*Lie Andy ( Direktur PT Mega sukma ) bekerjasama dengan PT Yasuba Dwi Perkasa membeli BBM Solar Non Subsidi dengan CEK Kosong*. PT Yasuba Dwi Perkasa telah di laporkan terkait pembelian solar industri non subsidi dengan cek kosong bank BJB Syariah dengan no cek CCA 182817 pada tanggal 21 mei 2024 terlapor Direktur utama PT Yasuba Dwi Perkasa yang berinisial ( FD ) akan tetapi dalam investigasi dan penuturan dari inisial ( FD ) dia memberikan cek tersebut ke lie Andy selaku direktur PT Mega Sukma Untuk kerjasama mereka terkait proyek konstruksi Akan tetapi ternyata cek tersebut dipergunakan untuk membeli solar non subsidi ke PT Petro Utama Energi yang ternyata cek tersebut kosong. Dugaan tipu muslihat ini sudah kami laporkan ke SPKT Polda Metro Jaya dugaan tindak *Pidana pasal 372 KUHP* *dan 378 KUHP* ,ungkap Kuasa Hukum Suwanto SH & Rekanan .atas kejadian tersebut kami meminta kepala Kapolda Metro Jaya untuk menindak Tegas terkait kasus ini
*Lie Andy ( Direktur PT Mega sukma ) bekerjasama dengan PT Yasuba Dwi Perkasa membeli BBM Solar Non Subsidi dengan CEK Kosong*.
PT Yasuba Dwi Perkasa telah di laporkan terkait pembelian solar industri non subsidi dengan cek kosong bank BJB Syariah dengan no cek CCA 182817 pada tanggal 21 mei 2024 terlapor Direktur utama PT Yasuba Dwi Perkasa yang berinisial ( FD ) akan tetapi dalam investigasi dan penuturan dari inisial ( FD ) dia memberikan cek tersebut ke lie Andy selaku direktur PT Mega Sukma Untuk kerjasama mereka terkait proyek konstruksi Akan tetapi ternyata cek tersebut dipergunakan untuk membeli solar non subsidi ke PT Petro Utama Energi yang ternyata cek tersebut kosong. Dugaan tipu muslihat ini sudah kami laporkan ke SPKT Polda Metro Jaya dugaan tindak *Pidana pasal 372 KUHP* *dan 378 KUHP* ,ungkap Kuasa Hukum Suwanto SH & Rekanan .atas kejadian tersebut kami meminta kepala Kapolda Metro Jaya untuk menindak Tegas terkait kasus ini
Media krimsuspolri🇮🇩