24 C
en

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti serta Pemindahan Tahanan Tersangka Tindak Pidana Korupsi Pembayaran TERA Sanggau, Krimsuspolri.com-Kejari Sanggau mengadakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) oleh penyidik kepada penuntut umum dan di lakukan pemindahan tahanan terhadap tersangka tindak pidana korupsi pembayaran TERA di Lapas Perempuan Pontianak. Sebelumnya berkas perkara telah di teliti oleh jaksa penuntut umum dan di nyatakan lengkap (P-21) pada tanggal 26 September 2024, sehingga di laksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) pada hari ini Jum’at, (11/10/2024). Terhadap perkara tindak pidana korupsi pembayaran TERA/TERA ulang di wilayah Kabupaten Sanggau tahun 2020 sampai dengan 2023 dengan tersangka GL yang di tahan di Rutan Kelas II B Sanggau. Dalam kurun waktu dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2023 total biaya pembayaran yang di keluarkan oleh perusahaan/pemilik UTTP yaitu sebesar Rp. 4.477.773.500,00 (empat milyar empat ratus tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus rupiah), sementara biaya retribusi yang di setor ke kas daerah dalam kurun waktu dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2023 yaitu sebesar Rp. 362.377.508,00. (tiga ratus enam puluh dua juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus delapan rupiah).  Terhadap tersangka GL di sangkakan melanggar Primair Pasal 12 ayat (1) huruf e Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsiadir pasal 11 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.  Dalam perkara tindak pidana korupsi yang sudah di lakukan penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik kepada Penuntut Umum (PU) tersangka di lakukan penahanan oleh Penuntut Umum selama 20 (dua puluh)  hari di mulai hari ini dan tersangka di tahan di Lapas Perempuan Pontianak, di mana dalam waktu yang tidak lama Penuntut Umum segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan untuk proses persidangan selanjutnya. Pewarta : Rinto Andreas

 Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti serta Pemindahan Tahanan Tersangka Tindak Pidana Korupsi Pembayaran TERA 





Sanggau, Krimsuspolri.com-Kejari Sanggau mengadakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) oleh penyidik kepada penuntut umum dan di lakukan pemindahan tahanan terhadap tersangka tindak pidana korupsi pembayaran TERA di Lapas Perempuan Pontianak.


Sebelumnya berkas perkara telah di teliti oleh jaksa penuntut umum dan di nyatakan lengkap (P-21) pada tanggal 26 September 2024, sehingga di laksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) pada hari ini Jum’at, (11/10/2024).


Terhadap perkara tindak pidana korupsi pembayaran TERA/TERA ulang di wilayah Kabupaten Sanggau tahun 2020 sampai dengan 2023 dengan tersangka GL yang di tahan di Rutan Kelas II B Sanggau.


Dalam kurun waktu dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2023 total biaya pembayaran yang di keluarkan oleh perusahaan/pemilik UTTP yaitu sebesar Rp. 4.477.773.500,00 (empat milyar empat ratus tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus rupiah), sementara biaya retribusi yang di setor ke kas daerah dalam kurun waktu dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2023 yaitu sebesar Rp. 362.377.508,00. (tiga ratus enam puluh dua juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus delapan rupiah). 


Terhadap tersangka GL di sangkakan melanggar Primair Pasal 12 ayat (1) huruf e Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsiadir pasal 11 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 


Dalam perkara tindak pidana korupsi yang sudah di lakukan penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik kepada Penuntut Umum (PU) tersangka di lakukan penahanan oleh Penuntut Umum selama 20 (dua puluh)  hari di mulai hari ini dan tersangka di tahan di Lapas Perempuan Pontianak, di mana dalam waktu yang tidak lama Penuntut Umum segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan untuk proses persidangan selanjutnya.


Media krimsuspolri🇮🇩

Older Posts
Newer Posts