Keluarga korban pencabulan anak dibawah umur minta pelaku di hukum seberat - beratnya. ⭐👇
MEDIA {🇮🇩⭐⭐🇮🇩} NASIONAL
SUKABUMI:KRIMSUSPOLRI.COM
KRIMSUSPOLRI || Sukabumi - inisial YN dan LL adalah kedua korban dugaan pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh 3 tersangka salah satunya inisial RN yang sudah di Vonis hakim 4,3 Tahun penjara.
Hari ini Senin tanggal 5 Agustus 2024 akan di gelar sidang lanjutan untuk tersangka inisial
AS dan SS di Pengadilan Negeri Cibadak Jalan Jendral Sudirman Blok Jajaway Nomor 2 Citepus Pelabuhan Ratu.
Korban isinial Y dan L Hadir diacara tersebut di undang untuk keperluan pemeriksaan di persidangan sebagai saksi mahkota. Proses persidangan dilaksanakan secara tertutup.
Sementara keluarga korban Ujang Didin dan Dadan yang ikut mendampingi di persidangan berharap para pelaku dihukum dengan seberat - beratnya sesuai perundang - undangan yang berlaku.
Dadan keluarga korban juga dikenal sebagai aktivis sosial yang aktif menyuarakan kebenaran dan keadilan. Saat di konfirmasi awak media dia berujar jika para oknum pelaku terbukti melanggar pasal 81 dan 82 jo pasal 76E Undang - undang Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak sebagai mana telah diubah dengan undang - undang Nomor 35/2014 kemudian diubah kedua kalinya dengan PERPPU nomor 1/2016.
Maka para oknum pelaku bisa dipenjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda 5 miliar. Atau bisa dituntut dengan Undang - undang Nomor 12/2022 tentang tindak Pidana kekerasan seksual ( TPKS ) diancam hukuman 12 tahun penjara dan denda 300juta."tandasnya.
Reporter mkp: Paul
Redaksi. Blackdown
Penerbit. ⭐👇👇