24 C
en

Marak!! Adanya Tambang Galian C di Tuban Yang DidugaTak Berijin , APH dan Pemerintahan Desa Harus Tindak Tegas Pelanggar Hukum, MKP | Tuban,- Maraknya Galian C yang diduga tak Berijin alias Bodong yang berlokasi di Kecamatan Suko Kabupaten Tuban , Adanya galian C tersebut terdampak pada lingkungan sekitar, sehingga warga masyarakat sangat resah, Terutama para perangkat khususnya masyarakat Desa/Dusun Simo, RT 05 RW 01,Kecamatan Suko, Kabupaten Tuban, anehnya para perangkat Desa juga tutup mata adanya galian tersebut, ada apa dengan mereka ? apakah karena uang ? Juga kepala Desa Simo inisial M S tidak melindungi Masyarakatnya. Kegiatan penambangan yang diduga ilegal tersebut sangat merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar. Selain itu tambang ilegal juga merusak tata ruang dan tata kelola, sehingga mengancam keberlangsungan hidup generasi mendatang. Semua jenis galian C dan penambangan harus memiliki perizinan. Baik itu, galian batu, pasir, kerikil tanah urug atau timbun. Tujuan pengurusan IUP tersebut, guna menjaga lingkungan sekitar agar terbebas dari pencemaran lingkungan serta pengrusakan Alam dan hutan sekitar, Galian C yang tak Berijin menyebabkan dampak negatif terhadap aspek sosial, ekonomi, dan ekologi. Dampak negatif yang ditimbulkan karena penambangan bahan galian C terhadap masyarakat sekitar ialah semakin menurunnya debit air sumur, abrasi sehingga banyak tanah/rumah masyarakat di pinggir sungai yang terkikis, merusak habitat, merusak infrastruktur dan merusak keindahan daerah aliran sungai (DAS). Juga Khususnya Pemerintah yang dirugikan, seharusnya para penambang ada Ijin Usaha Penambangan (IUP) sesuai aturan yang berlaku, melalui ESDM Jumat 4 Oktober 2024 tim investigasi sempat masuk kearea galian sekitarnya , tampak terlihat Infrastruktur jalan bergelombang dan semakin memprihatinkan, warga kampung yang tidak mau disebutkan namanya , wilayah Suko merupakan pemilik tanah tersebut di keruk oleh mafia tanah dengan legalitas tidak jelas yaitu galian perorangan , baik kepala desa pun juga tutup mulut dan tutup Mata sehingga masyarakatpun tidak berdaya untuk unjuk rasa ,terutama pada lingkungan desa simo, Kecamatan Suko, KabupatenTuban . Tambang Galian C Yang diduga tak berijin tersebut beroperasi sudah bertahun tahun, namun tidak tersentuh hukum apalagi diduga tidak mendapat tindakan dari Pihak-Pihak terkait , apakah aturan dan undang undang hanyalah kiasan belaka sehingga pelaku ,pemilik Galian C Bodong tak merasa khawatir untuk mendapatkan Sangsi , pelaku justru semakin berani melakukan kegiatan Galian C Bodong yang jelas jelas menabrak Aturan .pihak terkait segera bertindak dan jangan tutup mata terhadap pelanggaran yang mereka lakukan, Yang seharusnya diimbangi dengan perlindungan terhadap ekosistem alam disekitar wilayah pertambangan seperti pertambangan mineral bukan logam dan batuan di Tuban (pertambangan galian C) yang menghasilkan sirtu dan pasir urug sesuai surat edaran No: 05.e/30/DJB/2015 Direktorat Jendral Mineral dan Batu Bara tentang pengumuman status “clear and clean” dan sertifikat “clear and clean” untuk IUP mineral bukan logam dan batuan(19/07/2024). Dalam melakukan kegiatan penambangan galian C semua harus ada izin usahanya, yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Menurut UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pasal 158, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160. Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara. “Kami mendesak Ditreskrimsus Polda Jatim untuk segera turun tangan dan menghentikan aktivitas penambangan ilegal ini. Ini bukan hanya masalah hukum, tetapi juga masalah keberlanjutan yang berdampak pada ekosistem dan lingkungan yang harus dijaga,” ### Peran Pemerintah dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Kabupaten Tuban dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) juga didorong untuk mengambil langkah tegas. Sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan lingkungan dan sumber daya alam, DLH harus melakukan inspeksi mendalam dan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. ### Pentingnya Transparansi dan Kolaborasi Kasus penambangan ilegal di Dusun Depes RT 05 RW 01 Desa/Dusun Simo Kecamatan Suko Kabupaten Tuban ini menjadi contoh nyata bahwa transparansi dan kolaborasi antara masyarakat, pemerintah, dan aparat penegak hukum sangat penting. Dengan adanya komunikasi yang terbuka dan tindakan yang tegas, diharapkan penambangan ilegal ini dapat segera dihentikan sehingga kerusakan lingkungan dapat diminimalisir. Penambangan galian C yang diduga ilegal di Dusun Depes RT 05 RW 01 Desa Simo Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, harus segera ditangani dengan serius oleh Ditreskrimsus Polda Jatim, Pemerintah Kabupaten Tuban, dan Dinas Lingkungan Hidup. Selain melanggar pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009, aktivitas ini juga merusak ekosistem dan mengancam kesejahteraan masyarakat setempat. Transparansi dan kolaborasi antar pihak terkait sangat dibutuhkan untuk menyelesaikan masalah ini dan memastikan keberlanjutan lingkungan tetap terjaga. Sampai berita ini diturunkan, kami belum dapat klarifikasi dari pemilik tambang, dan kami akan terus berkoordinasi pada pihak pihak instansi terkait, instansi pemerintahan, (APH) khususnya Polres Tuban sebagai pemangku wilayah keamanan, dan Polda Jawa Timur,(mkp/@s)

