Polsek Bukit Kemuning Polres Lampung Utara Cek Lokasi TKP Pengerusakan SD 01 Desa Suka Menanti Lampung Utara. Krimsus polri Personel Polsek Bukit Kemuning Polres Lampung Utara mendatangi TKP pengrusakan atau pembakaran terhadap ruang SD 01 Desa Suka Menanti Kecamatan Bukit Kemuning oleh orang tidak dikenal. Kapolsek Bukit Kemuning AKP Edy Juarsyahidin mewakili Kapolres AKBP Teddy Rachesna menjelaskan, bahwa Polsek Bukit Kemuning mendapat laporan atas Kejadian pada hari pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2024 sekira pukul 04.30 WIB dimana telah terjadi tindak pidana pengerusakan di gedung kelas IV SDN Jln Lintas Sumatra Desa Suka Menanti Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara. Dimana Pelaku masuk kedalam ruang kelas lewat pintu jendela kelas yang menghadap kedepan gedung sekolah kemudian pelaku mengumpulkan meja , kursi, buku buku pelajaran sekolah jadi satu dipinggir dinding jendela sekolah kemudian membakarnya yang mengakibatkan kerusakan ruangan kelas, plafon bagian atas kelas rusak , lantai kelas rusak dan dinding kelas hitam rusak. Dengan kerugian satu ruang kelas kursi kayu sebanyak 5 (lima) buah, kursi plastik (3) tiga buah, meja belajar (8) buah,lantai kelas , dinding kelas dan plafon atas kelas, apabila ditafsirkan dengan uang kira kira sejumlah Rp.6.000.000,- (Enam Juta Rupiah). "Anggota datang ke lokasi lakukan Cek TKP dan benar mendapati salah satu , dalam hal ini Pihak Kepolisian masih menyelidikinya atas kejadian tersebut dengan mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi - saksi," jelasnya. (*)
Polsek Bukit Kemuning Polres Lampung Utara Cek Lokasi TKP Pengerusakan SD 01 Desa Suka Menanti
Lampung Utara. Krimsus polri Personel Polsek Bukit Kemuning Polres Lampung Utara mendatangi TKP pengrusakan atau pembakaran terhadap ruang SD 01 Desa Suka Menanti Kecamatan Bukit Kemuning oleh orang tidak dikenal.
Kapolsek Bukit Kemuning AKP Edy Juarsyahidin mewakili Kapolres AKBP Teddy Rachesna menjelaskan, bahwa Polsek Bukit Kemuning mendapat laporan atas Kejadian pada hari pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2024 sekira pukul 04.30 WIB dimana telah terjadi tindak pidana pengerusakan di gedung kelas IV SDN Jln Lintas Sumatra Desa Suka Menanti Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara.
Dimana Pelaku masuk kedalam ruang kelas lewat pintu jendela kelas yang menghadap kedepan gedung sekolah kemudian pelaku mengumpulkan meja , kursi, buku buku pelajaran sekolah jadi satu dipinggir dinding jendela sekolah kemudian membakarnya yang mengakibatkan kerusakan ruangan kelas, plafon bagian atas kelas rusak , lantai kelas rusak dan dinding kelas hitam rusak.
Dengan kerugian satu ruang kelas kursi kayu sebanyak 5 (lima) buah, kursi plastik (3) tiga buah, meja belajar (8) buah,lantai kelas , dinding kelas dan plafon atas kelas, apabila ditafsirkan dengan uang kira kira sejumlah Rp.6.000.000,- (Enam Juta Rupiah).
"Anggota datang ke lokasi lakukan Cek TKP dan benar mendapati salah satu , dalam hal ini Pihak Kepolisian masih menyelidikinya atas kejadian tersebut dengan mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi - saksi," jelasnya. (*)
Media krimsuspolri🇮🇩