24 C
en

*Grebek Sarang Narkoba, Dua Wanita Bandar Narkoba dan Satu Pria di tangkap Satres Narkoba Polres Palas di Huristak* Palas,Krimsuspolri.com. Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Padang Lawas (Satresnarkoba Polres Palas) berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika Grebek Sarang Narkoba (GSN) di wilayah hukum (Wilkum) Polres Palas yang melibatkan 3 (tiga) tersangka dengan barang bukti Narkotika jenis sabu. Penangkapan berlangsung pada hari Minggu. (06/10/2024) sekira pukul 21.00wib sampai dengan pukul 15.00wib. di Desa tanjung baringin, Kecamatan Huristak Kabupaten Padang Lawas demikian disampaikan Kapolres Palas, AKBP Diari Astetika, SIK., melalui Kasat Resnarkoba Polres Palas, Iptu RS Harahap, SH., Mereka juga diduga memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat lebih dari 5 (lima) gram, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kata Iptu RS Harahap. Pelaku terdiri dari dua Perempuan berinisial NAM, (51), Agama Kristen, warga Desa Tanjung Baringin, Kecamatan Huristak, Kabupaten Palas., RIKS, (51), merupakan warga dari Desa Parsadaan KUD Langkimat l, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Paluta dan seorang Pria AWMH (27), juga warga Dusun KUD Langkimat 1, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Paluta. Lanjut Kasat Res Narkoba, Barang Bukti yang ditemukan dari ketiga tersangka bandar yaitu, 1 (satu) tersangka NAM ditemukan berupa, 2 (dua) klip plastik yg berisikan narkotika jenis sabu seberat 4,16 gram bruto., uang tunai sebesar Rp.200.000,- ,2 (dua) buah pipet plastik (sendok sabu), 1 buah dompet berwarna coklat, 1 helai tisu, 1 helai plastik bening,1 bal plastik kosong dan dari tersangka RIKS ditemukan barang bukti yakni 1 buah dompet berwarna biru, 1 bungkus plastik transparan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 24,04 gram bruto., 10 bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 11,78 gram bruto, uang tunai sebesar Rp.520.000,-, 2 unit hp android, 1 bal plastik transparan kosong, dan 1 buah plastik transparan besar kosong, dari AWMH ditemukan 1 set alat hisap sabu (bong), dan 1 buah mancis berwana orange, ujar Iptu RS Harahap. Dijelaskan Kasat Resnarkoba Polres Palas, Iptu RS Harahap, SH., Penangkapan dilakukan Pada hari Minggu (06/10 2024), Sekira Pkl 13.00Wib, Kasat Resnarkoba Polres Palas sebelumnya telah mendapat Informasi dari masyarakat bahwa di desa Tanjung Baringin, kecamatan Huristak, kab. Palas sering terjadi transaksi dan menggunakan Narkoba jenis Sabu sehingga sudah meresahkan warga. Kemudian utk menindak lanjuti info tersebut Kasat Narkoba memerintahkan personil tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung berangkat menuju ke TKP untuk melakukan penyelidikan, pulbaket dan penindakan. Kemudian hari itu juga sekira pukul 21.00 Wib di salah satu rumah di desa Tanjung Baringin, Kecamatan Huristak, Kabupaten Palas tim Opsnal langsung melakukan tindakan penggerebekan terhadap 1(satu) unit rumah milik terduga/pelaku bandar Narkotika, NAM dan dari tangan terduga/pelaku tim Opsnal berhasil mengamankan barang bukti tersebut seperti diatas. Lalu tim Opsnal langsung melakukan Intrograsi pelaku NAM dan mengakui terus terang bahwa Narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang perempuan kawannya berinisial RIKS yang berada di desa KUD Langkimat Kecamatan Simangambat, Kabupaten Paluta. Setelah itu selanjutnya tim opsnal bergerak cepat melakukan pengembangan ke desa tersebut. "Pada pukul 00.15Wib tim opsnal kemudian berhasil mengamankan terduga/pelaku Bandar Narkoba RIKS sewaktu sedang berada di dalam rumahnya dan dari dalam rumahnya tim opsnal berhasil mengamankan barang bukti sebagaimana tersebut juga diatas dan dari TKP tersebut turut di amankan seorang laki laki AWMH yang baru siap mengkonsumsi Narkotika jenis sabu." Jelas Iptu RS Harahap. Sementara itu, dikesempatan sama Kasi Humas Polres Palas Iptu Arwansyah Batubara mengatakan, Saat ini ketiga tersangka beserta barang buktinya telah berada di Mako Polres Palas untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. "Kasus ini mengingatkan pentingnya kewaspadaan dan partisipasi masyarakat dalam memerangi peredaran Narkotika. Polres Palas berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkotika sesuai dengan undang-undang yang berlaku". Pungkas Kasi Humas Polres Palas, Iptu Arwansyah Batubara. Reporter MKP : Sabaruddin Hrp.

