"Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa di 98 Desa Kabupaten Minahasa Ditentukan".👇👇
MEDIA {🇮🇩🇮🇩🇮🇩🇮🇩🇮🇩}NASIONAL
Minahasa :|Krimsuspolri.com
M K P. N E W S. T V . C O M
Minahasa Sulut: Pada Kamis, 9 Mei 2024, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) Desa. Langkah ini diikuti oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menandatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa sejak 25 April 2024.
Salah satu perubahan signifikan yang diamanatkan oleh UU tersebut adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa. Pasal 39 ayat 1 dari UU tersebut menjelaskan bahwa kepala desa akan memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Sementara itu, Pasal 39 ayat 2 mengatur bahwa setiap kepala desa dapat menjabat maksimal dua periode, baik secara berturut-turut maupun tidak.
Perubahan ini berdampak pada 98 desa di Kabupaten Minahasa, di mana masa jabatan kepala desa yang sebelumnya definitif selama enam tahun kini diperpanjang menjadi delapan tahun. Langkah ini diharapkan dapat memberikan stabilitas dan kesinambungan dalam kepemimpinan desa serta memungkinkan implementasi kebijakan yang lebih efektif dalam jangka waktu yang lebih panjang.
Reporter mkp: Syarel moningka.
Editor. Blackdown
Redaksi. Natoras Parsada
Penerbit. 👇👇