Magelang.  Sedangkan sabu yang dibawa pulang ke Magelang selanjutnya dibagi/dipecah sesuai perintah dari atasan,” tutur Kapolda Jateng.


Atas pekerjaan sebagai Kurir Narkoba ini, Tersangka OWS diancam dengan sejumlah pasal terkait Narkoba. Yaitu Pasal 114 Ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


“Ancaman hukumannya sesuai pasal-pasal tersebut, bisa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana paling lama 20 tahun penjara,” tandas Irjen Pol Ahmad Luthfi.


Kapolda Jateng menambahkan, kasus narkoba ini merupakan kasus menonjol di Jawa Tengah dan merupakan bagian dari jaringan narkoba antar-provinsi, yaitu berupa jaringan putus Jawa-Aceh.


“Jadi menjadi tugas kepolisian untuk menyambung jaringan putus guna pengungkapan kasus jaringan narkoba ini,” ujar Irjen Pol Ahmad Luthfi.


Atas kejadian yang diaungkap ini, Kapolda Jateng mengimbau masyarakat bersama-sama mewujudkan Kampung Tangguh Narkoba atau Kampung Bersinar (Kampung Bersih Narkoba). Sehingga secara bersama-sama akan membentengi generasi muda dari pengaruh, peredaran, dan penyalahgunaan narkoba. (*)

Reporter mkp: Bambang. M

Editor.blackdown

Redaksi. Natoras Parsada

Penerbit. 👇👇👇



Older Posts
Newer Posts