24 C
en

"Oknum Anggota DPRD Dan Sekwan Kabupaten Pasuruan Diduga Mark Up Anggaran Belanja, MKP | Pasuruan, — LSM GP3H (Gerakan Pemuda Pemudi Pengamat Hukum) Pasuruan, melaporkan dugaan penyimpangan paket belanja DPRD Kabupaten Pasuruan ke Polda Jawa Timur pada Senin (7/10/2024). Laporan tersebut dilakukan, karena pengelola anggaran DPRD Kabupaten Pasuruan yaitu Sekwan, diduga memark up anggaran belanja periode 2019-2024. Menurut Pembina GP3H, Prima Satria, sikap tersebut menjadi preseden buruk bagi penyelenggara negara, terutama soal transparansi anggaran. Selain itu, sikap bungkam yang ditunjukkan Sekwan juga memicu berbagai tafsir, salah satunya sikap kebal hukum. “Berdasarkan data yang kami dapat, diduga Sekwan dan salah satu oknum anggota DPRD Kabupaten Pasuruan memark up anggaran DPRD periode 2019 - 2024. Di antaranya, untuk tahun 2022 anggaran belanja untuk souvenir atau cinderamata senilai Rp 404.584.000, kemudian untuk belanja makan dan minum rapat senilai Rp 1.249.750.000, sedangkan untuk belanja jasa senilai Rp 802.000.000," jelasnya. Tidak hanya itu, Prima juga menambahkan, untuk dugaan mark up anggaran di tahun 2023 tidak jauh beda dengan tahun 2022. "Sementara data yang kami terima juga di tahun 2023, belanja untuk souvenir/cinderamata senilai Rp 398.650.000, kemudian untuk belanja makan minum rapat senilai Rp 1.689.425.000, sedangkan untuk belanja makan dan minum rapat LKPJ bupati senilai Rp 140.135.000, dan belanja sewa bangunan gedung senilai Rp 4.740.000.000," lanjut Prima. Menurut Prima, anggaran tersebut ditransfer ke 4 rekening yang dikendalikan oleh Sekwan dan salah satu oknum anggota DPRD Kabupaten Pasuruan. "Tiap item anggaran dikirim ke rekening berbeda, dan sebagai pengendali yakni Sekwan dan salah satu oknum anggota DPRD Kabupaten Pasuruan," tandasnya.(mkp/@s)

 "Oknum Anggota DPRD Dan Sekwan Kabupaten Pasuruan Diduga Mark Up Anggaran Belanja, 



MKP | Pasuruan, — LSM GP3H (Gerakan Pemuda Pemudi Pengamat Hukum) Pasuruan, melaporkan dugaan penyimpangan paket belanja DPRD Kabupaten Pasuruan ke Polda Jawa Timur pada Senin (7/10/2024).


Laporan tersebut dilakukan, karena pengelola anggaran DPRD Kabupaten Pasuruan yaitu Sekwan, diduga memark up anggaran belanja periode 2019-2024.


Menurut Pembina GP3H, Prima Satria, sikap tersebut menjadi preseden buruk bagi penyelenggara negara, terutama soal transparansi anggaran.


Selain itu, sikap bungkam yang ditunjukkan Sekwan juga memicu berbagai tafsir, salah satunya sikap kebal hukum.


“Berdasarkan data yang kami dapat, diduga Sekwan dan salah satu oknum anggota DPRD Kabupaten Pasuruan memark up anggaran DPRD periode 2019 - 2024. Di antaranya, untuk tahun 2022 anggaran belanja untuk souvenir atau cinderamata senilai Rp 404.584.000, kemudian untuk belanja makan dan minum rapat senilai Rp 1.249.750.000, sedangkan untuk belanja jasa senilai Rp 802.000.000," jelasnya.


Tidak hanya itu, Prima juga menambahkan, untuk dugaan mark up anggaran di tahun 2023 tidak jauh beda dengan tahun 2022.


"Sementara data yang kami terima juga di tahun 2023, belanja untuk souvenir/cinderamata senilai Rp 398.650.000, kemudian untuk belanja makan minum rapat senilai Rp 1.689.425.000, sedangkan untuk belanja makan dan minum rapat LKPJ bupati senilai Rp 140.135.000, dan belanja sewa bangunan gedung senilai Rp 4.740.000.000," lanjut Prima.


Menurut Prima, anggaran tersebut ditransfer ke 4 rekening yang dikendalikan oleh Sekwan dan salah satu oknum anggota DPRD Kabupaten Pasuruan.


"Tiap item anggaran dikirim ke rekening berbeda, dan sebagai pengendali yakni Sekwan dan salah satu oknum anggota DPRD Kabupaten Pasuruan," tandasnya.(mkp/@s)

Older Posts
Newer Posts