 Marak!! Adanya Tambang Galian C di Tuban Yang DidugaTak Berijin , APH dan Pemerintahan Desa Harus Tindak Tegas Pelanggar Hukum, 





MKP | Tuban,- Maraknya Galian C yang diduga tak Berijin alias Bodong yang berlokasi di Kecamatan Suko Kabupaten Tuban , Adanya galian C tersebut terdampak pada lingkungan  sekitar, sehingga warga masyarakat sangat resah, Terutama para perangkat khususnya masyarakat Desa/Dusun Simo, RT 05 RW 01,Kecamatan Suko, Kabupaten Tuban, anehnya para perangkat Desa juga tutup mata adanya galian tersebut, ada apa dengan mereka ? apakah karena uang ?

Juga kepala Desa Simo inisial M S tidak  melindungi 

Masyarakatnya.


Kegiatan penambangan  yang diduga ilegal tersebut sangat merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar. Selain itu tambang ilegal juga merusak tata ruang dan tata kelola, sehingga mengancam keberlangsungan hidup generasi mendatang. Semua jenis galian C dan penambangan harus memiliki perizinan. Baik itu, galian batu, pasir, kerikil tanah urug atau timbun.


Tujuan pengurusan IUP tersebut, guna menjaga lingkungan sekitar agar terbebas dari pencemaran lingkungan serta pengrusakan Alam dan hutan sekitar, 


Galian C yang tak Berijin menyebabkan dampak negatif terhadap aspek sosial, ekonomi, dan ekologi. Dampak negatif yang ditimbulkan karena penambangan bahan galian C terhadap masyarakat sekitar ialah semakin menurunnya debit air sumur, abrasi sehingga banyak tanah/rumah masyarakat di pinggir sungai yang terkikis, merusak habitat, merusak infrastruktur dan merusak keindahan daerah aliran sungai (DAS). Juga Khususnya Pemerintah yang dirugikan, seharusnya para penambang ada Ijin Usaha Penambangan (IUP) sesuai aturan yang berlaku, melalui ESDM


