*Kejati Sumsel Menerima Penitipan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi* . 👇👇
Media{🇮🇩🇮🇩🇮🇩🇮🇩}Nasional
Sumsel:Krimsuspolri.com
Siaran Pers Nomor,Pr-34/L.6.2/Kph.2/05 /2024 Pengembalian Kerugia Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana
Palembang : ||Korupsi Kegiatan Pembuatan dan Jaringan/Intalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasun Tahun Anggaran `2019-2023
Selanjutnya dalam pelasannya para rekan rekan media yang saya hormati,Bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :Bahwa pada rilis sebelumnya telah diinformasikan HF selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas PMD Kab.Muba ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-07/L.6.5/Fd.1/06/2024 tanggal 11 Juni 2024. Adapun peranan HF selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas PMD Kab. Muba yaitu menerima uang hasil aliran dana kegiatan langganan internet desa dari tersangka MA,selaku Direktur PT.nfo Media Solusi Net (ISN).
Selanjutnya pada hari ini Jum’at, tanggal 21 Juni 2024 sekira pukul 14.30 WIB,
Lanjutnya Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menerima Penitipan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023 dari Tersangka HF sebesar Rp.126.000.000,- (seratus dua puluh enam juta rupiah) yang diserahkan melalui Keluarga dan Penasehat Hukum Tersangka HF kepada Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel.
Demikian kami sampaikan kepada teman-teman media,Palembang, 21 Juni 2024
Kepala Seksi Penerangan Hukum,
Vanny Yulia Eka Sari, S.H.M.H.
#sumberkasipenkumkejatisummsel
Reporter mkp: Red sumsel
Redaksi. Natoras Parsada
Penerbit.... 👇👇👇