24 C
en

"Satreskrim Polres Probolinggo Menangkap Pria Mencuri Besi Proyek Tol Probowangi, MKP | Probolinggo, - Satreskrim Polres Probolinggo, Polda Jatim, berhasil mengamankan seorang pria berinisial HF (23), warga Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo. HF ditangkap atas dugaan pencurian besi proyek tol Probowangi. Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana, melalui Kasihumas Polres Probolinggo, Iptu Merdhania Pravita Shanty, menjelaskan bahwa pelaku diamankan pada Selasa (8/10/2024) siang di area proyek tol Probowangi. “Polisi menerima laporan terkait pencurian besi di area Besuk-Paiton. Petugas segera menuju lokasi dan mendapati seorang pelaku telah diamankan oleh satpam,” ujar Iptu Vita, Senin (14/10). Iptu Vita menambahkan bahwa pelaku tertangkap saat satpam proyek melakukan operasi sekitar pukul 06.45 WIB. Satpam tersebut memergoki HF sedang mencuri besi proyek dengan menggunakan truk. Satpam kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada rekannya hingga akhirnya HF berhasil ditangkap bersama barang bukti. “Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 12 batang besi shoring, 60 batang besi ulir, dan 5 batang besi UNP,” jelas Iptu Vita. HF kini terancam Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atas perbuatannya.(mkp/@s)

 "Satreskrim Polres Probolinggo Menangkap Pria Mencuri Besi Proyek Tol Probowangi, 



MKP | Probolinggo, - Satreskrim Polres Probolinggo, Polda Jatim, berhasil mengamankan seorang pria berinisial HF (23), warga Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo. HF ditangkap atas dugaan pencurian besi proyek tol Probowangi.


Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana, melalui Kasihumas Polres Probolinggo, Iptu Merdhania Pravita Shanty, menjelaskan bahwa pelaku diamankan pada Selasa (8/10/2024) siang di area proyek tol Probowangi.


“Polisi menerima laporan terkait pencurian besi di area Besuk-Paiton. Petugas segera menuju lokasi dan mendapati seorang pelaku telah diamankan oleh satpam,” ujar Iptu Vita, Senin (14/10).


Iptu Vita menambahkan bahwa pelaku tertangkap saat satpam proyek melakukan operasi sekitar pukul 06.45 WIB. Satpam tersebut memergoki HF sedang mencuri besi proyek dengan menggunakan truk. Satpam kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada rekannya hingga akhirnya HF berhasil ditangkap bersama barang bukti.


“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 12 batang besi shoring, 60 batang besi ulir, dan 5 batang besi UNP,” jelas Iptu Vita.


HF kini terancam Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atas perbuatannya.(mkp/@s)

Older Posts
Newer Posts