*Satres Narkoba Polres Palas Tangkap Pengedar Narkoba di Desa Pir Trans 1B Kec. Sosa Timur* Palas-krimsuspolri.com. Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Padang Lawas (Satres Narkoba Polres Palas) kembali berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika jenis Sabu di wilayah hukum Polres Palas. Penangkapan pengedar Narkoba jenis sabu, di ketahui berinisial ABH, (35) warga Desa Pir Trans 1B, Kecamatan Sosa Timur, Kabupaten Palas, Sabtu (26/10/2024). Sekira pukul 08.00 wib hingga selesai. Dari Tangan Tersangka ABH, diamankan barang Bukti berupa, satu bungkus plastik klip ukuran sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 3,59 gram, 13 (Tiga belas). Selain itu juga ditemukan bungkus satu plastik klip kecil diduga berisi Narkotika Jenis Sabu dengan berat Kotor 2,86 gram. 1 (satu) buah dompet warna coklat, 1 bungkus rokok merek esse, uang tunai sebesar Rp.110.000, dan 1 (satu) unit Handphone Android merek Samsung warna hijau muda. Penangkapan tersebut di sampaikan Kapolres Palas AKBP Diari Astetika, Sik melalui Kasat Resnarkoba Polres Palas, Iptu Said Rum Harahap SH kepada awak media, Senin (28/10/2024) pagi. Kasat mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya bahwa adanya seseorang yang meresahkan masyarakat atas peredaran Narkoba jenis Sabu yang dilakukan ABH di Desa Pir Trans Sosa 1B pada hari Jum'at (25/10) sekitar pukul 21.00 wib. Kemudian tim Opsnal melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut, sekaligus tim Opsnal melakukan penggerebekan didalam sebuah rumah yang dicurigai sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu,' tutur Kasatlantas. Dari hasil penggerebekan tersebut Satres Narkoba berhasil mengamankan satu orang laki laki berinisial ABH, berserta barang bukti seperti diatas yang di saksikan oleh Ketua RT setempat,' jelas Iptu Said Rum. Dari Interogasi terhadap ABH, benar bahwasanya Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang di peroleh dari seorang laki laki berinisial C, warga Tangun, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau dan untuk pemeriksaan lebih lanjut, kini ABH beserta barang bukti di amankan di Mapolres Palas. Kepada ABH, disangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Thn 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.” ujar Iptu Said Rum Harahap. Kasat berharap kepada masyarakat yang mengetahui adanya penyalahgunaan Narkoba agar menyampaikan kepada pihak berwajib. Ia juga menghimbau agar masyarakat selalu menjaga keluarga, tetangga, sahabat dari peredaran dan pemakaian obat terlarang tersebut, karena Narkoba bukan saja musuh Polisi, tapi peredaran Narkoba adalah musuh kita bersama," Pungkas Kasat Said Rum Harahap. Reporter MKP : Sabaruddin Hrp
*Satres Narkoba Polres Palas Tangkap Pengedar Narkoba di Desa Pir Trans 1B Kec. Sosa Timur*
Palas-krimsuspolri.com.
Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Padang Lawas (Satres Narkoba Polres Palas) kembali berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika jenis Sabu di wilayah hukum Polres Palas.
Penangkapan pengedar Narkoba jenis sabu, di ketahui berinisial ABH, (35) warga Desa Pir Trans 1B, Kecamatan Sosa Timur, Kabupaten Palas, Sabtu (26/10/2024). Sekira pukul 08.00 wib hingga selesai.
Dari Tangan Tersangka ABH, diamankan barang Bukti berupa, satu bungkus plastik klip ukuran sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 3,59 gram, 13 (Tiga belas).
Selain itu juga ditemukan bungkus satu plastik klip kecil diduga berisi Narkotika Jenis Sabu dengan berat Kotor 2,86 gram. 1 (satu) buah dompet warna coklat, 1 bungkus rokok merek esse, uang tunai sebesar Rp.110.000, dan 1 (satu) unit Handphone Android merek Samsung warna hijau muda.
Penangkapan tersebut di sampaikan Kapolres Palas AKBP Diari Astetika, Sik melalui Kasat Resnarkoba Polres Palas, Iptu Said Rum Harahap SH kepada awak media, Senin (28/10/2024) pagi.
Kasat mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya bahwa adanya seseorang yang meresahkan masyarakat atas peredaran Narkoba jenis Sabu yang dilakukan ABH di Desa Pir Trans Sosa 1B pada hari Jum'at (25/10) sekitar pukul 21.00 wib.
Kemudian tim Opsnal melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut, sekaligus tim Opsnal melakukan penggerebekan didalam sebuah rumah yang dicurigai sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu,' tutur Kasatlantas.
Dari hasil penggerebekan tersebut Satres Narkoba berhasil mengamankan satu orang laki laki berinisial ABH, berserta barang bukti seperti diatas yang di saksikan oleh Ketua RT setempat,' jelas Iptu Said Rum.
Dari Interogasi terhadap ABH, benar bahwasanya Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang di peroleh dari seorang laki laki berinisial C, warga Tangun, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau dan untuk pemeriksaan lebih lanjut, kini ABH beserta barang bukti di amankan di Mapolres Palas.
Kepada ABH, disangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Thn 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.” ujar Iptu Said Rum Harahap.
Kasat berharap kepada masyarakat yang mengetahui adanya penyalahgunaan Narkoba agar menyampaikan kepada pihak berwajib.
Ia juga menghimbau agar masyarakat selalu menjaga keluarga, tetangga, sahabat dari peredaran dan pemakaian obat terlarang tersebut, karena Narkoba bukan saja musuh Polisi, tapi peredaran Narkoba adalah musuh kita bersama," Pungkas Kasat Said Rum Harahap.
Media krimsuspolri🇮🇩