24 C
en

SMKS Al – Fatah Kec. Cidadap Diduga Tahan Ijazah Siswa, PWSI : Penahanan Ijazah Adalah Praktik Maladministrasi Sukabumi – Salah Satu Wali Murid Di Desa Pada Senang Kecamatan Cidadap Kabupaten Sukabumi Mengeluh Karena Sampai Saat Ini Ijazah Anaknya Masih Ditahan Oleh Pihak Sekolah SMKS Al – Fatah Kec.Cidadap kabupaten Sukabumi. Lantaran Belum Bisa Melunasi Tunggakan. “Dalam Satu Kelas Saja, Ada Banyak Ijazah Yang Ditahan, Belum Kelas Lainnya. Saya Mewakili Wali Murid Yang Lainnya, Bohong Itu Kalau Pihak Sekolah Katanya Sudah Mengeluarkan Surat Edaran,” Ujar Wali Murid Tersebut Tanpa Menyebutkan Nama. Menanggapi Hal Itu, Salah Satu Jurnalis Yang Tergabung Dalam PWSI (Persatuan Wartawan Sejahtera Indonesia) Yanto Panggilan Akrabnya Menyebut, Dugaan Penahanan Ijazah Itu Berpotensi Tinggi Terjadi Maladministrasi. “Ini Layak Untuk Diadukan Ke Ombudsman, Karena Potensi Terjadinya Maladministrasinya Tinggi,” Ucap Yanto. Saat Dikonfirmasi Oleh awak media. Apapun Alasannya, Kata Yanto, Sekolah Tidak Bisa Dibenarkan Untuk Menahan Ijazah Siswa. Sebab, Seluruh Sekolah Yang Ada Di Provinsi Jabar Telah Mendapatkan Bantuan Operasional Yang Cukup Memadai. “Mulai BOS Dari Pusat, BPOPP Dari Pemprov, DAK Dari Pusat, Bantuan Sarpras Dari Pemprov, Dan Sumbangan Tidak Mengikat Baik Dari CSR Atau Wali Murid. Yanto Mengungkapkan, Ijazah Adalah Hak Mendasar Siswa Yang Perlu Diserahkan, Setelah Yang Bersangkutan Menyelesaikan Kewajibannya Mengikuti Pembelajaran Dan Ujian. Hal Ini Sudah Sering Ditekankan Oleh Kemendiknas. “Dengan Begitu, Dinas Pendidikan Jabar Perlu Memberikan Klarifikasi Dan Memastikan Duduk Persoalannya. Jika Diperlukan, Berikan Pembinaan Maupun Arahan Kepada Sekolah-Sekolah Yang Masih Menjalankan Praktik Penahanan Ijazah Tersebut,” Beber Yanto. Bahkan, Kata Dia, Kalau Perlu Juga, Jabatan Kepala Sekolahnya Dicopot Karena Gagal Mencari Solusi Pembiayaan Alternatif, Yang Kemudian Terpaksa Menahan Ijazah. “Yanto Menyarankan Kepada Seluruh Masyarakat Untuk Segera Melapor, Apabila Ada Siswa Atau Orang Tua-Wali Murid Yang Masih Mengalami Kendala Ijazah Ditahan Oleh Pihak Sekolah,” Tandasnya. Yanto Menambahkan, Khusus Untuk Penahanan Ijazah Di SMK (Yang Merupakan Ranah Kewenangan Pemprov), Pemprov Jawa Barat Seharusnya Mengambil Langkah Tegas Dengan Membuat Surat Peringatan Ke Kepala Sekolah. Ataupun Bisa Juga Mencarikan Solusi Pembiayaan Alternatif Untuk Menebus Biaya Yang Masih Menjadi Tanggungan Siswa. Menurut Yanto, Pemda Bisa Mencarikan Solusi Dengan Membuat Surat Utang Ke Orang Tua Murid. Surat Utang Itu Sebagai Jaminan Untuk Mengeluarkan Ijazah, Sehingga Siswa Tersebut Dapat Melanjutkan Sekolahnya. Orang Tua Wajib Membayar Utang Tunggakan Ke Sekolah, Jika Sudah Punya Uang Atau Kelak Jika Siswa Sudah Bekerja. “Dengan Demikian, Kasus Penahanan Ijazah Tidak Menghambat Hak Siswa Untuk Melanjutkan Sekolah. Sebaliknya, Jika Sekolah Tetap Ngotot Tidak Mau Mengeluarkan Ijazah, Wali Murid Dipersilakan Mengadu Ke Ombudsman,” Tegasnya. (Widiyano) *

 SMKS Al – Fatah Kec. Cidadap Diduga Tahan Ijazah Siswa, PWSI : Penahanan Ijazah Adalah Praktik Maladministrasi




Sukabumi – Salah Satu Wali Murid Di Desa Pada Senang Kecamatan Cidadap Kabupaten Sukabumi Mengeluh Karena Sampai Saat Ini Ijazah Anaknya Masih Ditahan Oleh Pihak Sekolah SMKS Al – Fatah Kec.Cidadap kabupaten Sukabumi. Lantaran Belum Bisa Melunasi Tunggakan.


