"Pokmas di Malang Raya Diperiksa KPK Atas Dugaan Korupsi Dana Hibah" Malang Raya, – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penyelidikan dalam kasus dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022. Yang sebelumnya sudah menetapkan 21 tersangka. Serangkaian pemeriksaan tersebut digelar di Ballroom Sanika Satyawada, Polresta Malang Kota, Selasa 17/9/2024. Sesuai jadwal, tim penyidik KPK tiba di Mapolresta Malang kota sekitar 13.00 dan langsung masuk ke Ballroom Sanika Satyawada. Berdasarkan informasi, ada sekitar 21 orang dari tujuh Pokmas yang telah menerima kucuran dana hibah dari anggota legislatif Provinsi Jawa Timur. Ke-Tujuh Pokmas tersebut yakni, Pokmas Manunggal, Rukun Jaya, Sekar Arum, Dadi Makmur, Jogomulyan, Kerto Gawe III, dan Karya Tani I. Pokmas tersebut tersebar di tiga Kecamatan, yang ada di Kabupaten Malang, antara lain, Kecamatan Poncokusumo, Tirtoyudo, dan Kecamatan Wonosari. Menurut informasi, pemeriksaan ini dilakukan untuk mendengar keterangan para saksi dalam penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) berupa penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh tersangka. Mengetahui adanya penyelidikan yang dilakukan oleh tim Penyidik KPK, awak media berupaya melakukan konfirmasi terhadap Juru bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Saat dikonfirmasi, Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang di lakukan di Ballroom Sanika Satyawada, Polresta Malang Kota, Jalan Jaksa Agung Suprapto No.19, Kota Malang “Hari ini KPK melakukan pemeriksaan saksi dugaan TPK, terkait suap pengelolaan dana hibah untuk Pokmas di lingkungan Pemprov Jatim,” ucapnya. Lanjut Tessa, dalam pemeriksaan ini, direncanakan ada sebanyak 7 orang yang akan diperiksa oleh tim Penyidik KPK, mereka itu merupakan pengurus maupun Ketua Pokmas. “Rencananya itu ada 7, yakni inisial BBH dari Pokmas Manunggal, HRD Pokmas Rukun Jaya, WRI – Sekar Arum, MRD – Dadi Makmur, DDI – Jogomulyan, BML – Kerto Gawe III, dan JMT dari Pokmas Karya Tani ,"Pungkasnya.(mkp/@s)
"Pokmas di Malang Raya Diperiksa KPK Atas Dugaan Korupsi Dana Hibah"
Malang Raya, – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penyelidikan dalam kasus dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022. Yang sebelumnya sudah menetapkan 21 tersangka.
Serangkaian pemeriksaan tersebut digelar di Ballroom Sanika Satyawada, Polresta Malang Kota, Selasa 17/9/2024.
Sesuai jadwal, tim penyidik KPK tiba di Mapolresta Malang kota sekitar 13.00 dan langsung masuk ke Ballroom Sanika Satyawada.
Berdasarkan informasi, ada sekitar 21 orang dari tujuh Pokmas yang telah menerima kucuran dana hibah dari anggota legislatif Provinsi Jawa Timur.
Ke-Tujuh Pokmas tersebut yakni, Pokmas Manunggal, Rukun Jaya, Sekar Arum, Dadi Makmur, Jogomulyan, Kerto Gawe III, dan Karya Tani I.
Pokmas tersebut tersebar di tiga Kecamatan, yang ada di Kabupaten Malang, antara lain, Kecamatan Poncokusumo, Tirtoyudo, dan Kecamatan Wonosari.
Menurut informasi, pemeriksaan ini dilakukan untuk mendengar keterangan para saksi dalam penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) berupa penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh tersangka.
Mengetahui adanya penyelidikan yang dilakukan oleh tim Penyidik KPK, awak media berupaya melakukan konfirmasi terhadap Juru bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.
Saat dikonfirmasi, Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang di lakukan di Ballroom Sanika Satyawada, Polresta Malang Kota, Jalan Jaksa Agung Suprapto No.19, Kota Malang
“Hari ini KPK melakukan pemeriksaan saksi dugaan TPK, terkait suap pengelolaan dana hibah untuk Pokmas di lingkungan Pemprov Jatim,” ucapnya.
Lanjut Tessa, dalam pemeriksaan ini, direncanakan ada sebanyak 7 orang yang akan diperiksa oleh tim Penyidik KPK, mereka itu merupakan pengurus maupun Ketua Pokmas.
“Rencananya itu ada 7, yakni inisial BBH dari Pokmas Manunggal, HRD Pokmas Rukun Jaya, WRI – Sekar Arum, MRD – Dadi Makmur, DDI – Jogomulyan, BML – Kerto Gawe III, dan JMT dari Pokmas Karya Tani ,"Pungkasnya.(mkp/@s)