24 C
en

Matinya Keadilan" Ketua DPW BPAI Jatim Prihatin Atas Putusan Hakim Yang Membebaskan Gregorius Ronald Tannur,. ⭐👇

    MEDIA {🇮🇩⭐🇮🇩} NASIONAL

JATIM :KRIMSUSPOLRI.COM

Surabaya :Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Badan Penyelenggara Advokasi Independen (DPW BPAI) Jatim Adhi SH seorang praktisi hukum di Surabaya dalam hal ini mengungkapkan keprihatinannya atas vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim PN Surabaya terhadap anak eks politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) gregorius ronald tannur,“ Dalam hal ini terkait kasus pembunuhan terhadap kekasihnya Dini Sera Afrianti,” ujarnya, 

Pasalnya" bahwa dalam persidangan 

hakim pemimpin sidang terkesan mengabaikan bukti dan fakta yang ada akibat penyebab kematian Dini Sera Afriani,” jelas Adhi, Jumat (26/7/2024).


Kami meminta dan mendesak pihak yang terkait, baik Mahkamah Agung maupun Komisi Yudisial untuk segera menindak lanjuti putusan oleh ketiga hakim tsb.yaitu majelis hakim yang terdiri dari Erintuah Damanik sebagai hakim ketua, dan dua hakim anggotanya Heru Hanindyo, dan Mangapul.


Disisi lain Berbagai elemen masyarakat yang mengatas namakan "Peduli Keadilan" melakukan aksi tabur bunga di depan pagar Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.


mereka mengecam keras  atas putusan hakim yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan sadis kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29).


Dalam melakukan aksinya, mereka menaburkan bunga  sebagai simbol matinya keadilan di depan pagar masuk PN Surabaya.


Mereka juga mengirimkan karangan bunga sindiran atas vonis yang dijatuhkan hakim Erintuah Damanik    beserta dua hakim anggotanya, 


Karangan bunga yang bertuliskan “Turut Berduka Cita atas Matinya Keadilan, Terimakasih yang tak terhingga pada Majelis Hakim perkara no.454/Pid.B/2024 PN Sby atas Putusan Indahmu #justicefordini,” demikian bunyi tulisan karangan bunga yang terpampang di depan pagar PN Surabaya.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 atau 359 KUHP, namun majelis hakim memutuskan Ronald bebas dari semua dakwaan.


Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik mengatakan Ronald dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki. Baik dalam pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP maupun ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.


Selain itu, “Terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak dari Ronald Tannur tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga,” kata Erintuah saat membacakan amar putusannya di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (24/7/2024).


Dan Hakim Erintuah membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, memberikan hak-hak terdakwa tentang hak dan martabatnya,jelasnya, 

Reporter : (@s/mkp)

Redaksi. Blackdown

Penerbit.. ⭐👇👇👇




Older Posts
Newer Posts