24 C
en

IWB Kecam Keras Adanya Dugaan Tambang Galian C di Desa Karang Bendo Banyuwangi- Salah satu kubangan yang di akibatkan oleh dugaan aktivitas tambang galian c di Desa Karang bendo, kecamatan rogojampi, kabupaten banyuwangi, propinsi Jawa timur tanpa di lakukan Reklamasi setelah pasca selesainya aktivitas tambang. Terpantau bekas galian tersebut kini dalam kondisi rimbun dan terdapat kubangan bekas tambang yang justru terlihat seperti waduk. Padahal, seharusnya pihak pengusaha tambang harus mereklamasi sesuai dengan perizinan kalaupun selama beroperasi tqmbang tersebut Legal. Dengan adanya temuan bekas tambang galian C yang terbengkalai tersebut, Info Warga Banyuwangi (IWB) menilai bahwa telah terjadi dugaan pembiaran yang di lakukan oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. Kamis (3/10/2024) Dalam akun tiktok IWB. Ketua Umum IWB meminta adanya tindakan tegas oleh aparat Penegak Hukum Polresta Banyuwangi bersama Forkopimkan Rogojampi. Dalam unggahan tiktok IWB, Abi Arbain memanggil pihak APH dan Dimasa Terkait. "Bapak Kapolresta Banyuwangi, Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi dan Dinas LH kabupaten banyuwangi, camat Rogojampi serta Kades karang bendo, sebagai pihak-pihak berwenang segera ambil tindakan terkait bekas tambang galian C hingga saat ini belum di reklamasi," Cuitan ketua IWB dalam tiktoknya Selain itu, IWB meminta kejelasan atas izin tambang galian C pada saat beroperasi. "Pada waktu beroperasi dulu apakah ada Perizinanya atau tidak, karena kalau ada perizinannya kenapa hingga saat ini itu di biarkan?,ditinggal kan dan tidak di reklamasi. Dan,jika itu tidak ada perizinannya bisa melakukan pengalian yang sebesar, seluas dan sedalam itu."ungkap IWB melalui ketua umum Guna mendapatkan pernyatan yang lebih akurat Abi arbain saat di konfirmasi melalui sambungan telfon mengatakan bahwa kondisi tambang yang kini sudah di tinggalkan tersebut harus mendapat respon dari pihak Terkait. "Tambang tersebut ada di depan agro wisata Alam Indah Lestari (AIL) milik salah satu anggota DPRD Banyuwangi yang artinya sangat mudah di ketahui oleh masyarakat luas bahkan pihak APH, namun faktanya kondisi tiang yang tidak di reklamasi tetap menjadi problem. Terlebih legalitas pada saat beroperasi dulu, kembali lagi kami sampaikan jangan membiarkan adanya dugaan pelanggaran hukum. Maka, tindak dan usut tuntas pelaku dan pihak - pihak yang terlibat, agar citra APH dan pejabat kabupaten Banyuwangi baik di depan umum,"tutup Abi Arbain ketua umum IWB (tim)

 IWB Kecam Keras Adanya Dugaan Tambang Galian C di Desa Karang Bendo





Banyuwangi- Salah satu kubangan yang di akibatkan oleh dugaan aktivitas  tambang galian c di Desa Karang bendo, kecamatan rogojampi, kabupaten banyuwangi, propinsi Jawa timur tanpa di lakukan Reklamasi setelah pasca selesainya aktivitas tambang. 


Terpantau bekas galian tersebut kini dalam kondisi rimbun dan terdapat kubangan bekas tambang  yang justru terlihat seperti waduk. Padahal, seharusnya pihak pengusaha tambang harus mereklamasi sesuai dengan perizinan kalaupun selama beroperasi tqmbang tersebut Legal. 


Dengan adanya temuan bekas tambang galian C yang terbengkalai tersebut, Info Warga Banyuwangi (IWB) menilai bahwa telah terjadi dugaan pembiaran yang di lakukan oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. Kamis (3/10/2024) 


Dalam akun tiktok IWB. Ketua Umum IWB meminta adanya tindakan tegas oleh aparat Penegak Hukum Polresta Banyuwangi bersama Forkopimkan Rogojampi. 


Dalam unggahan tiktok IWB, Abi Arbain memanggil pihak APH dan Dimasa Terkait. 


"Bapak Kapolresta Banyuwangi, Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi dan Dinas LH kabupaten banyuwangi, camat Rogojampi serta Kades karang bendo, sebagai pihak-pihak berwenang segera ambil tindakan terkait bekas tambang galian C hingga saat ini belum di reklamasi," Cuitan ketua IWB dalam tiktoknya


Selain itu, IWB meminta kejelasan atas izin tambang galian C pada saat beroperasi. 


"Pada waktu beroperasi dulu apakah  ada Perizinanya atau tidak, karena kalau ada perizinannya kenapa hingga saat ini itu di biarkan?,ditinggal kan dan tidak di reklamasi. Dan,jika itu tidak ada perizinannya bisa melakukan pengalian yang  sebesar, seluas dan sedalam  itu."ungkap IWB melalui ketua umum


Guna mendapatkan pernyatan yang lebih akurat Abi arbain saat di konfirmasi melalui sambungan telfon mengatakan bahwa kondisi tambang yang kini sudah di tinggalkan tersebut harus mendapat respon dari pihak Terkait. 


"Tambang tersebut ada di depan agro wisata Alam Indah Lestari (AIL) milik salah satu anggota DPRD Banyuwangi yang artinya sangat mudah di ketahui oleh masyarakat luas bahkan pihak APH, namun faktanya kondisi tiang yang tidak di reklamasi tetap menjadi  problem. Terlebih legalitas pada saat beroperasi dulu, kembali lagi kami sampaikan jangan membiarkan adanya dugaan pelanggaran hukum. Maka, tindak dan usut tuntas pelaku dan pihak - pihak yang terlibat, agar citra APH dan pejabat kabupaten Banyuwangi baik di depan umum,"tutup Abi Arbain ketua umum IWB (tim)

Older Posts
Newer Posts