*Cabuli Anak Tetangga, Pria Di Cilacap Diamankan Polisi* Humas Polresta Cilacap : krimsuspolri.com - Warga Desa Bojong Kecamatan Kawunganten Kabupaten Cilacap digemparkan oleh tindakan tak terpuji seorang pria berinisial S K (61). Pria ini ditangkap oleh pihak kepolisian setelah diduga mencabuli tetangganya yang masih berusia 9 tahun. "Iya kita sudah mengamankan pelaku. Pelaku berinisial S K diamankan usai mencabuli korban yang masih di bawah umur. Sementara saat diamankan pelaku tidak ada melakukan perlawanan," kata Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo, Kamis 10 Oktober 2024. Galih menyebut pelaku mengaku melakukan aksi pencabulan kepada korban sebanyak 3 kali. Aksi bejad tersebut dilakukan dirumah pelaku. "Aksinya itu dilakukan sebanyak 3 kali. Itupun dilakukan di rumah pelaku, setelah melakukan aksi bejadnya pelaku memberi imbalan berupa uang yang pertama sebesar 15 ribu, kedua 20 ribu dan yang ketiga 10 ribu" ucapnya. Lebih lanjut, Galih menjelaskan aksi bejad ini terungkap setelah korban memberikan surat kepada ibunya bahwa dirinya telah medapatkan perlakuan cabul oleh tersangka S K. "Pelaku saat ini telah ditahan dan akan dijerat dengan pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang," pungkasnya. ( Arif Jtg )
*Cabuli Anak Tetangga, Pria Di Cilacap Diamankan Polisi*
Humas Polresta Cilacap : krimsuspolri.com - Warga Desa Bojong Kecamatan Kawunganten Kabupaten Cilacap digemparkan oleh tindakan tak terpuji seorang pria berinisial S K (61). Pria ini ditangkap oleh pihak kepolisian setelah diduga mencabuli tetangganya yang masih berusia 9 tahun.
"Iya kita sudah mengamankan pelaku. Pelaku berinisial S K diamankan usai mencabuli korban yang masih di bawah umur. Sementara saat diamankan pelaku tidak ada melakukan perlawanan," kata Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo, Kamis 10 Oktober 2024.
Galih menyebut pelaku mengaku melakukan aksi pencabulan kepada korban sebanyak 3 kali. Aksi bejad tersebut dilakukan dirumah pelaku.
"Aksinya itu dilakukan sebanyak 3 kali. Itupun dilakukan di rumah pelaku, setelah melakukan aksi bejadnya pelaku memberi imbalan berupa uang yang pertama sebesar 15 ribu, kedua 20 ribu dan yang ketiga 10 ribu" ucapnya.
Lebih lanjut, Galih menjelaskan aksi bejad ini terungkap setelah korban memberikan surat kepada ibunya bahwa dirinya telah medapatkan perlakuan cabul oleh tersangka S K.
"Pelaku saat ini telah ditahan dan akan dijerat dengan pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang," pungkasnya.
Media krimsuspolri🇮🇩