*Sedang Asyik Jual Togel, Bang Klewang Ditangkap Unit Reskrim Polsek Kepenuhan*.⭐👇
*Jualan Togel di Warung, Pria Setengah Abad Digiri
MEDIA {🇮🇩⭐⭐🇮🇩} NASIONAL
ROHUL : KRIMSUSPOLRI. COM
KRIMSUSPOLRI|ROKANHULU:
Polsek Kepenuhan Resor Rokan Hulu berhasil menangkap seorang pria berinisial SP alias Klewang (50)
diduga pelaku tindak pidana perjudian jenis togel Hongkong di tangkap di sebuah warung Masyarakat yang berada di Jalan Baru PT. EMA Desa Kepenuhan Hilir Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu Sabtu (03/8/2024) sekitar Jam 17.00 WIB
Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono S.IK MH melalui Kapolsek Kepenuhan Iptu Ulik Iwanto SH Saat di Konfirmasi Wartawan Membenarkan terkait adanya pengungkapan Kasus Judi togel tersebut
" Ya Pelaku yang kita amankan Seorang Pria Berinisial SP alias Klewang Warga RT 004 RW 003 Desa Rawa Makmur Kecamatan Bonai Darussalam Kabupaten Rokan Hulu, Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas perjudian di warung tersebut.
"Katanya Senin (05/8/2024) Sore
Terungkapnya Kasus Perjudian 303 ini berawal atas adanya laporan masyarakat
Kepada Kapolsek Kepenuhan bahwa di salah satu warung milik masyarakat yang berada di Jalan Baru PT. EMA Desa Kepenuhan Hilir Kecamatan Kepenuhan Rokan Hulu ada warga yang sering memasang angka togel yang dibeli dari bandar berinisial SP alias Klewang Menindak lanjuti informasi tersebut Kapolsek Kepenuhan memerintahkan Kanit Reskrim Aiptu S. Sihotang, S.H.
Untuk melakukan penyelidikan
Kanit Reskrim, bersama para saksi langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang disebutkan setelah
meakukan Undercover Buy oleh Briptu Juana F. Sitepu selaku Banit Reskrim didapati Klewang sedang mencatat dan merekap Angka Togel lalu Tim bersama para saksi langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang disebutkan. Setelah melakukan penggerebekan, mereka berhasil mengamankan Pelaku
Unit HP merk OPPO model CPH 2185 warna hitam dan 1 Unit HP Merk VIVO type Y16 warna Hitam yang dijadikan pelaku sebagai alat untuk mengirimkan angka togel yang dipasang oleh masyarakat pemain togel ke Agen Togel melalu WhatsApp, Petugas juga memukan uang tunai Senilai Rp. 924.000,- didalam saku celananya uang tersebut diduga uang para pemasang angka togel." Kata Ipda Ulik.
Selain itu juga ditemukan 1 buah Buku catatan yang dijadikan untuk mencatat angka togel, 1 Lembar kertas Catatan Angka Togel dan 1 buah Buku Tapsir Mimpi Saat ini Klewang yang merupakan
Residivis beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kepenuhan untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” jelasnya.
*Penulis : Alfian Top*
Redaksi. Blackdown
Penerbit. ⭐👇👇