24 C
en

Dugaan Penyalahgunaan Penyaluran BBM Jenis Pertalite Oleh SPBU 6479106 Sedau Singkawang, Krimsuspolri.com-Kalbar,-Dugaan penyalahgunaan penyaluran BBM jenis Pertalite oleh sebuah SPBU di Kecamatan Singkawang Selatan (Sedau) kota Singkawang Kalimantan Barat pada hari Jumat 13 September 2024 Wib. Adapun dugaan tersebut terjadi saat tim gabungan awak media melintas di depan SPBU no.6479106 Sedau lalu melihat ada kendaraan mini bus jenis keri penuh dengan tumpukan dirigen yang sedang mengisi BBM jenis Pertalite. Saat itu pun tim gabungan Investigasi awak media langsung mempertanyakan kepada pihak SPBU dan pihak SPBU yang juga sebagai menejer mengatakan itu untuk masyarakat seperti petani,nelayan dan lainnya sekitar wilayah Kecamatan Sungai Raya Kepulauan Kabupaten Bengkayang,dan mengatakan kepada tim awak media ada rekomendasi dari desa serta kecamatan. Menejer SPBU pun langsung mengajak tim Investigasi gabungan awak media keruangan kantornya, tetapi begitu di ruangan sang menejer malah mengeluarkan dokumen dari kelurahan dan Kecamatan Kota Singkawang bukannya dokumen rekomendasi dari desa atau Kecamatan Sungai Raya Kepulauan Kabupaten Bengkayang. Dengan adanya perbedaan tersebut tim Investigasi gabungan awak media meminta dokumen rekomendasi dari desa yang mengambil BBM dengan jumlah banyak tersebut namun sang menejer bilang entar di kasikan lewat foto WhatsApp namun di tunggu tunggu tidak juga di berikan atau ditunjukan,malah di ruangan sang menejer mencoba menyuap tim gabungan Investigasi awak media degan uang sekitar dua ratus tiga ratus ribu rupiah, dengan bahas semua wartwan itu kita kawan cetus sang menejer. Dengan adanya bahasa seperti itu dan adanya niat menyuap atau menyogok tim Investigasi gabungan awak media, jelas patut diduga SPBU 6479106 yang berada di Sedau tersebut melakukan pelanggaran aturan yang sudah ada yang di keluarkan BPMIGAS yang mana persyaratan untuk para petani nelayan dan masyarakat sebagai berikut: Syarat masyarakat petani dan nelayan untuk membeli BBM Pertalite di SPBU adalah dengan membawa surat rekomendasi dari dinas terkait atau kepala desa/lurah. Surat rekomendasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa penggunaan BBM subsidi tepat sasaran dan tepat volume. Surat rekomendasi tersebut akan memuat informasi mengenai: Identitas petani atau nelayan, Jenis alsintan atau kapal, Alokasi volume BBM subsidi, Lokasi dan nomor lembaga penyalur (SPBU), Masa berlaku surat rekomendasi. Untuk mendapatkan surat rekomendasi, petani dan nelayan bisa datang ke dinas terkait atau kepala desa/lurah. Dan jelas SPBU melanggar Penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana, yaitu penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliar. Untuk meminimalisir penyelewengan BBM subsidi, SPBU wajib melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen sebelum menyalurkan BBM. Untuk mendapatkan BBM bersubsidi, petani dapat membawa surat rekomendasi dari Balai Penyuluh Pertanian (BPP) kecamatan. Surat rekomendasi tersebut memuat informasi mengenai identitas petani, jenis alsintan, lokasi dan nomor lembaga penyalur, serta masa berlaku. Sampai berita ini diterbitkan pihak menejer SPBU belum juga memberikan dokumen rekomendasi dari Desa maupun Lurah dan Kecamatan serta dinas terkait. Sumber: Tim Gabungan Investigasi Awak Media Pewarta : Rinto Andreas

 Dugaan Penyalahgunaan Penyaluran BBM Jenis Pertalite Oleh SPBU 6479106 Sedau







Singkawang, Krimsuspolri.com-Kalbar,-Dugaan penyalahgunaan penyaluran BBM jenis Pertalite oleh sebuah SPBU di Kecamatan Singkawang Selatan (Sedau) kota Singkawang Kalimantan Barat pada hari Jumat 13 September 2024 Wib.