“Dalam Satu Kelas Saja, Ada Banyak Ijazah Yang Ditahan, Belum Kelas Lainnya. Saya Mewakili Wali Murid Yang Lainnya, Bohong Itu Kalau Pihak Sekolah Katanya Sudah Mengeluarkan Surat Edaran,” Ujar Wali Murid Tersebut Tanpa Menyebutkan Nama.



Menanggapi Hal Itu, Salah Satu Jurnalis Yang Tergabung Dalam PWSI (Persatuan Wartawan Sejahtera Indonesia) Yanto Panggilan Akrabnya Menyebut, Dugaan Penahanan Ijazah Itu Berpotensi Tinggi Terjadi Maladministrasi.



“Ini Layak Untuk Diadukan Ke Ombudsman, Karena Potensi Terjadinya Maladministrasinya Tinggi,” Ucap Yanto. Saat Dikonfirmasi Oleh awak media. 



Apapun Alasannya, Kata Yanto, Sekolah Tidak Bisa Dibenarkan Untuk Menahan Ijazah Siswa. Sebab, Seluruh Sekolah Yang Ada Di Provinsi Jabar Telah Mendapatkan Bantuan Operasional Yang Cukup Memadai.



“Mulai BOS Dari Pusat, BPOPP Dari Pemprov, DAK Dari Pusat, Bantuan Sarpras Dari Pemprov, Dan Sumbangan Tidak Mengikat Baik Dari CSR Atau Wali Murid.


Yanto Mengungkapkan, Ijazah Adalah Hak Mendasar Siswa Yang Perlu Diserahkan, Setelah Yang Bersangkutan Menyelesaikan Kewajibannya Mengikuti Pembelajaran Dan Ujian. Hal Ini Sudah Sering Ditekankan Oleh Kemendiknas.


“Dengan Begitu, Dinas Pendidikan Jabar Perlu Memberikan Klarifikasi Dan Memastikan Duduk Persoalannya. Jika Diperlukan, Berikan Pembinaan Maupun Arahan Kepada Sekolah-Sekolah Yang Masih Menjalankan Praktik Penahanan Ijazah Tersebut,” Beber Yanto.



Bahkan, Kata Dia, Kalau Perlu Juga, Jabatan Kepala Sekolahnya Dicopot Karena Gagal Mencari Solusi Pembiayaan Alternatif, Yang Kemudian Terpaksa Menahan Ijazah.



“Yanto Menyarankan Kepada Seluruh Masyarakat Untuk Segera Melapor, Apabila Ada Siswa Atau Orang Tua-Wali Murid Yang Masih Mengalami Kendala Ijazah Ditahan Oleh Pihak Sekolah,” Tandasnya.



Yanto Menambahkan, Khusus Untuk Penahanan Ijazah Di SMK (Yang Merupakan Ranah Kewenangan Pemprov), Pemprov Jawa Barat Seharusnya Mengambil Langkah Tegas Dengan Membuat Surat Peringatan Ke Kepala Sekolah. Ataupun Bisa Juga Mencarikan Solusi Pembiayaan Alternatif Untuk Menebus Biaya Yang Masih Menjadi Tanggungan Siswa.



Menurut Yanto, Pemda Bisa Mencarikan Solusi Dengan Membuat Surat Utang Ke Orang Tua Murid. Surat Utang Itu Sebagai Jaminan Untuk Mengeluarkan Ijazah, Sehingga Siswa Tersebut Dapat Melanjutkan Sekolahnya. Orang Tua Wajib Membayar Utang Tunggakan Ke Sekolah, Jika Sudah Punya Uang Atau Kelak Jika Siswa Sudah Bekerja.



“Dengan Demikian, Kasus Penahanan Ijazah Tidak Menghambat Hak Siswa Untuk Melanjutkan Sekolah. Sebaliknya, Jika Sekolah Tetap Ngotot Tidak Mau Mengeluarkan Ijazah, Wali Murid Dipersilakan Mengadu Ke Ombudsman,” Tegasnya.

Media krimsuspolri🇮🇩

Older Posts
Newer Posts