24 C
en

*Kadis Disdukcapil Dra Hj Nelli Suriyani Hasibuan Terima Kunjungan Kerja Ombudsman RI Provinsi Sumut*.👇👇




Media{🇮🇩🇮🇩🇮🇩🇮🇩}Nasional


P a l a s:Krimsuspolri.com

Ombudsman Republik Indonesian, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melakukan kunjungan dan penilaian kerja di beberapa lingkungan kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Padang Lawas,. Salah satunya adalah kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Padang Lawas di lingkungan kantor SKPD terpadu Sigala gala, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas , Selasa (25/06/2024) pagi.


Kunjungan Ombudsman di ketuai Adwadr Silaban di kantor pelayanan Disduk Capil di terima baik Kadis Dra. Hj.Nelli Suriyani Hasibuan bersama jajarannya,Kabit Pemanfaatan data dan inovasi pelayanan, Fathiah Sri Muliyati S,Sos. Kabid pengelolaan informasi administrasi kependudukan Sinar Nasution Spd, Kabid pelayanan pendaftaran penduduk, Suparman S, Sos, Plt Kabid Catatan Sipil Rudi Ismail Pulungan SH, dan di hadiri dari Kabag Orta Sekdakab Palas, Nur Hafifa Hasibuan.


Kunjungan tersebut mengacu pada undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan publik untuk memenuhi Standarisasi Pelayanan. Standar Pelayanan merupakan tolak ukur sebagai pedoman penilaian penyelenggara pelayanan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Ombudsman telah melakukan penilaian kepatuhan penyelenggara pelayanan publik sejak tahun 2014 lalu.


Hal ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan kegiatan pencegahan mal-administrasi serta menjalankan kewenangan sebagai pengawas pelayanan publik.


Sejak tahun 2021 hasil penilaian dibuat dalam bentuk ketegorisasi tingkat kepatuhan tinggi (Zona Hijau), tingkat kepatuhan sedang (Zona Kuning), dan tingkat ke tingkat kepatuhan rendah (Zona merah).


Proses pemeriksaan penilaian memuat beberapa indikator yakni, seperti ketersediaan persyaratan, ketersediaan sistem, mekanisme dan prosedur, ketersediaan jangka waktu penyelesaian, ketersediaan biaya/tarif, ketersediaan produk layanan, maklumat pelayanan (publikasi dan substansi/kualitas), pelayanan khusus, ketersediaan visi misi pelayanan, ketersediaan moto pelayanan, ketersediaan atribut, serta ketersediaan pelayanan terpadu.


Selain itu, Ombudsman juga memeriksa beberapa indikator dibawah ini, yakni penundaan berlarut larut, permintaan imbalan, penyimpangan prosedur, tidak kompeten, serta perilaku tidak patut.


Begitu pula dengan dimensi pengaduan terdapat beberapa indikator berikut, penyelenggara pelayanan melaksanakan kewajiban dalam pengelolaan pengaduan, penyelenggara pelayanan menyediakan sarana pengaduan, pengelola yang kompeten untuk melaksanakan fungsi pengelolaan pengaduan, penyelenggara wajib melakukan pembinaan terhadap pengelola, penyelenggara pelayanan melaksanakan mekanisme dan tata cara pengelolaan pengaduan, jangka waktu penyelesaian pengaduan, dan pelaksanaan penyelesaian pengaduan.


Selain melalui pemeriksaan, Ombudsman juga meminta langsung dari keterangan masyarakat atas kelayakan dan kenyamanan pelayanan publik di Disdukcapil Palas..


Dari hasil keterangan wawancara dengan masyarakat, mereka merasa sangat diperhatikan dan dilayani dengan baik apabila melakukan pengajuan Identitas Diri (ID), hanya saja terkadang Disdukcapil Palas terkendala dengan jaringan untuk mengakses  data tidak bagus dan arus listrik yang terkadang kurang memadai, hal disampaikan Kadisdukcapil Nelli Suriyani ketika di konfirmasi awak media ini usai kunjungan Ombudsman .


Nelli Suriyani juga mengatakan sangat berterimakasih atas kunjungan Ombudsman ke kantor Disdukcapil Palas, masukan yang telah diberikan Ombudsman semoga dapat menjadi motivasi kami untuk meningkatkan kinerja Disdukcapil dalam melayani masyarakat ke depan, sebagai pelayanan publik,' pungkas Kadis Disdukcapil.

Reporter MKP : Sabaruddin Hrp.

Redaksi. Natoras Parsada

Penerbit.... 👇👇👇



Older Posts
Newer Posts