Jumat 4 Oktober 2024  tim investigasi  sempat masuk kearea galian 

sekitarnya , tampak terlihat Infrastruktur jalan bergelombang dan semakin memprihatinkan, 


warga   kampung yang tidak mau disebutkan namanya  , wilayah Suko  merupakan pemilik tanah tersebut 

 di keruk  oleh mafia  tanah dengan legalitas tidak jelas yaitu galian perorangan , baik kepala desa pun juga tutup mulut dan tutup Mata sehingga masyarakatpun  tidak berdaya untuk unjuk rasa ,terutama pada lingkungan desa simo, Kecamatan Suko, KabupatenTuban .


Tambang Galian C Yang diduga tak berijin tersebut beroperasi sudah bertahun tahun, namun tidak tersentuh hukum apalagi diduga tidak mendapat tindakan dari Pihak-Pihak terkait , apakah aturan dan undang undang hanyalah kiasan belaka sehingga pelaku ,pemilik Galian C Bodong tak merasa khawatir untuk mendapatkan Sangsi , pelaku justru semakin berani melakukan kegiatan Galian C Bodong yang jelas jelas menabrak Aturan .pihak terkait segera bertindak dan jangan tutup mata terhadap pelanggaran yang mereka lakukan, 


Yang seharusnya diimbangi dengan perlindungan terhadap ekosistem alam disekitar wilayah pertambangan seperti pertambangan mineral bukan logam dan batuan di Tuban  (pertambangan galian C) yang menghasilkan sirtu dan pasir urug sesuai surat edaran No: 05.e/30/DJB/2015 Direktorat Jendral Mineral dan Batu Bara tentang pengumuman status “clear and clean” dan sertifikat “clear and clean” untuk IUP mineral bukan logam dan batuan(19/07/2024).


Dalam melakukan kegiatan penambangan galian C semua harus ada izin usahanya, yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas


Menurut UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pasal 158, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.


Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.


Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.


“Kami mendesak Ditreskrimsus Polda Jatim untuk segera turun tangan dan menghentikan aktivitas penambangan ilegal ini. Ini bukan hanya masalah hukum, tetapi juga masalah keberlanjutan yang berdampak pada ekosistem dan lingkungan yang harus dijaga,”


### Peran Pemerintah dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH)


Pemerintah Kabupaten Tuban dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) juga didorong untuk mengambil langkah tegas. Sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan lingkungan dan sumber daya alam, DLH harus melakukan inspeksi mendalam dan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.


### Pentingnya Transparansi dan Kolaborasi


Kasus penambangan ilegal di Dusun Depes RT 05 RW 01 Desa/Dusun Simo Kecamatan Suko Kabupaten Tuban ini menjadi contoh nyata bahwa transparansi dan kolaborasi antara masyarakat, pemerintah, dan aparat penegak hukum sangat penting. Dengan adanya komunikasi yang terbuka dan tindakan yang tegas, diharapkan penambangan ilegal ini dapat segera dihentikan sehingga kerusakan lingkungan dapat diminimalisir.


Penambangan galian C yang diduga ilegal di Dusun Depes RT 05 RW 01 Desa Simo  Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, harus segera ditangani dengan serius oleh Ditreskrimsus Polda Jatim, Pemerintah Kabupaten Tuban, dan Dinas Lingkungan Hidup. Selain melanggar pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009, aktivitas ini juga merusak ekosistem dan mengancam kesejahteraan masyarakat setempat. Transparansi dan kolaborasi antar pihak terkait sangat dibutuhkan untuk menyelesaikan masalah ini dan memastikan keberlanjutan lingkungan tetap terjaga.


Sampai berita ini diturunkan, kami belum dapat klarifikasi dari pemilik tambang, dan kami akan terus berkoordinasi pada pihak pihak instansi terkait, instansi pemerintahan, (APH) khususnya Polres Tuban sebagai pemangku wilayah keamanan, dan Polda Jawa Timur,(mkp/@s)

Older Posts
Newer Posts