45 tahun !!! Tiang Listrik menancap dirumah tanpa ijin, Yayan layangkan surat aduan. Sudah 3 Bulan belum ada tindakan dari PT. PLN Rayon Sukabumi Kota. simak penjelasanya ? Sukabumi kota– Badan Usaha Milik Negara (BUMN) milik publik, mestinya terbuka dan humanis. Namun tidak dengan yang di alami oleh Yayan saat mengunjungi dan bermaksud mengadukan pemindahan tiang listrik yang sudah 40 tahun menancab di tanah dan rumah orang tuanya. Sebagaimana Undang-Undang PLN nomor 30 Tahun 2009, tentang Ketenaga listirikan yang salah satunya berisikan kebijakan dan upaya pemerintah dalam memberikan hal pada pelanggan listrik dengan menetapkan mutu pelayanan. menurut fakta dan data terbaru yang kami terima, Seorang Warga kp. genteng RT/RW. 02/02 kel. Baros kec.Baros Kota Sukabumi Jawa Barat. yang bernama Yayan Royandi selaku anak kandung dari pasutri Otang Basri dan Wahyu Sumarni menghubungi pihak media agar bisa mempublikasikan keluhan yang dialami oleh keluarganya. Pada sejumlah wartawan. Yayan Mengeluhkan betapa susah dan sulitnya mendapat jawaban pasti atas keberadaan satu tiang listrik yang menancap di tanahnya yang berada di kp. genteng RT.02/RW/02 kel. Baros kec. Baros Kota sukabumi selama kurang lebih 45 tahun tanpa ijin dari sang pemilik tanah,yakni Otang Basri. Keinginan agar tiang listrik yang menancap tersebut, bisa diangkat dan digeser ke lokasi lain, sungguh sulit. Padahal sudah melapor dan bersurat kepada pihak terkait. “Sudah ada sekita 3 bulan saya keluhkan. Sudah melapor dan bersurat. Tapi belum ada jawaban sama sekali hingga kini,”keluhnya. Memang sempat ada yang menyurvei ke rumah orang tua saya, yang mengaku dari pihak PT. PLN (persero) Distribusi Jawa Barat Area Sukabumi Rayon Sukabumi Kota. “ada beberapa orang yang datang kerumah orang tua saya, dengan maksud dan tujuan akan memindahkan tiang listrik yang sudah puluhan tahun menancab ditanah milik bapak saya, dari salah satu tim mereka berucap (bisa dipindahkan, tapi biaya pemindahan harus tanggung senndiri). Sementara yang saya ketahui kalau untuk pemindahan tiang listrik yang tertancap di tanah orang lain tanpa ijin itu gratis. Bahkan keluarga kami berhak menerima kompensasi selama tiang itu masih ada ditanah keluarga kami.” jelas Yayan. dari keterangan Yayan, salah satu tim kami mencoba mendatangi Kantor PT PLN (persero) Distribusi Jawa Barat Area Sukabumi RAYON SUKABUMI KOTA. setibanya tim kami dikanto tersebut, tim kami hanya bertemu dengan pihak pelayanan. dan mendapatkan pelayanan yang tertutup pula. Meski pada akhirnya diterima. salah satu Pihak pelayanan yang kami rahasiakan namanya menjelaskan keluhan warga itu , akan ditindak lanjuti dengan meminta pihak warga yang mengonplain agar segera menyampaikan secara tertulis. Setelah itu nanti pihak dari PLN akan mengontak yang mengadu. Namun ketika semua yang di anjurkan oleh pihak pelayanan tersebut sudah di turuti, Yayan royandi mengajak salah satu tim kami untuk mendampinginya mendatangi Kantor tersebut. namun sangat disayangkan, lagi – lagi Pihak dari Instansi terkait hanya mempertemukan tim kami dengan pelayanan. dan tanpa jawaban yang jelas, pihak pelayanan hanya berkata ” semuanya sedang tugas diluar”. tegasnya. Laporan : Widiyano
45 tahun !!! Tiang Listrik menancap dirumah tanpa ijin, Yayan layangkan surat aduan. Sudah 3 Bulan belum ada tindakan dari PT. PLN Rayon Sukabumi Kota. simak penjelasanya ?
