24 C
en

Di duga surat kuasah yang di berikan kepada bapak Yulius Padati itu di palsukan oleh oknum" mafia tanah. Bitung. Rabu tgl 18/09/2024 Keluarga ahli waris wulur mengambil alih lahan tana adat pasini yang suda lama di duduki oleh Leonny Saerang yang berlokasi di Aertembaga Dua ke Camatan Aertembaga Kelurahan Aertembaga Dua RT 01 RW 01. Kota Bitung pada hari Senin sore pukul 16-00 WITA, tgl /16/09/24 keluarga ahli waris wulur mendatangi ruma bapak Yulius Padati yang mana bapak ini yang suda di percayakan oleh Leonny Saerang untuk menjaga lahan tana tersebut. Namun serta kuasah hukum dari keluarga ahli waris wulur menanyakan surat kuasah, kemudian bapak Yulius Padati memberikan surat kuasah kepada kuasah hukum dari keluarga wulur. Pada hari Selasa pukul 11-00 wita tgl 17/09/24 Keluarga ahli waris wulur bersama kuasah hukum pak Herling Walangitan .SH.MH. pergi ke Manado untuk bertemu dengan ibu Leonny Magdalena Saerang untuk membuktikan apakah benar" Ibu Leonny Magdalena Saerang memberikan kuasah kepada bapak Yulius Padati. Begitu tiba di Manado pukul 13-20 keluarga ahli waris wulur bersama kuasah hukum pak Herling Walangitan SH,MH, langsung mendatangi kantor lurah Mahakeret timur lingkungan 1 kecamatan wenang, setelah itu ahli waris wulur Langsung bertemu dengan salah satu pemerinta di kelurahan ya itu pala, setelah bertemu dengan pala kuasah hukum dari ahli waris wulur langsung menjelaskan semua kronologis yang terjadi kemudian pala langsung mengajak ahli waris wulur untuk di antar ke ruma Leonny Makdalena Saerang. Setelah di kompirmasih ibu Leonny Magdalena Saerang, mengatakan bahwa saya tidak perna memberikan kuasah ke siapapun, juga saya tidak perna menandatangi surat kuasah dari siapapun dan itu bukan tandatangan saya, dan saya juga tidak mengenal Yulius Padati ungkap Leonny. Di duga surat kuasah yang di berikan kepada bapak Yulius Padati itu di palsukan oleh oknum" mafia tana bahkan tandatangan yang memberikan surat kuasah itu di duga palsu. Adapun keterangan dari ahli waris wulur kepada awak media bahwa James Saerang perna bilang kepada keluarga ahli waris wulur kalau James Saerang suda tidak mau pusing dengan urusan lahan tanah itu. Di mintah aparat penegak hukum APH harus di tindas tegas para pelaku mafia" tana yang sudah meraja Lela di kota Bitung, berdasarkan dengan surat laporan polisi LP dari masyarakat kota Bitung itu harus di berantas dan di tangkap sesuai undang-undang yang berlaku. Namun Undang-Undang yang mengatur pemalsuan tanda tangan adalah pasal 263 ayat (1) mengatakan tindakan pemalsuan tanda tangan merupakan serius yang melanggar Hukum dan dapat menimbulkan kerugian yang signifikan. Artikel akan membahas tinjauan Hukum terkait pelaku tindakan pemalsuan tanda tangan berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Sangsi pidana pelaku pemalsuan tanda tangan dapat di kenai ancaman hukuman penjara dan/atau denda sesuai dengan pasal-pasal yang mengatur pemalsuan tanda tangan. Dalam KUHP dan UU ITE . Dalam pasal 263 KUHP pelaku dapat di kenakan pidana penjara selama 6 (Tahun) selanjutnya pasal 266 KUHP, pelaku dapat dijeret pidana penjara selama 7 (tuju) Tahun. Sedangkan dalam UU ITE, berdasarkan Pasal 35 pelaku dapat di kenakan pidana Penjara paling lama 12 (dua belas) Tahun, dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000.00 (Dua belas miliar rupiah). Tim

 Di duga surat kuasah yang di berikan kepada bapak Yulius Padati itu di palsukan oleh oknum" mafia tanah.




