Ganggu Usaha Warga, Proyek Tanpa Papan Nama di Banyuwangi disorot Aktivis. BANYUWANGI - Lagi-lagi sering terjadi kegiatan proyek tanpa ada papan nama, tidak ada kejelasan menyalahi aturan undang undang keterbukaan informasi publik KIP, Tepatnya di jalan dusun Ngajukan desa Karangsari kecamatan sempu kabupaten Banyuwangi, Rabo (6/11/2024) “Menurut keterangan dari warga bahwasanya jalan tersebut dikerjakan sudah ada satu bulanan memang dalam akhir akhir ini marak proyek siluman yang pengerjaanya tidak segera memasang papan nama dikarenakan terindikasi salah satu siasat untuk membohongi masyarakat agar tidak terdeteksi sumber anggaran dari mana, “Semestinya sesudah dimulainya pekerjaan segera memasang papan informasi proyek agar dari instansi terkait dan juga warga masyarakat mengetahui dan bisa memonitoring pekerjaan proyek tersebut, Pemasangan papan nama proyek termasuk implementasi transparansi, Sehingga seluruh lapisan warga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan, “Sesuai undang undang keterbukaan informasi publik KIP Nomer 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomer 54 Tahun 2010 dan Nomer 70 Tahun 2012, Dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh Negara wajib memasang papan nama proyek, Baik memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, Nomer kontrak, waktu pelaksanaan proyek, dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan, Dalam Akhir tahun ini banyak kegiatan pekerjaan proyek yang sering melakukan pelanggaran-pelanggaran, terutama terkait -Tanpa papan nama, -Komitmen K3 kontruksi dipertanyakan. -Lebar dan kedalaman diduga tak sesuai RAB dan demi untuk mendapatkan keuntungan kepentingan pribadi, Warga di dusun Ngajukan desa Karang sari keluhkan dampak pengerjaan plengsengan drainase yang dinilai tidak profesional. Hal ini disampaikan aktivis, pemerhati ketenagakerjaan, lingkungan dan tata ruang Banyuwangi Agus setiawan,S.H. saat meninjau lokasi proyek tersebut. Dikatakannya, Proyek drainase dinas PU Bina marga ini dilaksanakan secara tidak profesional baik dari sisi pekerjaannya, pengawasan hingga penggunaan alat dan tenaga kerjanya. Sehingga merugikan warga, karena mengganggu usaha dan aktivitas warga, "tutup Agus Setiawan
Ganggu Usaha Warga, Proyek Tanpa Papan Nama di Banyuwangi disorot Aktivis.
BANYUWANGI - Lagi-lagi sering terjadi kegiatan proyek tanpa ada papan nama, tidak ada kejelasan menyalahi aturan undang undang keterbukaan informasi publik KIP,
Tepatnya di jalan dusun Ngajukan desa Karangsari kecamatan sempu kabupaten Banyuwangi, Rabo (6/11/2024)
“Menurut keterangan dari warga bahwasanya jalan tersebut dikerjakan sudah ada satu bulanan memang dalam akhir akhir ini marak proyek siluman yang pengerjaanya tidak segera memasang papan nama dikarenakan terindikasi salah satu siasat untuk membohongi masyarakat agar tidak terdeteksi sumber anggaran dari mana,
“Semestinya sesudah dimulainya pekerjaan segera memasang papan informasi proyek agar dari instansi terkait dan juga warga masyarakat mengetahui dan bisa memonitoring pekerjaan proyek tersebut,
Pemasangan papan nama proyek termasuk implementasi transparansi, Sehingga seluruh lapisan warga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan,
“Sesuai undang undang keterbukaan informasi publik KIP Nomer 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomer 54 Tahun 2010 dan Nomer 70 Tahun 2012, Dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh Negara wajib memasang papan nama proyek, Baik memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, Nomer kontrak, waktu pelaksanaan proyek, dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan,
Dalam Akhir tahun ini banyak kegiatan pekerjaan proyek yang sering melakukan pelanggaran-pelanggaran, terutama terkait
-Tanpa papan nama,
-Komitmen K3 kontruksi dipertanyakan.
-Lebar dan kedalaman diduga tak sesuai RAB dan demi untuk mendapatkan keuntungan kepentingan pribadi,
Warga di dusun Ngajukan desa Karang sari keluhkan dampak pengerjaan plengsengan drainase yang dinilai tidak profesional. Hal ini disampaikan aktivis, pemerhati ketenagakerjaan, lingkungan dan tata ruang Banyuwangi Agus setiawan,S.H. saat meninjau lokasi proyek tersebut.
Dikatakannya, Proyek drainase dinas PU Bina marga ini dilaksanakan secara tidak profesional baik dari sisi pekerjaannya, pengawasan hingga penggunaan alat dan tenaga kerjanya. Sehingga merugikan warga, karena mengganggu usaha dan aktivitas warga, "tutup Agus Setiawan
Media krimsuspolri🇮🇩