24 C
en

*Ahli Waris Keluarga Wullur Sambangi Polres Bitung Minta Kepastian Hukum* Bitung 4 Oktober 2024. Pada hari kamis 3 Oktober 2024-masyarakat kelurahan aertembaga dua yang adalah ahli waris dari alogsius pinangkaan wulur menyambangi polres bitung untuk meminta kepastian hukum terkait laporan polisi yang sudah dibuat sejak 05 Juli 2024 hingga yang saat ini diduga masih belum mendapatkan kepastian hukum. Tentang pertemuan dengan keluarga wulur Pinangkaan di hadiri oleh 1: Kasat Reskrim IPTU Gede Astina A.P.S. Tr.K.SIK .M.H. 2: KBO Reskrim IPTU Lolari 3: Kanit 1 Jatanras IPDA Stovi Tulung SH. "kami sebagai ahli waris meminta kepastian hukum dari polres bitung terkait laporan polisi yang kami buat,kami berharap ada kepastian hukum dari pihak kepolisian polres bitung secepatnya bisa menindaklanjuti setiap laporan kami sebagai warga masyarakat kami juga sebagai masyarakat dan keluarga dari ahli waris berterimakasih kepada pihak kepolisian didalamnya Kapolres Bitung dan Kasat Reskrim yang sudah menerima kami keluarga untuk menyampaikan aspirasi kami sebagai masyarakat,"Tutur ahli waris keluarga Wullur. Diketahui ada 5 laporan polisi yang diduga belum mendapatkan kepastian hukum dari polres bitung Berikut diduga bukti laporan polisi yang belum ada kepastian hukum : 1.LP/B/540/VII/2024/SPKT/Polres Bitung (dibuat pada 05 Juli 2024) 2.LP/B/634/VIII/2024/SPKT/Polres Bitung (dibuat pada 6 Agustus 2024) 3.LP/B/636/VIII/2024/SPKT/Polres Bitung (pada 08 Agustus 2024) 4.LP/B/639/VIII/2024/SPKT/Polres Bitung (pada 09 Agustus 2024) 5.LP/B/663/VIII/SPKT/Polres Bitung (pada 18 agustus 2024) Selanjutnya Kasat Reskrim polres bitung IPTU GEDE INDRA ASTI ANGGA PRATAMA, A.P.S.Tr.K.,S.I.K. MH. ketika dikonfirmasi oleh awak media lewat pesan WhatsApp Kasat Reskrim tidak merespon dan tidak memberikan tanggapan kepada awak media hingga pemberitaan ini telah di naikan. Menurut infor Masi dari keluarga ahliwaris Wulur saat di konfirmasi oleh Awak media, Di sini keluarga ahliwaris menjelaskan bahwa Kasat Reskrim menyampaikan batu yang ditumpuk dipatemang menurut Kasat Reskrim tidak bisa diangkat atau dipindahkan karena masih dalam perkara. Kalau ada tindakan lain diarahkan agar segera melapor kepada pihak kepolisian. Pihak kepolisian menjamin keamanan keluarga dari bentuk intimidasi dan diskriminatif apapun, Ujar keluarga ahliwaris Wulur. Team.

 *Ahli Waris Keluarga Wullur Sambangi Polres Bitung Minta Kepastian Hukum*







Bitung 4 Oktober 2024.

Pada hari kamis 3 Oktober 2024-masyarakat kelurahan aertembaga dua yang adalah ahli waris dari alogsius pinangkaan wulur menyambangi polres bitung untuk meminta kepastian hukum terkait laporan polisi yang sudah dibuat sejak 05 Juli 2024 hingga yang saat ini diduga masih belum mendapatkan kepastian hukum.


Tentang pertemuan dengan keluarga wulur Pinangkaan di hadiri oleh

1: Kasat Reskrim IPTU Gede Astina A.P.S. Tr.K.SIK .M.H.

2: KBO Reskrim IPTU Lolari

3: Kanit 1 Jatanras IPDA Stovi Tulung SH.


"kami sebagai ahli waris meminta kepastian hukum dari polres bitung terkait laporan polisi yang kami buat,kami berharap ada kepastian hukum dari pihak kepolisian polres bitung secepatnya bisa menindaklanjuti setiap laporan kami sebagai warga masyarakat


kami juga sebagai masyarakat dan keluarga dari ahli waris berterimakasih kepada pihak kepolisian didalamnya Kapolres Bitung dan Kasat Reskrim yang sudah menerima kami keluarga untuk menyampaikan aspirasi kami sebagai masyarakat,"Tutur ahli waris keluarga Wullur. 


Diketahui ada 5 laporan polisi yang diduga belum mendapatkan kepastian hukum dari polres bitung 


Berikut diduga bukti laporan polisi yang belum ada kepastian hukum :


1.LP/B/540/VII/2024/SPKT/Polres Bitung 

(dibuat pada 05 Juli 2024)


2.LP/B/634/VIII/2024/SPKT/Polres Bitung

(dibuat pada 6 Agustus 2024)


3.LP/B/636/VIII/2024/SPKT/Polres Bitung

(pada 08 Agustus 2024)


4.LP/B/639/VIII/2024/SPKT/Polres Bitung 

(pada 09 Agustus 2024)


5.LP/B/663/VIII/SPKT/Polres Bitung 

(pada 18 agustus 2024)


Selanjutnya Kasat Reskrim polres bitung IPTU GEDE INDRA ASTI ANGGA PRATAMA, A.P.S.Tr.K.,S.I.K. MH. ketika dikonfirmasi oleh awak media lewat pesan WhatsApp


Kasat Reskrim tidak merespon dan tidak memberikan tanggapan kepada awak media hingga pemberitaan ini telah di naikan.


Menurut infor Masi dari keluarga ahliwaris Wulur  saat di konfirmasi oleh Awak media, Di sini keluarga ahliwaris menjelaskan bahwa Kasat Reskrim menyampaikan batu yang ditumpuk dipatemang menurut Kasat Reskrim tidak bisa diangkat atau dipindahkan karena masih dalam perkara.


Kalau ada tindakan lain diarahkan agar segera melapor kepada pihak kepolisian.


Pihak kepolisian menjamin keamanan keluarga dari bentuk intimidasi dan diskriminatif apapun,

Ujar keluarga ahliwaris Wulur.


Media krimsuspolri🇮🇩

Older Posts
Newer Posts