24 C
en

Gara gara sawah sepetak oknum Kades di Lampung utara di denda 120 juta Lampung utara.Krimsus polri Diduga tiga Kepala Desa di Kecamatan Tanjung Raja Lampung Utara telah melakukan tindak pidana perzinaan dengan istri sah orang lain dan dikenakan denda 120 juta rupiah oleh pihak keluarga perempuan. Hal tersebut berdasarkan pengakuan salah satu narasumber yang meminta namanya dirahasiakan menyebutkan bahwa ketiga Kepala Desa tersebut menjemput wanita itu menggunakan mobil milik salah satu kades tersebut. "Perbuatan yang dilakukan oleh kepala desa menurut hemat kami, dapat dipandang sebagai perzinaan atau perkosaan yang kejadian itu sekitar bulan Agustus 2024 lalu, mereka digrebek di sebuah hotel oleh suami perempuan itu," jelas Narasumber. Dirinya juga menambahkan bahwa terkait adanya perdamaian antara kedua belah pihak namun tindakan kepala desa tersebut tidak bisa dibenarkan dan harusnya mendapatkan sanski dari pihak terkait. "Coba ditelusuri bang, kalau perilaku kades sudah sejauh itu apakah masih pantas menjabat sebagai pemimpin ditingkat desanya" pungkas Narasumber. Salah satu Kepala Desa di Kecamatan Tanjung Raja tersebut menampik hal itu dan mengatakan hal itu tidaklah benar dan menanyakan informasi tersebut darimana sumbernya. "Tidak benar itu bang, saya tidak terlibat dan siapa yang ngasih informasi itu karena saya ingin tahu," jelas Kades itu. Ditempat terpisah Camat Tanjung Raja, Martuti Yana membenarkan informasi tersebut namun telah ditindaklanjuti oleh anggota DPRD dan Inspektorat Lampura. "Itu ranahnya DPRD Lampura dan Inspektorat terkait Sanski karena tidak ada laporan ke saya," pungkas Martuti, Jum,at (27/09/2024) ( * )

 Gara gara sawah sepetak oknum Kades di Lampung utara di denda 120 juta



Lampung utara.Krimsus polri

Diduga tiga Kepala Desa di Kecamatan Tanjung Raja Lampung Utara telah melakukan tindak pidana perzinaan dengan istri sah orang lain dan dikenakan denda 120 juta rupiah oleh pihak keluarga perempuan.


Hal tersebut berdasarkan pengakuan salah satu narasumber yang meminta namanya dirahasiakan menyebutkan bahwa ketiga Kepala Desa tersebut menjemput wanita itu menggunakan mobil milik salah satu kades tersebut.


"Perbuatan yang dilakukan oleh kepala desa menurut hemat kami, dapat dipandang sebagai perzinaan atau perkosaan yang kejadian itu sekitar bulan Agustus 2024 lalu, mereka digrebek di sebuah hotel oleh suami perempuan itu," jelas Narasumber.


Dirinya juga menambahkan bahwa terkait adanya perdamaian antara kedua belah pihak namun tindakan kepala desa tersebut tidak bisa dibenarkan dan harusnya mendapatkan sanski dari pihak terkait.


"Coba ditelusuri bang, kalau perilaku kades sudah sejauh itu apakah masih pantas menjabat sebagai pemimpin ditingkat desanya" pungkas Narasumber.


Salah satu Kepala Desa di Kecamatan Tanjung Raja tersebut menampik hal itu dan mengatakan hal itu tidaklah benar dan menanyakan informasi tersebut darimana sumbernya.


"Tidak benar itu bang, saya tidak terlibat dan siapa yang ngasih informasi itu karena saya ingin tahu," jelas Kades itu.


Ditempat terpisah Camat Tanjung Raja, Martuti Yana membenarkan informasi tersebut namun telah ditindaklanjuti oleh anggota DPRD dan Inspektorat Lampura.


"Itu ranahnya DPRD Lampura dan Inspektorat terkait Sanski karena tidak ada laporan ke saya," pungkas Martuti, Jum,at (27/09/2024) ( * )

Older Posts No results found
Newer Posts