24 C
en

Hak jawab kades cikahuripan Tentang Masalah Pemberitaan Kemaren Yang Bersangkutan Dengan PTSL. Di Desa Cikahuripan. ⭐👇

      MEDIA {🇮🇩⭐⭐🇮🇩} NASIONAL

SUKABUMI:KRIMSUSPOLRI. COM

KRIMSUSPOLRI||SUKABUMI : Hak jawab Ujang Malik selaku Kepala Desa Cikahuripan Kec. Kadudampit Kab Sukabumi atas naiknya pemberitaan di Media Rekasinews.com pada tanggal 2/8/24 melalui Kuasa Hukum Desa Cikahuripan ( Ustadz Asep ) dari Kantor Hukum  Prof. Dr. Eggi Sudjana 


kami sampaikan atas masalah PTSL di Desa Cikahuripan Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi adalah sebagai berikut :

1. Pihak Kades sudah mengetahui tentang  masalah adanya pungli tersebut. 

2. Perlu diketahui bahwa itu adalah program PTSL tahun 2018 masa Kades Alm.pak Maksum dan kemudian dilanjutkan pengajuan akhir tahun 2022 oleh Saudara M. Agung sebagai Sekdes atas persetujuan Kades Ujang Malik, dan sebagai ketua PTSL dipegang Sekdes M. Agung yang tadinya dijabat pak Adi yang mengundurkan diri pada masa Almarhum. Pak Maksum, panitia PTSL tidak bisa diganti pengurusnya oleh Kades baru pak Ujang Malik  berdasarkan peraturan BPN, sedangkan M. Agung adalah Sekdes sejak Kades Alm. Pak Maksum. 


3. Tentang apapun yg menyangkut PTSL hal ini sangat berkaitan dengan kasus Tipidkor / Tipikor ( Tindak Pidana Korupsi  ) dengan terduga saudara M. Ag mantan Sekdes Cikahuripan yang saat ini kasusnya sudah ditangani penyidik untuk digelar perkara, dan atas perintah Bupati kepada Kades Ujang Malik maka M. Agung diberhentikan sebagai Sekdes oleh Kades Ujang Malik. 


4. Karena terduga Tipikor M. Ag. Tidak melaksanakan tugasnya sebagai ketua panitia PTSL yg tidak mengajukan kembali revisi dokumen kelengkapan kepada BPN sampai waktu akhir pendaftaran habis, maka akhirnya permohonan PTSL tidak bisa diproses. sementara biaya ADM dari pengaju sebesar Rp. 150rb./ orang sudah dimasukan ke kas desa. 


5. Karena pak Kades melihat dan mendengar adanya pungli yg dilakukan oknum panitia PTSL dan gelagat tidak baik dari saudara M. Ag sebagai ketua maka pak Kades berinisiatif mengamankan dana sebesar Rp. 12 Jt. Untuk dikembalikan ke pengaju PTSL. apabila PTSL tidak bisa diproses lagi. 


6. Untuk mengobati kekecewaan masyarakat maka kemudian pak Kades Ujang menggunakan konsultan untuk mengawal kembali pengajuan PTSL kembali ke pihak BPN Kab. Sukabumi. 


7. Digunakan konsultan karena Desa Cikahuripan sejak tahun 2023 tidak lagi tercatat sebagai penerima PTSL dan tidak diprosesnya PTSL karena adanya Human Error dari panitianya dan menjadi terduga tipikor / tipikor. 


8. Tentang penyelesaian pengajuan PTSL dengan kawalan Konsultan ke BPN maka sudah diajukan surat kepada BPN Kab. Sukabumi untuk kembali minta di proses, dan sekarang sudah di proses dan dalam waktu dekat 21 SHM PTSL akan selesai. 

Reporter mkp. Red. ***

Redaksi. Blackdown

Penerbit.. ⭐👇👇


ADVOCATE HUKUM PIDANA DAN PERDATA  LAW PARTNER

KETUA ADVOCATE MASTER HUKUM PIDANA DAN PERDATA:

1.HERLING WALANGITANG SH MH. 


2. AHLI HUKUM TATA NEGARA :

DR. NELSON SIMANJUNTAK SH MH MSi :

3. ANGGOTA ADVOCATE HUKUM

1.NASRULLOH NST SH MH MKn

2. JENSEN SH MH :

3. GITA MELINDA SH

4. EFRATA SH 


Older Posts
Newer Posts