Adapun dugaan tersebut terjadi saat tim gabungan awak media melintas di depan SPBU no.6479106 Sedau lalu melihat ada kendaraan mini bus jenis keri penuh dengan tumpukan dirigen yang sedang mengisi BBM jenis Pertalite. 



Saat itu pun tim gabungan Investigasi awak media langsung mempertanyakan kepada pihak SPBU dan pihak SPBU yang juga sebagai menejer mengatakan itu untuk masyarakat seperti petani,nelayan  dan lainnya sekitar wilayah Kecamatan Sungai Raya Kepulauan Kabupaten Bengkayang,dan mengatakan kepada tim awak media ada rekomendasi dari desa serta kecamatan.


Menejer SPBU pun langsung mengajak tim Investigasi  gabungan  awak media keruangan kantornya, tetapi begitu di ruangan sang menejer malah mengeluarkan dokumen dari kelurahan dan Kecamatan Kota Singkawang bukannya dokumen rekomendasi dari desa atau Kecamatan Sungai Raya Kepulauan Kabupaten Bengkayang. 


Dengan adanya perbedaan tersebut tim Investigasi gabungan awak media meminta dokumen rekomendasi dari desa yang mengambil BBM dengan jumlah banyak tersebut namun sang menejer bilang entar di kasikan lewat foto WhatsApp namun di tunggu tunggu tidak juga di berikan atau ditunjukan,malah di ruangan sang menejer mencoba menyuap tim  gabungan Investigasi awak media degan uang sekitar dua ratus tiga ratus ribu rupiah, dengan bahas semua wartwan itu kita kawan cetus sang menejer. Dengan adanya bahasa seperti itu dan adanya niat menyuap atau menyogok tim Investigasi gabungan awak media, jelas patut diduga  SPBU 6479106 yang berada di Sedau tersebut melakukan pelanggaran aturan yang sudah ada yang di keluarkan BPMIGAS yang mana persyaratan untuk para petani nelayan dan masyarakat sebagai berikut:


Syarat masyarakat petani dan nelayan untuk membeli BBM Pertalite di SPBU adalah dengan membawa surat rekomendasi dari dinas terkait atau kepala desa/lurah. Surat rekomendasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa penggunaan BBM subsidi tepat sasaran dan tepat volume. 

 

Surat rekomendasi tersebut akan memuat informasi mengenai: Identitas petani atau nelayan, Jenis alsintan atau kapal, Alokasi volume BBM subsidi, Lokasi dan nomor lembaga penyalur (SPBU), Masa berlaku surat rekomendasi. 

 

Untuk mendapatkan surat rekomendasi, petani dan nelayan bisa datang ke dinas terkait atau kepala desa/lurah.


Dan jelas SPBU melanggar Penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana, yaitu penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliar. 

 

Untuk meminimalisir penyelewengan BBM subsidi, SPBU wajib melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen sebelum menyalurkan BBM. 

 

Untuk mendapatkan BBM bersubsidi, petani dapat membawa surat rekomendasi dari Balai Penyuluh Pertanian (BPP) kecamatan. Surat rekomendasi tersebut memuat informasi mengenai identitas petani, jenis alsintan, lokasi dan nomor lembaga penyalur, serta masa berlaku.


Sampai berita ini diterbitkan pihak menejer SPBU belum juga memberikan dokumen rekomendasi dari Desa maupun Lurah dan Kecamatan serta dinas terkait.



Sumber: Tim Gabungan Investigasi Awak Media

Media krimsuspolri

Older Posts
Newer Posts