24 C
en

Pendiri FKPK Wahidin Angkat Bicara "Oknum Anggota Dewan Lakukan Pinjaman DD Di sejumlah Peratin Kecamatan BNS. 👇👇


Media{🇮🇩🇮🇩🇮🇩🇮🇩}Nasional


Lambar:Krimsuspolri.com

Kabupaten Lampung Barat 

Sejumlah Peratin/Desa di kecamatan suoh dan kecamatan Bandar Negeri suoh (BNS) tampak kebingungan akibat ulah sang oknum Anggota DPRD Lampung Barat dari daerah pemilihan 5 Ber Inisial SW.

Di mana Dana desa Tahap pertama mereka yang di Pinjam Anggota DPRD Lambar itu dan Belum juga Di kembali ke pekon, Dimana hal ini mengakibatkan sejumlah kegiatan pekon terhambat seperti, kegiatan pembangunan, Pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD).Gaji Aparatur Pekon ,serta program lain nya seperti program pemberdayaan sementara waktu terus Berjalan . (9/06/2024) 


Pendiri FKPK Wahidin menanggapi Pemberitaan Media Online dan sempat buming di kebupaten lampung Barat bahwa Peratin Pekon Gunung Ratu Hilman membenarkan bahwa "benar Dana Desa Tahap Pertama Sebesar Rp. 300.000.000 Dan Pekon Ringin Jaya Sebesar Rp 345.000.000. telah dipinjam Pak Dewan Inisial (SW ), sampai saat ini belum dikembaliakan padahal ia janji hanya sehari.


Wahidin Masyarakat Provinsi Lampung dan juga selaku pemerhati program pemerintah, yang menyentuh untuk kesejahteraan masyarakat baik itu untuk Infrastruktur dan bantuan tunai dana yang bersumber dari Anggaran Pembelanjaan Negara (APBN) ataupun Anggaran Pembelanjaan Daerah (APBD) 


Wahidin juga mengatakan terkait Dana Desa yang dipinjam oleh oknum anggota dewan yang berinisial (SW), yang didampingi oleh Camat BNS ke Peratin,


" menurut saya telah menyalahi aturan kita tahu bahwa dana desa bukan untuk dipinjam-pinjamkan karna semua sudah diatur oleh undang-undang yang berlaku dana tersebut harus disalurkan  ke pekon (Desa) dan masyarakat, kalau dipinjam untuk kepentingan pribadi menurut saya sudah menyalahi aturan kementerian khusus nya kementerian desa." ucap Wahidin 


Pasal nya Untuk peminjam dan yang memberikan pinjaman dana tersebut harus segera diproses dengan mamatuhi  Hukum yang berlaku, karena Dana Desa yang dipakai untuk membangun aja kalau tidak tepat sasaran akan jadi masalah apalagi ini dipinjamkan untuk  kepentingan pribadi Bukankah seharusnya oknum anggota dewan tersebut memberikan contoh yang baik dan seharusnya dia tahu bahwa itu semua melanggar aturan, Dana Desa yang seharusnya bisa tersalur untuk masyarakat di Pekon." 


Saya berharap kepada Instansi-instansi terkait khususnya Inspektorat kabupaten Lampung barat, APH untuk segera lakukan tindakan serta memanggil dan memproses secara prosedur yang berlaku, Jangan Sampai Peratin Punya Niat Baik Malah Jadi Korban ." tutupnya.

Reptor mkp:wahidin

Redaksi. Natoras Parsada

Penerbit. 👇👇👇



 

RR

Older Posts
Newer Posts