24 C
en

Bawaslu Kabupaten Padang Lawas Gelar Sosialisasi Netralitas ASN. Palas-krimsuspolri.com. Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Padang Lawas (Palas) gelar acara Sosialisasi Netralitas ASN pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Serta Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Walikota Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Aula Hotel Syamsiah, Selasa (22/10/2024). Acara dihadiri Pj. Palas Ir. H. Ardan Noor Hasibuan MM di Wakili oleh Asisten I Pemerintahan Panguhum Nasution S.Sos, M.Ap, bersama Kapolres Palas AKBP Diari Astetika S.IK, Kejari Padang Lawas Sinrang, SH, MH. para pimpinan OPD/Camat se-Palas dan serta para undangan lainya. Pada kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Padang Lawas Alex Sabar Nasution membuka Sosialisasi Netralitas ASN pada Pilkada serentak Tahun 2024. Sosialisasi Netralitas ASN tercantum dalam UU. Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang berbunyi bahwa, ASN dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik. Selain itu, ASN juga diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Pemerintah juga telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah. Penerbitan SKB tersebut bertujuan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat Pemilu dan Pilkada serentak 2024. Reporter MKP : Sabaruddin Hrp.

 Bawaslu Kabupaten Padang Lawas Gelar Sosialisasi Netralitas ASN.




Palas-krimsuspolri.com.


Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Padang Lawas (Palas) gelar acara Sosialisasi Netralitas ASN pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Serta Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Walikota Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Aula Hotel Syamsiah, Selasa (22/10/2024).


Acara dihadiri Pj. Palas Ir. H. Ardan Noor Hasibuan MM di Wakili oleh Asisten I Pemerintahan Panguhum Nasution S.Sos, M.Ap, bersama Kapolres Palas AKBP Diari Astetika S.IK, Kejari Padang Lawas Sinrang, SH, MH. para pimpinan OPD/Camat se-Palas dan serta para undangan lainya.


Pada kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Padang Lawas Alex Sabar Nasution membuka Sosialisasi Netralitas ASN pada Pilkada serentak Tahun 2024.


Sosialisasi Netralitas ASN tercantum dalam UU. Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang berbunyi bahwa, ASN dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik. Selain itu, ASN juga diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.


Pemerintah juga telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.


Penerbitan SKB tersebut bertujuan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat Pemilu dan Pilkada serentak 2024.


Reporter MKP : Sabaruddin Hrp.

Older Posts No results found
Newer Posts