24 C
en

Fadiel. Korban Pengeroyokan. Orang Tua " Minta Polisi segera Tangkap Pelaku.⭐👇

  MEDIA{🇮🇩⭐🇮🇩}NASIONAL

Kalbar :Krimsuspolri.com

Pontianak,Berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/106/VII/2024/SPKT/  Polsek Pontianak Barat/ Polresta  Pontianak,Telah melaporkan dugaan Tindak Pidana  pengeroyokan UU.nomor 1.tahun.1948.,tentang KUHP., sebagaimana dimaksud  dalam 170.KUHP. 

Yang terjadi di jalan Komyos Sudarso depan Gang Kayu manis 1. Pontianak Barat.Pada Hari Kamis 04/07/24. pukul 23.35 Wib.

Kronologis kejadian pada saat korban yang bernama Fadiel  lagi duduk- duduk bersama teman-teman nya didepan Gang Kayu manis 1, tiba -tiba diserang oleh Ifan dan kawan kawan dengan menggunakan senjata tajam,sehingga mengakibatkan korban mengalami 

luka di jari tangan kanan dan kiri Akibat kejadian tersebut, orang tua korban yang bernama Noor Ruri langsung melaporkan kejadian tindakan pengeroyokan tersebut kepolsek Pontianak Barat, berdasarkan laporan Polisi Nomor LP./B/106/VII/2024/SPKT/POLSEK PONTIANAK BARAT/POLRESTA PONTIANAK Tanggal, 04 Juli 2024


"Sementara,Korban bernama ( fadiel ) yang mengalami luka cukup serius  sampai saat ini masih terbaring untuk  perawatan medis di rumah sakit Antonius Pontianak",Ujar orang tua korban.,


Harapan orang tua korban meminta agar pihak Kepolisian Sektor Pontianak Barat yang menangani kasus Tindak pidana pengeroyokan ini agar  bertindak cepat untuk  mengusut tuntas perkara tersebut.Dan berharap para pelaku dapat menerima hukuman setimpal, karena sampai saat ini belum ada kabar ditindak lanjuti. Ungkapnya ya tentu Kalau bisa cepat tangkap siapapun pelakunya," tegasnya, kepada media ini Sabtu.20/07/24.


Ibu Dewi Ari Purnawati,SH.,Selaku pendamping hukum  korban ( Fadiel ) saat diwawancarai oleh media ini Dikantor nya,ia mengatakan bahwa SPDP,No.55/VII/RES/1.11/2024/RESKRIM. Pada tanggal,9 Juli.2024. Tidak ada diterima di Kejaksaan Negeri Pontianak",Ucap Dewi kepada awak media, saya sudah menginformasikan itu  dengan Wakasat dan Pak Kanit Barat.


Saya sampaikan bahwa ini ada perkara 170.KUHP.

Korban nya mengalami cacat permanen,dan kemudian sudah dirawat, kondisinya seperti ini Foto- foto nya sudah saya kirimkan juga,dan tolong sampaikan ke Dera Penyidiknya"Ungkap Ibu Dewi.


"Dewi juga menambahkan bahwa SPDP, yang dikirimkan pada tanggal ,9 Juli 2024 itu Tidak pernah diterima oleh Kejaksaan , Mohon untuk Atensinya , dan ini sudah saya sampaikan dengan Wakasat Polresta Pontianak. Bahwa nomor SPDP./55/VII/RES/1.11/2024. tanggal 9 Juli 2024.

setelah dicek oleh ibu Devi, tidak pernah diterima oleh kejaksaan"Tegasnya,MANSUR 

Reporter : Rinto Andreas

Redaksi. BlackDown

Penerbit.. ⭐👇👇👇



Older Posts
Newer Posts