Diduga oknum anggota irwasda Polda sulaweai Utara (sulut) ada permainan dibalik semua itu, terkait ekspose perkara lahan tanah milik ahliwaris Wullur
Mediakrimsuspolri. Com|| Bitung 7 November 2024 Terkait kasus Lahan Tanah Di PT Pathemang Dock yard yang berlokasi dinaemundung kelurahan Aertembaga dua kecamatan Aertembaga,
Kepala BPN Kota Bitung Menerbitkan SHGB No.54 / 00114 Atas Nama PT Pathemaang Dock Yard diduga Memalsukan Data Fisik dan Data Yuridis.
Manado-Sulut,Kuasa hukum Ahli Waris Wullur Sambangi Polda Sulut atas undangan irwasda Polda Sulut untuk ekspose perkara terkait 1 laporan polisi yaitu laporan 410 dari PT Phatemang dockyard padahal Ada 5 laporan polisi dari keluarga Wullur yang tidak di masukkan oleh pihak Irwasda Polda dengan tidak ada alasan yang pasti.
Diduga Kuasa hukum PT Pathemang Dock Yard merekayasa dalil-dalil hukum penyerobotan tanah pasal 385, 406, 368 untuk mempidanakan ibu Martha Wullur, dasar hukum laporan PT Pathemang tersebut atas dasar SHGB No. 54 / 0114 yg diterbitkan oleh kepala kantor BPN Bitung, dan SHGB 00113 yg masih berbentuk draft, awalnya tgl 5 juli 2024 & tgl 25 juli 2024 sudah 2 kali melakukan pengukuran dengan alasan penyelidikan akan tetapi gagal karena tidak seorangpun yg dapat mengetahui batas2 patok tanah, karena yang akan di ukur tidak sesuai dengan objek laporan polisi (410) tapi pada saat ekspos perkara di Polda Sulut sudah berbentuk Sertipikat bahkan sudah di floting oleh pihak BPN Bitung,
Pihak Oknum BPN bitung di duga memalsukan data fisik dan data yuridis, dan telah dengan sengaja merampas tanah adat pesini milik keluarga Wullur.
Diminta kepada bapak Kapolda Sulawesi Utara Irjen pol Riycke Harri Langie untuk menyikapi para mafia mafia tanah yang suda merampas hak milik orang lain dan ini sudah sangat banyak terjadi di kota Bitung, masyarakat berharap agar bisah ditangkap dan diproses sesuai undang undang yang berlaku dinegara Indonesia ini, sebagaimana dengan bunyi sila yang ke Lima (5) dimana keadilan itu.
Selanjutnya keluarga Wullur membuat aduan 5 Laporan Polisi keluarga Wullur, akibat adanya tindakan Kapolres dan penyidik reskrim polres kota bitung, telah melakukan dugaan keberpihakan kepada PT Pathemaang dock yard dan melakukan diskriminasi dan kriminalisasi terhadap ibu Martha Wullur dan keluarga Wullur.
Terkait 3 laporan polisi tindak pidana pemalsuan akta autentik Undang-Undang No.1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaiman pasal 264 ayat 1, lapiran polisi tebtang penggelapan pasal 378Tindak pidana dan tindak penggelapan dokumen tanah adat pesini milik kel Wullur, tindakpidana pengancaman untuk membunuh keluarga Wullur.
Seluruh laporan polisi tersebut terkait kepemilikan harta waris tanah adat pesini keluarga Wullur yang diabaikan oleh Polres kota bitung.
Dalam ekspose perkara ini Pengacara Herling Walangitan SH,MH bersama Ahli waris dari Aloysius pinangkaan Wullur meminta kepastian hukum terkait laporan polisi yang sudah dibuat sejak (05 Juli 2024) di polres Bitung, yang hingga saat ini diabaikan dan belum mendapatkan kepastian hukum.
Kami sebagai ahli waris keluarga Wullur meminta KEADILAN dan KEPASTIAN HUKUM dari POLDA sulut terkait laporan polisi yang kami buat waktu itu, kami berharap ada kepastian hukum dari pihak kepolisian Polda Sulut secepatnya agar di terima dan di tindaklanjuti setiap laporan kami, dimana diduga dalam laporan nya ada pelanggaran hukum.
Sebagai keluarga dari ahli waris berterimakasih kepada pihak kepolisian Polda Sulut termasuk tim irwasda yang sudah cepat menerima dan tindaklanjuti laporan kami, akan tetapi melalui ekspose perkara tersebut yang dilakukan di ruangan irwasda, tidak di hadiri oleh Irwasda tetapi hanya diwakili oleh AKM irwasda untuk memimpin ekspose perkara, yang hadir penyidik/penyidik pembantu polres Bitung, pengawas internal (perwakilan dari propam dan perwakilan dari Wassidik) Tutur kuasa hukum ahli waris keluarga Wullur.
Diketahui ada 5 laporan polisi yang diduga belum mendapatkan kepastian hukum dan diabaikan oleh polres bitung yang lebih berpihak kepada PT Pathemaang Dock yard yang telah merampas tanah adat pesini keluarga Wullur, melalui kepala kantor BPN menerbitkan SHGB No 54/0114 dan draft SHGB No.0113 yang saat ini sudah menjadi Sertipikat, untuk merampas kembali tanah keluarga Wullur.
Berikut bukti laporan polisi yang belum ada kepastian hukum : 1.LP/B/540/VII/2024/SPKT/Polres Bitung (dibuat pada 05 Juli 2024) 2.LP/B/634/VIII/2024/SPKT/Polres Bitung (dibuat pada 6 Agustus 2024) 3.LP/B/636/VIII/2024/SPKT/Polres Bitung (pada 08 Agustus 2024) 4.LP/B/639/VIII/2024/SPKT/Polres Bitung (pada 09 Agustus 2024) 5.LP/B/663/VIII/SPKT/Polres Bitung (pada 18 agustus 2024).
Keluarga Wullur merasa dalam Ekspose perkara tersebut kembali terlihat adanya dugaan keberpihakan terhadap PT Pathemang DOCKYARD dan mengabaikan proses hukum laporan terkait persoalan lahan tanah yang kami adukan ini bisa ada hasilnya sehingga di buka secara transparan dan profesional supaya dimana jelas ada titik terangnya.ucap salah satu keluarga Wullur.”
Kami juga sebagai masyarakat kecil memohon kepada presiden republik Indonesia bapak Prabowo Subianto agar bisa melihat kami masyarakat yang suda di ambil dan di rampas hak hak kami oleh mafia mafia tanah dikota Bitung Sulawesi Utara, pandang lah kami dengan tatapan matamu pak presiden tolong kami kembalikan hak milik kami dan kami sangat bermohon kepada bapak presiden republik Indonesia, agar bisa kembali semua tanah kami yang dirampas oleh mafia mafia tanah.