24 C
en

Awas pungli❗ Di Duga Biaya PTSL di Desa Cikahuripan lebih dari 150ribu. Yang Pungut Ke masyarakat. ⭐👇

   MEDIA {🇮🇩⭐⭐🇮🇩} NASIONAL

SUKABUMI:KRIMSUSPOLRI.COM

KRIMSUSPOLRI||SUKABUMI: Surat keputusan bersama (SKB) tiga Menteri, meliputi Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Untuk wilayah Jawa dan Bali biaya administrasi untuk Pendaftaran Tanah sistematis Lengkap ( PTSL ) adalah sebesar Rp 150.000.


 Biaya tersebut digunakan untuk penyiapan dokumen, pengadaan patok, dan operasional petugas Kelurahan atau Desa dalam pengurusan  PTSL tersebut hingga selesai kepada masyarakat. 


Namun, keputusan tersebut diduga telah diabaikan oleh sejumlah Kepala desa atau  kelompok masyarakat (pokmas)salah satu contoh  kuat dugaan di Desa Cikahuripan Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, yang bertugas sebagai pelaksana kegiatan PTSL Tahun 2022.


 Warga masyarakat yang ikut jadi peserta PTSL diduga kuat dipungut oleh oknum panitia mulai dari 250rb, 300rb, 400rb bahkan ada yang 500rb, hal itu dikatakan sumber yang tidak bersedia dituliskan jati dirinya oleh awak media.ini


Menurut nara sumber tersebut sampai dengan hari ini belum  ada satupun sertifikat warga yang sudah selsai dari program PTSL di desa Cikahuripan kecamatan kadudampit kabupaten Sukabumi 

Sementara untuk memastikan kebenaran informasi diatas, tim media  mencoba konfirmasi via WhatsApp/telp langsung kepada Ujang Malik Kades Cikahuripan, Namun sayang kepala desa tersebut tak ada respon sama sekali hinggan di terbitkannya berita ini olah Redaksi. ( 2/8/24)

Reporter mkp : Tim media

Redaksi. Black

Penerbit.. ⭐👇👇


LEMBAGA HUKUM  PIDANA DAN PERDATA  MEDIA NASIONAL KRIMSUSPOLRI. 

KETUA ADPOKATE HUKUM
HERLING WALANGITANG SH MH

MASTER HUKUM TATA NEGARA
DR. NELSON SIMANJUNTAK SH MH MSi. 

ANGGOTA
JENSEN SIMANJUNTAK SH MH. 

PAGIOT SINAMBELA SH MH

NASRULLOH NST SH MH MKn. 

EFRATA SH. 

GITA MELINDA SH. 



Older Posts
Newer Posts