Sukabumi kota– Badan Usaha Milik Negara (BUMN) milik publik, mestinya terbuka dan humanis. Namun tidak dengan yang di alami oleh Yayan saat mengunjungi dan bermaksud mengadukan pemindahan tiang listrik yang sudah 40 tahun menancab di tanah dan rumah orang tuanya.
Sebagaimana Undang-Undang PLN nomor 30 Tahun 2009, tentang Ketenaga listirikan yang salah satunya berisikan kebijakan dan upaya pemerintah dalam memberikan hal pada pelanggan listrik dengan menetapkan mutu pelayanan.
menurut fakta dan data terbaru yang kami terima, Seorang Warga kp. genteng RT/RW. 02/02 kel. Baros kec.Baros Kota Sukabumi Jawa Barat. yang bernama Yayan Royandi selaku anak kandung dari pasutri Otang Basri dan Wahyu Sumarni menghubungi pihak media agar bisa mempublikasikan keluhan yang dialami oleh keluarganya.
Pada sejumlah wartawan. Yayan Mengeluhkan betapa susah dan sulitnya mendapat jawaban pasti atas keberadaan satu tiang listrik yang menancap di tanahnya yang berada di kp. genteng RT.02/RW/02 kel. Baros kec. Baros Kota sukabumi selama kurang lebih 45 tahun tanpa ijin dari sang pemilik tanah,yakni Otang Basri.
Keinginan agar tiang listrik yang menancap tersebut, bisa diangkat dan digeser ke lokasi lain, sungguh sulit. Padahal sudah melapor dan bersurat kepada pihak terkait.
“Sudah ada sekita 3 bulan saya keluhkan. Sudah melapor dan bersurat. Tapi belum ada jawaban sama sekali hingga kini,”keluhnya. Memang sempat ada yang menyurvei ke rumah orang tua saya, yang mengaku dari pihak PT. PLN (persero) Distribusi Jawa Barat Area Sukabumi Rayon Sukabumi Kota.
“ada beberapa orang yang datang kerumah orang tua saya, dengan maksud dan tujuan akan memindahkan tiang listrik yang sudah puluhan tahun menancab ditanah milik bapak saya, dari salah satu tim mereka berucap (bisa dipindahkan, tapi biaya pemindahan harus tanggung senndiri). Sementara yang saya ketahui kalau untuk pemindahan tiang listrik yang tertancap di tanah orang lain tanpa ijin itu gratis. Bahkan keluarga kami berhak menerima kompensasi selama tiang itu masih ada ditanah keluarga kami.” jelas Yayan.
dari keterangan Yayan, salah satu tim kami mencoba mendatangi Kantor PT PLN (persero) Distribusi Jawa Barat Area Sukabumi RAYON SUKABUMI KOTA.
setibanya tim kami dikanto tersebut, tim kami hanya bertemu dengan pihak pelayanan. dan mendapatkan pelayanan yang tertutup pula. Meski pada akhirnya diterima.
salah satu Pihak pelayanan yang kami rahasiakan namanya menjelaskan keluhan warga itu , akan ditindak lanjuti dengan meminta pihak warga yang mengonplain agar segera menyampaikan secara tertulis.
Setelah itu nanti pihak dari PLN akan mengontak yang mengadu.
Namun ketika semua yang di anjurkan oleh pihak pelayanan tersebut sudah di turuti, Yayan royandi mengajak salah satu tim kami untuk mendampinginya mendatangi Kantor tersebut.
namun sangat disayangkan, lagi – lagi Pihak dari Instansi terkait hanya mempertemukan tim kami dengan pelayanan. dan tanpa jawaban yang jelas, pihak pelayanan hanya berkata ” semuanya sedang tugas diluar”. tegasnya.
Media krimsuspolri🇮🇩