Polsek Simpang Hulu Ringkus Bandar Narkoba Asal Pontianak dan Melawi Kalbar. . ⭐👇
MEDIA {🇮🇩⭐🇮🇩} NASIONAL
KALBAR :KRIMSUSPOLRI.COM
Ketapang -Kalbar-,Pada tanggal 24 juli 2024, Kapolsek simpang hulu pimpin langsung penangkapan tiga orang terduga bandar narkoba jenis sabu dua orang laki-laki berinisial JF. JkS.dan satu orang perempuan berinisial MN di jalan tran Kalimantan KM. 01.desa balai pinang dusun balai berkuak kecamatan Simpang hulu wilayah hukum Polsek simpang hulu (balai berkuak) kabupaten Ketapang Kalimantan.
Adanya penangkapan tersebut Kapolsek simpang hulu IPTU DEWA MADE SURITA S.H menjelaskan kepada media berdasarkan informasi masyarakat dengan adanya peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polsek simpang hulu.
Selanjutnya Kapolsek dan jajaran melakukan penelusuran ke alamat yang di informasikan oleh masyarakat setibanya di TKP tersebut jajaran Polsek simpang hulu.
Di dapatkan tiga orang terduga bandar narkoba jenis sabu sekaligus pengonsumsi narkoba dua orang laki-laki berinisial JF Warga Pontianak tanjung raya 1.JKS.juga warga balai berkuak desa balai pinang dan satu orang perempuan berinisial MN di ketahui seorang mahasiswa warga Riam batang kecamatan Ela hilir kabupaten Melawi Kalimantan barat.
Kapolsek simpang hulu balai berkuak menambah bahwa dari penangkapan tersebut juga di lakukan pengeledahan yang di saksikan oleh masyarakat temukan sejumlah barang bukti berupa kantong klip besar berisikan kristal narkoba jenis sabu.
klip serbuk putih di duga narkotika jenis sabu dg Berat Brutto: ±7.78 gram
2). 1 buah sendok takar
3). 1 buah jaket tempat sdr.Judit menyimpan barang yang di duga narkotika jenis sabu.
D. Adapun barang bukti yang di amankan dari penggeledahan kamar hote virgo 209 adalah sebagai berikut :
1. uang lembar pecahan Rp.100.000 sebanyak 4 lembar.
2. uang lembar pecahan Rp.10.000 sebanyak 2 lembar.
3. uang lembar pecahan Rp. 5000 sebanyak 5 lembar.
4. uang lembar pecahan Rp.2000 sebanyak 1 lembar.
5. uang lembar pecahan Rp.1000 sebanyak 4 lembar.
6. uang koin pecahan Rp.500 sebanyak 2 keping
7. uang koin pecahan Rp.200 sebanyak 2 keping
8. 1 unit hp vivo warna hitam
9. 1 unit hp oppo wanra biru
10. 1 unit hp realmi warna hitam
11. 1 unit hp oppo warna hitam
12. 1 unit hp infinix warna biru
13. 4 buah korek api
14. 1 buah korek api modif
15. 1 buah bong atau alat hisap sabu
16. 1 buah timbangan besar warna hitam
17. 1 buah pipet modif atau sendok
18. 1 klip putih berisikan 2 buah pil ekstasi atau inex
19. 1 buah dompet berwarna coklat yang berisikan kartu atm, BNI,BCA, dan mandiri 2 buah
20. 2 kantong klip besar yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 126.41 gram.
21. 2 klip kantong kecil transparan: Sumber : Joni
Pewarta : Andus.M.
Redaksi. Blackdown
Penerbit. ⭐👇👇