24 C
en

Marak!! Tambang Pasir Diduga Tak Memiliki Ijin, Di Sungai Kali Bladak Blitar Menggunakan Alat Berat excavator, MKP | Blitar, - Marak beroperasi diwilayah aliran lahar Gunung Kelud dikawasan Kali Bladak, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, diduga kuat tidak mengantongi Surat Izin Pertambangan alias ilegal. (17/10/2024). Dari pantauan Media ini dilokasi, pada Rabu 16/10/2024, ditemukan aktivitas penambangan pasir menggunakan alat berat bechoe/ excavator. Dan dilokasi yang masuk wilayah hukum Polres Blitar Kota, Jawa Timur, itu juga terdapat usaha pengolahan dan pemurnian Pasir (pencucian pasir) yang ” diduga ” tidak memiliki izin usaha pertambangan operasi produksi khusus pengolahan dan pemurnian (IUP OPK). Berdasarkan data yang dihimpun tim investigasi media ini, aktivitas penambangan pasir sepanjang dialiran sungai lahar Gunung Kelud dikawasan Kali Bladak, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur tersebut kegiatan tambang galian C setiap hari beraktivitas. Saat media ini melakukan investigasi dilokasi, tampak beberapa truk pasir lalu lalang mengangkut material pasir dari lokasi tersebut. Sekadar untuk diketahui bersama, bahwa untuk menjalankan usaha pertambangan, pelaku usaha harus memenuhi beberapa persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Di Indonesia, kegiatan pertambangan diatur pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pertambangan, Mineral dan Batubara (UU Minerba). Pasal 35 ayat (1) UU Minerba mengatur bahwa apabila terdapat pelaku usaha ingin melakukan usaha pertambangan, maka pelaku usaha harus mematuhi persyaratan perizinan berusaha. Perizinan berusaha yang dimaksud salah satunya meliputi izin usaha pertambangan (IUP) (Pasal 35 ayat (3) UU Minerba). Sedangkan, definisi dari IUP sendiri dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 10 UU Minerba yang menyebutkan bahwa: “Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan.” IUP sebagai aspek legalitas pelaku usaha untuk melakukan kegiatan pertambangan diterbitkan oleh Menteri. Hal ini secara eksplisit disebutkan dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (PP 96/2021). Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto, saat dikonfirmasi oleh awak media ini melalui pesan singkat (WhatsApp) ” menuturkan” Terimaksih atas info .”ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto, (mkp/@s)

 Marak!! Tambang Pasir Diduga Tak Memiliki Ijin, Di Sungai Kali Bladak Blitar Menggunakan Alat Berat excavator, 




MKP | Blitar, - Marak beroperasi diwilayah aliran lahar Gunung Kelud dikawasan Kali Bladak, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, diduga kuat tidak mengantongi Surat Izin Pertambangan alias ilegal. (17/10/2024).


Dari pantauan Media ini dilokasi, pada Rabu 16/10/2024, ditemukan aktivitas penambangan pasir menggunakan alat berat bechoe/ excavator. Dan dilokasi  yang masuk wilayah hukum Polres Blitar Kota, Jawa Timur, itu juga terdapat usaha pengolahan dan pemurnian Pasir (pencucian pasir) yang ” diduga ” tidak memiliki izin usaha pertambangan operasi produksi khusus pengolahan dan pemurnian (IUP OPK).


Berdasarkan data yang dihimpun tim investigasi media ini, aktivitas penambangan pasir sepanjang dialiran sungai lahar Gunung Kelud dikawasan Kali Bladak, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur tersebut kegiatan tambang galian C setiap hari beraktivitas. 


Saat media ini melakukan investigasi dilokasi, tampak beberapa truk pasir lalu lalang mengangkut material pasir dari lokasi tersebut.


Sekadar untuk diketahui bersama, bahwa untuk menjalankan usaha pertambangan, pelaku usaha harus memenuhi beberapa persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 


Di Indonesia, kegiatan pertambangan diatur pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pertambangan, Mineral dan Batubara (UU Minerba). 


Pasal 35 ayat (1) UU Minerba mengatur bahwa apabila terdapat pelaku usaha ingin melakukan usaha pertambangan, maka pelaku usaha harus mematuhi persyaratan perizinan berusaha. 


Perizinan berusaha yang dimaksud salah satunya meliputi izin usaha pertambangan (IUP) (Pasal 35 ayat (3) UU Minerba). 


Sedangkan, definisi dari IUP sendiri dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 10 UU Minerba yang menyebutkan bahwa: “Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan.” 


IUP sebagai aspek legalitas pelaku usaha untuk melakukan kegiatan pertambangan diterbitkan oleh Menteri. 


Hal ini secara eksplisit disebutkan dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (PP 96/2021).  


Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto, saat dikonfirmasi oleh awak media ini melalui pesan singkat (WhatsApp) ” menuturkan” Terimaksih atas info .”ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto, (mkp/@s)

Older Posts
Newer Posts