24 C
en

Anak Tunggal Melaporkan Dugaan Penggelapan Warisan ke Polsek Tombariri.⭐👇

   MEDIA{🇮🇩⭐🛑⭐🇮🇩}NASIONAL

SULUT : KTIMSUSPOLRI. COM

Krimsuspolri. ||MinahasaSulut: 

Pada tanggal 16 Juli 2024, Yunike mendatangi Polsek Tombariri Polda Sulawesi Utara, Kabupaten Minahasa, untuk melaporkan dugaan penggelapan. Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/22VII/2024/SPKT/POLSEK TOMBARIRI/POLRES TOMOHON/POLDA SULAWESI UTARA, yang dibuat pada pukul 19:15 WITA, Yunike menyampaikan keluhannya kepada pihak berwajib.


Yunike adalah anak tunggal dari almarhum Jemmi Paat, yang meninggal pada Rabu 26 Juni 2024 lalu. Sebagai ahli waris, Yunike mewarisi peninggalan dari almarhum Jemmi Paat, dan surat ahli waris yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Lemoh berdasarkan kutipan akta kelahiran, dan ditandatangani oleh Kepala Desa (Kumtua) serta pihak Kecamatan (Camat).


Terkait laporannya pada tanggal 16 Juli 2024, Yunike menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada Senin, 19 Juli 2024. Kemudian, pada tanggal 5 Agustus 2024, Yunike melakukan konfirmasi melalui WhatsApp kepada penyidik mengenai perkembangan laporannya. Dalam respon yang diterima melalui WhatsApp, penyidik menjawab, "Belum Bu. Gantian karena laporan yang masuk banyak."


Kanit Reserse Polsek Tombariri Hendra Willem saat di hubungi awak media melalui via Whatsaap pada Kamis 08 Agustus 2024 untuk konfirmasi terkait perkembangan laporan Yunike. "Masi sementara proses". terang Kanit.

Reporter mkp: Atar. L

Redaksi. Blackdown

Penerbit. ⭐👇👇




(Atar)

Older Posts
Newer Posts