24 C
en

Kuasa hukum Ahli waris dari keluarga wullur sebut ada dugaan kuat Atas penguasaan lahan tanah keluarga wullur, ada peran mafia tanah dalam Penerbitan Sertifikat. 👇👇



 Media{🇮🇩🇮🇩🇮🇩🇮🇩}Nasional


Bitung:Krimsuspolri.com

 Bitung Sulut:Dugaan  Keterlibatan Mafia tanah Atas lahan/Tanah Milik Ahli waris keluarga Wullur yang bermasalah. diduga kuat terjadi Mall Adminitrasi dalam penerbitan Sertifikatnya. 

Oleh Perusahaan. Dugaan ada Mafia Tanah Dalam Penerbitan Sertifikat Bermasalah & kuat dugaan telah terjadi Mall Administrasi Terhadap Tanah Adat Milik Kel. Wulur


Baru-baru ini pihak perusahan melaporkan ke Polres Bitung  Ibu Marta Wullur salah satu ahli waris dari kepemilikan  lahan/tanah yang ada di Kelurahan Aertembaga dua Kecamatan Aertembaga Kota Bitung, mengenai dugaan penyerobotan.


Laporan polisi tersebut justru berpotensi dapat menguak adanya dugaan Peran mafia tanah serta adanya tindakan mall administrasi yg dilakukan oknum ASN terkait penerbitan Sertipikat atas nama beberapa PT yg dapat menyeret peran Notaris/PPAT Untuk penerbitkan AJB, 


Hal tersebut bermulah pada Kamis 16 - 05- 2024 dan Sabtu 18 - 05 - 2024 dimana ahli waris keluarga Wullur akan melakukan penutupan pintu Akses Utama didua perusahan yang berbeda yang berada di kelurahan Aertembaga dua, dengan satu unit dump truck material batu.


Ibu Marta Wullur yang pada saat itu diwawancarai awak media mengenai alasan tindakan ahli waris keluarga Wullur menutup pintu akses utama perusahan, dengan alasan tanah adat yang diduduki oleh perusahan merupakan tanah warisan dengan bukti yang dimiliki keluarga.


Terkait kepemilikan lahan/tanah adat warisan Ibu Marta Wullur meberikan keterangan dimana memiliki,

1. Surat Jual Beli Tanah 1923

2. Register 420 Folio 140

3. Keterangan para hukum tua yang menjabat pada saat itu mengenai kepemilikan tanah 

4. Gambar tanah dan surat ukur

5. pernyataan beberapa lurah/hukum tua tentan kel. Wulur adalah pemilik tanah adat, dan tidak pernah menjual kepada siapapun


Tidak juga itu Ibu Marta Wullur sebelum melakukan penutupan pintu akses utama perusahan menyampaikan kepada awak media  bahwa dimana sudah terlebih dahulu memberikan surat somasi kepada persusahan tersebut.


Dari persoalan tersebut ahli waris kelurga Wullur memutuskan, mengunakan jasa advokat sebagai kuasa hukum ahli waris yaitu,

1. Dr. Nelson Simajuntak, S.H., M. Si

2. Herling Walngitang, S.H., M.H

3. Jansen Simajuntak, S.H., M.H

4. AKBP (P) Pangiot Sinambela, S.H., M.H


Dr. Nelson Simajuntak, S.H., M.Si dan Herling Walangitang, S.H., M.H saat tiba dimanado langsung disambut keluarga ahli waris dan langsung menuju Kota Bitung untuk bertemu langsung ahli waris keluarga, adapun agenda dari kedua advokat tersebut,


1. Berdialog dengan keluarga ahli waris

2. Meninjau kembali dokumen surat yang dimiliki ahli waris.

3. Turlap langsung meninjau beberapa lokasi.

Saat berada di Bitung agenda pun dari Hering Walangitang, S.H.,M.H sebagi kuasa hukum, memenuhi surat pangilan dari pihak Polres Bitung mengenai laporan Klien dugaan penyerobotan, sambangi Dinas Capil Kota Bitung, Kantor Kecamatan Aertembaga dan Kantor ATR/BPN Kota Bitung.


Dari hasil pengumpulan data selama berada di Bitung Herling Walangitang saat di wawancarai awak media menyampaikan, pada saat pengurusan dicapil kliennya merasa dipersulut, mendapatkan dokumen register lahan/tanah di Kantor Kecamatan, terus data yang dimiliki perusahan saat membuat laporan dugaan penyerobotan di Polres Bitung kepada kliennya diduga ada keganjalan.


Kuasa hukum Herling Walangitang yang mewakili keluarga Wullur telah mengungkapkan bahwa penerbitan sertifikat tanah oleh pihak perusahan diduga tidak sesuai dengan DATA YURIDIS ketentuan aturan dan hukum yang berlaku. Menurutnya masalah ini merugikan tidak hanya keluarga Wullur, tetapi juga masyarakat yang mengandalkan keadilan dalam sistem hukum yang adil dan transparan.


(Team Media Krimsuspolri)

Reporter: Athar Lauma

Redaksi. Natoras Parsada

Penerbit. 👇👇👇



Older Posts
Newer Posts