Akses Jalan Provinsi Bengkayang - Singkawang Banyak Berlubang Beresiko Mengakibatkan Kecelakaan
Bengkayang,Krimsuspolri.com-Kalbar-, Miris Akses Jalan Bengkayang - Singkawang tepatnya di tikungan tajam pertigaan desa suka maju,kecamatan sungai betung, kabupaten bengkayang ada beberapa titik khususnya di kecamatan sungai betung, kabupaten bengkayang sampai saat ini belum ada tanda-tanda akan diperbaiki.
Sementara akses jalan Bengkayang - Singkawang jadi tanggung jawab pemerintah provinsi kalimantan barat, dari awal pengerjaan jalan Bengkayang - Singkawang belum seluruh dikerjakan ada beberapa titik tidak sama sekali belum dikerjakan,salah satunya di kecamatan sungai betung.
Dari hasil pantauan awak media ini Senen 11 November 2024 sini hari dilapangan benar adanya ada beberapa titik lubang cukup riskan dan cukup dalam tentunya sangat membahayakan bagi pera pengendara baik roda dua maupun roda empat.
Hendra salah satu pengguna jalan yang hendak bepergian dari bengkayang menuju kota Singkawang untuk liburan, ketika di wawancarai awak media mengatakan saya sangat prihatin dengan kondisi jalan rusak seperti ini ya walaupun belum pernah saya dengar ada kecelakaan di daerah ini",Ucap Hendra.
Lanjut Hendra juga menambahkan jalan ini kan tanggung jawab provinsi kalau saya lihat ya beberapa jalan sudah diperbaiki,tapi kenapa yang di temurunan disungai netung ini kok ngak di perhatikan sama sekali dibiarkan berlubang,ditambah lagi kondisi jalannya sempit.saya selaku pengguna jalan dan saya sering kok ke Singkawang,ketika melintasi jalan ini saya harus berhati-hati",Kata Hendra.
Saya berharap semoga jalan yang rusak ini ya walaupun hanya beberapa aja tapi sangat berbahaya bagi pengguna jalan,berharap dengan segera diperbaiki,jika dibiarkan berlarut-larut nanti pasti akan memakan korban jiwa.
Terpisah awak media mencoba menghubungi Ketua LPK-RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat Marville Rondonuwu mengatakan dan mengingatkan bagi penyelenggara jalan bahwa wajib melakukan perbaikan pada jalan yang rusak. Jika tidak, penyelanggara jalan bisa dituntut ganti rugi sesuai dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan",Kata Ketua LPK-RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat Marville Rondonuwu
Dan perlu kita ingat juga bahwasanya Penyelenggara jalan yang tidak memperbaiki jalan rusak dan hal tersebut mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, maka dapat dihukum pidana dan dikenai denda. Hal itu tertuang dalam Pasal 273 ayat 1-4.
“Itu yang menanggung pemerintah loh (penyelenggara jalan, red). Kalau yang jalan nasional ya pusat, kalau provinsi ya gubernur, kalau kabupaten Bupati dan kota ya Walikota. Itu jelas dalam Pasal 273 ayat 2",Ketua LPK-RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat Marville Rondonuwu
Jika merujuk permasalahan berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, pada Pasal 273 ayat 1 berbunyi, setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan dan atau kerusakan kendaraan dan atau barang dipidana dengan penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp12 juta.
Selanjutnya kemudian jika kita melihat pada pasal berikutnya yaitu Pasal 273 ayat 2 disebutkan, dalam hal sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.
Pada ayat 3 disebutkan jika hal itu mengakibatkan orang lain meninggal dunia pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau paling banyak Rp120 juta.
Pada ayat 4 berbunyi, penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp1,5 juta.
Dan bagi pengguna jalan supaya berhati-hati dalam berkendara,terutama bagi pengendara roda dua dan roda empat",Tutup Ketua LPK-RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat Marville Rondonuwu.
Penulis : Rinto Andreas