Bitung. Rabu tgl 18/09/2024  Keluarga ahli waris wulur mengambil alih lahan tana adat pasini yang suda lama di duduki oleh Leonny Saerang  yang berlokasi di Aertembaga Dua ke Camatan Aertembaga Kelurahan Aertembaga Dua RT 01 RW 01. Kota Bitung 

 pada hari Senin sore pukul 16-00 WITA,  tgl /16/09/24 keluarga ahli waris wulur mendatangi ruma bapak Yulius Padati yang mana bapak ini yang suda di percayakan oleh Leonny Saerang untuk menjaga lahan tana tersebut.


Namun serta kuasah hukum dari keluarga ahli waris wulur menanyakan surat kuasah, kemudian bapak Yulius Padati memberikan surat kuasah kepada kuasah hukum dari keluarga wulur.


Pada hari Selasa pukul 11-00 wita tgl 17/09/24 Keluarga ahli waris wulur bersama kuasah hukum pak Herling Walangitan .SH.MH. pergi ke Manado untuk bertemu dengan ibu Leonny Magdalena Saerang untuk membuktikan apakah benar" Ibu Leonny Magdalena Saerang memberikan kuasah kepada bapak Yulius Padati.


Begitu tiba di Manado pukul 13-20 keluarga ahli waris wulur  bersama kuasah hukum pak Herling Walangitan SH,MH, langsung mendatangi kantor lurah Mahakeret timur lingkungan 1 kecamatan wenang, setelah itu ahli waris wulur Langsung bertemu dengan salah satu pemerinta di kelurahan ya itu pala, setelah bertemu dengan pala kuasah hukum dari ahli waris wulur langsung menjelaskan semua kronologis yang terjadi kemudian pala langsung mengajak ahli waris wulur untuk di antar ke ruma Leonny Makdalena Saerang.


Setelah di kompirmasih ibu Leonny Magdalena Saerang, mengatakan bahwa saya tidak perna memberikan kuasah ke siapapun, juga saya tidak perna menandatangi surat kuasah dari siapapun dan itu bukan tandatangan saya, dan saya juga tidak mengenal Yulius Padati ungkap Leonny.


Di duga surat kuasah yang di berikan kepada bapak Yulius Padati itu di palsukan oleh oknum" mafia tana bahkan tandatangan yang memberikan surat kuasah itu di duga palsu.


Adapun keterangan dari ahli waris wulur kepada awak media bahwa James Saerang perna bilang kepada keluarga ahli waris wulur kalau James Saerang suda tidak mau pusing dengan urusan lahan tanah itu.


Di mintah aparat penegak hukum APH harus di tindas tegas para pelaku mafia" tana yang sudah meraja Lela di kota Bitung, berdasarkan dengan surat laporan polisi LP dari masyarakat kota Bitung itu harus di berantas dan di tangkap sesuai undang-undang yang berlaku.


Namun Undang-Undang yang mengatur pemalsuan tanda tangan  adalah pasal 263 ayat (1) mengatakan tindakan pemalsuan tanda tangan merupakan serius yang melanggar Hukum dan dapat menimbulkan kerugian yang signifikan.  Artikel akan membahas tinjauan Hukum terkait pelaku tindakan pemalsuan tanda tangan  berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia.


Sangsi pidana pelaku pemalsuan tanda tangan dapat di kenai ancaman hukuman penjara dan/atau denda sesuai dengan pasal-pasal yang mengatur pemalsuan tanda tangan.


Dalam KUHP dan UU ITE . Dalam pasal 263 KUHP pelaku dapat di kenakan pidana penjara selama 6 (Tahun) selanjutnya pasal 266  KUHP, pelaku dapat dijeret pidana penjara selama 7 (tuju) Tahun.


Sedangkan dalam UU ITE, berdasarkan Pasal 35 pelaku dapat di kenakan pidana Penjara paling lama 12 (dua belas) Tahun, dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000.00 (Dua belas miliar rupiah).


Media krimsuspolri

Older Posts
Newer Posts