[Breaking News] Komisi III DPR RI Desak Pemeriksaan Majelis Hakim Kasus Pembunuhan Dini Sera Afrianti".⭐👇
MEDIA {🇮🇩⭐🇮🇩} NASIONAL
JATIM : KRIMSUSPOLRI. COM
MKP | Surabaya, – Komisi III DPR RI meminta Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa Majelis Hakim dalam persidangan perkara dugaan pembunuhan Dini Sera Afrianti
Permintaan ini muncul setelah Komisi III mengundang perwakilan keluarga mendiang Dini Sera Afrianti, korban dalam perkara yang diduga dilakukan oleh Gregorius Ronald Tannur, yang kini telah divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
___________________________________
Adik dan ayah Almarhumah Dini Sera Afirianti, Alfikarisma (kiri) dan Ujang Suherman (kanan) saat mengadukan Vonis Bebas Ronald Tannur ke Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024)____________________________________
Dalam audiensi tersebut, Komisi III DPR RI mendengarkan aduan dari keluarga korban dan kuasa hukumnya mengenai putusan bebas yang dinilai penuh kejanggalan.
Komisi III DPR menyatakan keprihatinannya terhadap putusan tersebut.
“Komisi III DPR RI meminta Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial segera memeriksa para hakim, yaitu Erintuah Damanik sebagai Ketua Majelis hakim, serta Mangapul dan Heru Hanindyo sebagai anggota majelis hakim, terkait perkara almarhumah Dini Sera Afrianti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar Habiburokhman, Wakil Ketua Komisi III, seusai audiensi di ruang rapat, Senin (29/7/2024).
Komisi III DPR juga meminta Jaksa Agung untuk mengajukan kasasi dengan memori kasasi yang kuat sesuai dengan tugas dan fungsinya serta mengajukan pencekalan terhadap Gregorius Ronald Tannur kepada Kemenkumham sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, Komisi III mewajibkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan terhadap keluarga korban dan saksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Diketahui, pada Rabu (24/7/2024), majelis hakim PN Surabaya, Jawa Timur, membebaskan Gregorius Ronald Tannur, putra dari mantan anggota DPR RI Edward Tannur, dari segala dakwaan terkait kasus dugaan penganiayaan yang berakibat kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Sebelumnya, Polrestabes Surabaya menerapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan terhadap Ronald Tannur, yang dijerat dengan Pasal 351 dan 359 KUHP tentang penganiayaan dan kelalaian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Penyelidikan oleh kepolisian mengungkap bahwa penganiayaan terjadi setelah pasangan tersebut menghabiskan malam di tempat hiburan di kawasan Surabaya Barat.
Reporter mkp : (@s/mkp)
Redaksi. Blackdown
Penerbit. ⭐👇👇
Adik dan ayah Almarhumah Dini Sera Afirianti, Alfikarisma (kiri) dan Ujang Suherman (kanan) saat mengadukan Vonis Bebas Ronald Tannur ke Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024)