 *Grebek Sarang Narkoba, Dua Wanita Bandar Narkoba dan Satu Pria di tangkap Satres Narkoba Polres Palas di Huristak*





Palas,Krimsuspolri.com.


Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Padang Lawas (Satresnarkoba Polres Palas) berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika Grebek Sarang Narkoba (GSN) di wilayah hukum (Wilkum) Polres Palas yang melibatkan 3 (tiga) tersangka dengan barang bukti Narkotika jenis sabu. 


Penangkapan berlangsung pada hari Minggu. (06/10/2024)  sekira pukul 21.00wib sampai dengan pukul 15.00wib. di Desa tanjung baringin, Kecamatan Huristak Kabupaten Padang Lawas demikian disampaikan Kapolres Palas, AKBP Diari Astetika, SIK., melalui Kasat Resnarkoba Polres Palas, Iptu RS Harahap, SH., 


Mereka juga diduga memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat lebih dari 5 (lima) gram, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kata Iptu RS Harahap.


Pelaku terdiri dari dua Perempuan berinisial NAM, (51), Agama Kristen, warga Desa Tanjung Baringin, Kecamatan Huristak, Kabupaten Palas., RIKS, (51), merupakan warga dari Desa Parsadaan KUD Langkimat l, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Paluta dan seorang Pria AWMH (27), juga warga Dusun KUD Langkimat 1, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Paluta. 


Lanjut Kasat Res Narkoba, Barang Bukti yang ditemukan dari ketiga tersangka bandar yaitu, 1 (satu) tersangka NAM ditemukan berupa, 2 (dua) klip plastik yg berisikan narkotika jenis sabu seberat 4,16 gram bruto., uang tunai sebesar Rp.200.000,- ,2 (dua) buah pipet plastik (sendok sabu), 1 buah dompet berwarna coklat, 1 helai tisu, 1 helai plastik bening,1 bal plastik kosong dan dari tersangka RIKS ditemukan barang bukti yakni 1 buah dompet berwarna biru, 1 bungkus plastik transparan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 24,04 gram bruto., 10 bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 11,78 gram bruto, uang tunai sebesar Rp.520.000,-, 2 unit hp android, 1 bal plastik transparan kosong, dan 1 buah plastik transparan besar kosong, dari AWMH ditemukan 1 set alat hisap sabu (bong), dan 1 buah mancis berwana orange, ujar Iptu RS Harahap.


Dijelaskan Kasat Resnarkoba Polres Palas, Iptu RS Harahap, SH., Penangkapan dilakukan Pada hari Minggu (06/10 2024), Sekira Pkl 13.00Wib, Kasat Resnarkoba Polres Palas sebelumnya telah mendapat Informasi dari masyarakat bahwa di desa Tanjung Baringin, kecamatan Huristak, kab. Palas sering terjadi transaksi dan menggunakan Narkoba jenis Sabu sehingga sudah meresahkan warga.


Kemudian utk menindak lanjuti info tersebut Kasat Narkoba memerintahkan personil tim Opsnal Sat Resnarkoba   langsung berangkat menuju  ke TKP untuk melakukan penyelidikan, pulbaket dan penindakan.


Kemudian hari itu juga sekira pukul 21.00 Wib di salah satu rumah di desa Tanjung Baringin, Kecamatan Huristak, Kabupaten Palas tim Opsnal langsung melakukan tindakan penggerebekan terhadap 1(satu) unit rumah milik terduga/pelaku bandar Narkotika, NAM dan dari tangan terduga/pelaku tim Opsnal berhasil mengamankan barang bukti tersebut seperti diatas.


Lalu tim Opsnal langsung  melakukan Intrograsi pelaku NAM dan mengakui terus terang bahwa Narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang perempuan kawannya  berinisial RIKS yang berada di desa KUD Langkimat Kecamatan Simangambat, Kabupaten Paluta. Setelah itu selanjutnya tim opsnal bergerak cepat melakukan pengembangan ke desa tersebut.


"Pada pukul 00.15Wib tim opsnal kemudian berhasil mengamankan terduga/pelaku Bandar Narkoba RIKS sewaktu sedang berada di dalam rumahnya dan dari dalam rumahnya tim opsnal berhasil mengamankan  barang bukti sebagaimana tersebut juga diatas dan dari TKP tersebut turut di amankan seorang laki laki AWMH yang baru siap mengkonsumsi Narkotika jenis sabu." Jelas Iptu RS Harahap.


Sementara itu, dikesempatan sama Kasi Humas Polres Palas Iptu Arwansyah Batubara mengatakan, Saat ini ketiga tersangka beserta barang buktinya telah berada di Mako Polres Palas untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. 


"Kasus ini mengingatkan pentingnya kewaspadaan dan partisipasi masyarakat dalam memerangi peredaran Narkotika. Polres Palas berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkotika sesuai dengan undang-undang yang berlaku". Pungkas Kasi Humas Polres Palas, Iptu Arwansyah Batubara. 


Reporter MKP : Sabaruddin Hrp.

Older Posts
Newer Posts