Mendapatkan Sorotan Dari Penggunaan Jalan, Bau Sampah Yang menyengat, Kadis DLH itu Diluar Tanggung Jawab Kita. 👇👇
MEDIA {🇮🇩🇮🇩🇮🇩🇮🇩🇮🇩} NASIONAL
La m b a r :|Krimsuspolri.com
M K P. N E W S. T V . C O M
Lambar : Sempat piral di medsos pemberitaan media massa, terkait sampah yang menumpuk berbau menyengat dan memakan badan jalan, berada di Kecamatan Batu Brak, Kabupaten Lampung Barat, (Lambar) Provinsi Lampung.Penumpukan sampah yang menebar bau busuk tentunya Lantaran Kurangnya kesadaran dari Masyarakat yang Membuang Sampah tidak pada tempatnya, Sehingga Menjadi Dilema Siapa Yang Ber Tanggung Jawab Untuk Mengangkut Sampah Ke Tempat Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Pihak Pekon Kecamatan Atau Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
Saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Hendri Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Barat mengatakan,
"Kita DLH Hanya Mengangkut Sampah Ke TPS Wilayah Seputaran Kota Saja, Mengangkut Sampah Dua Kali dalam seminggu, Pemilik Sampah Membayar Bayar Rp 10.000 Untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sebulan Nya."ujarnya pada Selasa (07/05/2024)
Lanjutnya,
Perlu diketahui bahwa tanggung jawab dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Barat itu hanya mencakup sampah di wilayah Perkotaan saja, selain dari pada itu kita tidak ada Anggaranya
"Sekali Lagi Untuk Tanggung Jawab Mengangkut Sampah Selain Perkotaan bukan tugas DLH. Karna tidak ada Anggaran Nya, Tetapi kalau untuk menyiapkan Armada Mengangkut Sampah Yang Sudah Menumpuk Itu Mari Kita Sama Sama Gotong Royong,"elaknya
disisi lain, Pj Peratin Pekon Canggu Mengatakan,
"Kalau Dari Pekon Untuk Mendanai Seperti Membuat Tempat Pembuangan Sampah Tidak Ada Anggaran Nya. Di Karenakan Dana Untuk Membeli Tanah Tidak Lah Dikit. Dan Juga Dana Desa (DD) tidak bisa di Peruntukan Untuk Beli Tanah, Pekon Hanya Mampu Untuk Bikin Pagar Dan Memberikan Tulisan Melarang Buang Sampah",jelasnya.
Reporter mkp: Wahidin.
Editor. Blackdown
Redaksi. Natoras Parsada
Penerbit. 👇👇