Proyek pembangunan di SMPN 3 Kota Sukabumi tanpa papan proyek. Mandor berujar ini proyek E katalog tak ada biaya nya.. ⭐👇
Proyek p
MEDIA {🇮🇩⭐🇮🇩} NASIONAL
SUKABUMI:KRIMSUSPOLRI.COM
MKP NEWS TV. : Paul aktivis sosial berujar bahwa proyek yang sumber dananya dibiayai oleh APBN atau APBD maka wajib hukumnya memasang plang papan proyek. sehingga kegiatan proyek pembangunan tersebut terlihat transparan bisa diketahui oleh publik, misalkan anggarannya dari mana, nilainya berapa, siapa PT/pengelolanya dan berapa hari kerjanya?
Lantas bagaimana jika tidak ada plang? ya publik boleh aja patut menduga ada hal janggal di proyek tersebut yang menjurus ke arah KKN.
Paul menyebut Dasar Hukum yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan pemasangan plang papan nama proyek yang sumber dananya dibiayai dari APBN atau APBD salah satunya adalah sebagai berikut :
UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik
Peraturan Presiden (Perpres) No. 70 Tahun 2012, Tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010, Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
(Permen PU 29/2006) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung
Sementara contoh soal ada proyek rehab 2 ruang kelas di SMP negeri 3 kota Sukabumi tanpa terpasang papan nama proyeknya. Hal itu diketahui saat awak media konfirmasi kepihak sekolah bagian sarpras nya. Ia menjawab saya tidak tahu soal itu. Tanyakan saja ke Dinas. Saya cuma pokus untuk mengajar saja."ujarnya
Sedangakan menurut mandor pekerja kepada awak media bahwa ini proyek E - katalog. dalam proyek E katalog tidak ada biaya untuk pemasangan papan nama proyek."katanya.
Reporter mkp: Tim
Redaksi. Black
Prnernit. ⭐👇👇