Awas pungli❗ Di Duga Biaya PTSL di Desa Cikahuripan lebih dari 150ribu. Yang Pungut Ke masyarakat. ⭐👇
MEDIA {🇮🇩⭐⭐🇮🇩} NASIONAL
SUKABUMI:KRIMSUSPOLRI.COM
KRIMSUSPOLRI||SUKABUMI: Surat keputusan bersama (SKB) tiga Menteri, meliputi Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Untuk wilayah Jawa dan Bali biaya administrasi untuk Pendaftaran Tanah sistematis Lengkap ( PTSL ) adalah sebesar Rp 150.000.
Biaya tersebut digunakan untuk penyiapan dokumen, pengadaan patok, dan operasional petugas Kelurahan atau Desa dalam pengurusan PTSL tersebut hingga selesai kepada masyarakat.
Namun, keputusan tersebut diduga telah diabaikan oleh sejumlah Kepala desa atau kelompok masyarakat (pokmas)salah satu contoh kuat dugaan di Desa Cikahuripan Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, yang bertugas sebagai pelaksana kegiatan PTSL Tahun 2022.
Warga masyarakat yang ikut jadi peserta PTSL diduga kuat dipungut oleh oknum panitia mulai dari 250rb, 300rb, 400rb bahkan ada yang 500rb, hal itu dikatakan sumber yang tidak bersedia dituliskan jati dirinya oleh awak media.ini
Menurut nara sumber tersebut sampai dengan hari ini belum ada satupun sertifikat warga yang sudah selsai dari program PTSL di desa Cikahuripan kecamatan kadudampit kabupaten Sukabumi
Sementara untuk memastikan kebenaran informasi diatas, tim media mencoba konfirmasi via WhatsApp/telp langsung kepada Ujang Malik Kades Cikahuripan, Namun sayang kepala desa tersebut tak ada respon sama sekali hinggan di terbitkannya berita ini olah Redaksi. ( 2/8/24)
Reporter mkp : Tim media
Redaksi. Black
Penerbit.. ⭐👇👇
LEMBAGA HUKUM PIDANA DAN PERDATA MEDIA NASIONAL KRIMSUSPOLRI.