KPK Nusantara DPC Banyuwangi : Pascatambang yang tidak di Reklamasi dapat dikenakan Sanksi Pidana Banyuwangi - Kali ini berita viral mengenai pascatambang yang terbengkalai tidak ada reklamasi bermunculan dari kota ujung timur Pulau Jawa yaitu kabupaten Banyuwangi. Senin (7/10/2024). Berwal dari unggahan akun tiktok @iwb.infowarga.banyuwangi yang berisikan video seorang kritikus tengah melakukan kritikan mengenai pascatambang yang berada di perbatasan antara kedua desa, yakni desa karang bendo dan desa Badean yang keduanya tersebut masuk wilayah kecamatan Rogojampi. Dari adanya video tersebut, Ketua DPC KPK Nusantara Andi melalui Sugianto Anggotanya menyampaikan tentang hukum dan sanksi pidana terhadap perusahaan atau perorangan pelaku tambang. "Suatu kegiatan reklamasi dalam usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar nantinya dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya." Kata Sugianto Sugianto melanjutkan, "Oleh karena itu, wajib hukumnya para perusahaan tambang harus melakukan reklamasi setelah melakukan aktivitas pertambangan dan itu sudah diatur dalam Undang-Undang." tuturnya Masih dengan Sugianto. "Sehingga, bilamana perusahaan-perusahaan pertambangan tidak mau melakukan reklamasi pascatambang Seperti yang terjadi di Rogojampi yang diunggah oleh akun tiktok rekan-rekan iwb maka pelaku tambang bisa berujung dikenakan sanksi pidana." Tegasnya Secara detail Sugianto Wakil Ketua KPK Nusantara menyampaikan. "Berdasarkan Pasal 161 B ayat (1) UU 3/2020 tentang Perubahan UU 4/2009 tentang Minerba, maka bagi yang abai dengan kewajiban reklamasi, merupakan kejahatan yang berkonsekuensi pidana. Menurut UU tersebut, setiap orang yang IUP atau IUPK dicabut atau berakhir dan tidak melaksanakan reklamasi dan/atau pascatambang, dan/atau penempatan dana jaminan reklamasi dan/atau dana jaminan pascatambang, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Bahkan, dalam ketentuan Pasal 164 UU tersebut pelaku tindak pidana juga dapat dikenai hukuman tambahan, berupa perampasan, perampasan keuntungan, dan kewajiban membayar yang ditimbulkan akibat tindak pidana tersebut." Detail Sugianto. Bahkan tidak hanya itu saja, Sugianto meminta kepada aparat penegak Hukum lingkup wilayah kabupaten Banyuwangi agar melakukan penindakan terhadap oknum pelaku. "Demi tegaknya UU yang kami sampaikan itu, maka pihak kepolisian Polresta Banyuwangi harus cepat-cepat melakukan tindakan terhadap oknum pelaku." Tekan Sugianto terhadap kepolisian Polresta Banyuwangi. (Bah -Man)
KPK Nusantara DPC Banyuwangi : Pascatambang yang tidak di Reklamasi dapat dikenakan Sanksi Pidana
Banyuwangi - Kali ini berita viral mengenai pascatambang yang terbengkalai tidak ada reklamasi bermunculan dari kota ujung timur Pulau Jawa yaitu kabupaten Banyuwangi. Senin (7/10/2024).
Berwal dari unggahan akun tiktok @iwb.infowarga.banyuwangi yang berisikan video seorang kritikus tengah melakukan kritikan mengenai pascatambang yang berada di perbatasan antara kedua desa, yakni desa karang bendo dan desa Badean yang keduanya tersebut masuk wilayah kecamatan Rogojampi.
Dari adanya video tersebut, Ketua DPC KPK Nusantara Andi melalui Sugianto Anggotanya menyampaikan tentang hukum dan sanksi pidana terhadap perusahaan atau perorangan pelaku tambang.
"Suatu kegiatan reklamasi dalam usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar nantinya dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya." Kata Sugianto
Sugianto melanjutkan, "Oleh karena itu, wajib hukumnya para perusahaan tambang harus melakukan reklamasi setelah melakukan aktivitas pertambangan dan itu sudah diatur dalam Undang-Undang." tuturnya
Masih dengan Sugianto. "Sehingga, bilamana perusahaan-perusahaan pertambangan tidak mau melakukan reklamasi pascatambang Seperti yang terjadi di Rogojampi yang diunggah oleh akun tiktok rekan-rekan iwb maka pelaku tambang bisa berujung dikenakan sanksi pidana." Tegasnya
Secara detail Sugianto Wakil Ketua KPK Nusantara menyampaikan. "Berdasarkan Pasal 161 B ayat (1) UU 3/2020 tentang Perubahan UU 4/2009 tentang Minerba, maka bagi yang abai dengan kewajiban reklamasi, merupakan kejahatan yang berkonsekuensi pidana.
Menurut UU tersebut, setiap orang yang IUP atau IUPK dicabut atau berakhir dan tidak melaksanakan reklamasi dan/atau pascatambang, dan/atau penempatan dana jaminan reklamasi dan/atau dana jaminan pascatambang, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Bahkan, dalam ketentuan Pasal 164 UU tersebut pelaku tindak pidana juga dapat dikenai hukuman tambahan, berupa perampasan, perampasan keuntungan, dan kewajiban membayar yang ditimbulkan akibat tindak pidana tersebut." Detail Sugianto.
Bahkan tidak hanya itu saja, Sugianto meminta kepada aparat penegak Hukum lingkup wilayah kabupaten Banyuwangi agar melakukan penindakan terhadap oknum pelaku.
"Demi tegaknya UU yang kami sampaikan itu, maka pihak kepolisian Polresta Banyuwangi harus cepat-cepat melakukan tindakan terhadap oknum pelaku." Tekan Sugianto terhadap kepolisian Polresta Banyuwangi.
Media krimsuspolri🇮🇩