Pembangunan jembatan didesa sidorejo diduga cacat prosedur dan abaikan UU. KIP No.14 Tahun 2008.👇👇
MEDIA {🇮🇩🇮🇩🇮🇩🇮🇩🇮🇩} NASIONAL
Probolinggo :|Krimsuspolri.com
M K P. N E W S. T V . C O M
Probolinggo Jatim: berdasarkan hasil Penelusuran tim
Media krimsuspolri. menemukan fakta mencengangkan seperti kontruksi jembatan yang tidak layak dan juga tidak di lengkapi dengan papan Informasi, jembatan tersebut didusun gelendengan desa sidorejo kecamatan kotaanyar kabupaten probolinggo Provinsi Jawa timur.
Buruknya kontruksi jembatan dan tidak terpasangnya papan Informasi menimbulkan banyak pertanyaan warga, menurut informasi yang di sampaikan warga, jembatan tersebut sudahlama berdiri, namun kondisinya sangat memprihatinkan,
Se-ingat saya jembatan tersebut peninggalan mantan kepala desa sebelumnya, jembatan itu merupakan jembatan pejalan kaki, yaitu jembatan penghubung antar dua dusun, dusun gelendengan dan dusun poreng, koniktifitas dua desa, Sedangkan kondisinya membahayakan bagi pejalan kaki yang melintas di jembatan tersebut,
Dari Informasi yang berkembang muncul dugaan sumber dana yang digunakan bangun jembatan ada yang mengatakan bersumber dari dana desa, ada pula yang mengatakan bersumber dari bantuan kabupaten, (BK) Sementara jembatan yang sedang dikerjakan kualitasnya tidak layak, "Ucap warga kepada wartawan senin (29/04/2024).
Sedangkan Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya, termasuk penyelenggara desa, segala sesuatu yang berkaitan dengan kepentingan publik.
(UU KIP) Menjamin hak warga Negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta, kepastian Asal usul sumber dana agar dapat diketahui publik, tujuan sederhananya mencegah dan memberantas praktik-praktik korupsi, klusi, dan Nepotisme.
Negara mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan dan kebijakan publik meningkatkan kualitas penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya yang akuntabel, efektif, dan demokratis.
Atas dasar dugaan buruknya kualitas pembangunan jembatan dan tidak terpasangnya papan Informasi.pada tggl 29 bulan April 2024 anggota media mencoba mengklarifikasi kepada pak kedes sidorejo lewat pesan whatsap, namun sampai saat ini klarifikasi tersebut tidak ada tanggapan, tapi dibaca oleh sangkades,
Saat itu juga teman media bergegas menuju kantor kecamatan kotaanyar bermaksut menemui kasi (ekobang) ekonomis dan pembangunan (Ibu Irma fitriyah) namun beliau tidak berada di tempat
Kemudian pada hari selasa tggl (07/05/2024) anggota media mengirim pesan kelarifikasi ke Kasi (EKOBANG) Ekonomi dan Pembangunan ( Ibu Irma Fitriyah S.E. MM) melalui whattsap.sepertinya kelarifikasi tersebut bernasip sama tidak ada tanggapan,
Teman wartawan berusaha menunggu kelarifikasi dari sang kades dan kasi (Ekobang) Ibu Irma fitriyah kecamatan kotaanyar agar mendapat informasi se-imbang, namun Sampai berita ini diterbitkan kades sidorejo dan ibu Irma belum memberi klarifikasi atas dugaan buruknya pekerjaan Jembatan, dan diduga mengabaikan UU.KIP. keterbukaan Informasi publik.
Ditempat terpisah teman media wawancarai sala satu tokoh masyarakat sekitar di kediamanya iya mengatakan, ini gambaran saja yamas banyaknya pekerjaan Infrastruktur desa yang buruk mencerminkan buruknya pengawasan pemerintah di atasnya dan juga tidak berjalanya penegakan hukum di kabupaten ini,"Ucap th, kepada wartawan Rabu (08/05/2024)"Pungkasnya.
Reporter mkp : Sugianto.
Editor. Blackdown
Redaksi. Natoras Parsada
Penerbit. 👇👇