IWB Angkat Bicara Atas Hangatnya Kasus Dugaan Pengacaman Dengan Senpi di Banyuwangi Banyuwangi-Hebohkan pemberitaan akan petugas parkir yang diancam oleh salah satu pengguna jalan raya dengan menggunakan senjata api "senpi" yang terjadi di Banyuwangi. Kasus tersebut telah telah dilaporkan ke Polresta Banyuwangi pada tanggal 30 Oktober 2024, dengan 2 saksi yang turut melihat kejadian pengancaman tersebut. Menariknya selang 1 hari kemudian pelapor "mencabut" pelaporan (31/10). Ada apa? Kasus pengancaman dengan "senpi" sangatlah jarang terjadi, dikarenakan penggunaan dan kepemilikan senpi di Wilayah Indonesia, sangatlah ketat aturannya. Anggota TNI dan Polri saja, yang berhak membawa senpi organik saat bertugas dilapangan, tidak semuanya diperbolehkan. Apalagi warga sipil, ada aturan senpi haruslah "ditaruh di gudang" dipergunakan hanya saat berlatih dan ivent perlombaan. Dari hangatnya kejadian tersebut Info Warga Banyuwangi (IWB) menilai Bahwa Kasus pengancaman dengan senpi, lebih diperberat hukumannya, apabila "pengancam" tidak mempunyai izin dari Kepolisian dan Perbakin, dan pemilik pengguna harus benar-benar "sehat jasmani rohani" "sesuai yang dipersyaratkan dalam Peraturan Perundangan (UU No. 12/1951, UU No. 8/1951, Perkapolri No. 18/2015, No. 1/2022). Dalam pemberatan sangsi hukuman sampai 20 Tahun penjara, bila terjadi korban jiwa," Ujar Ketua IWB Kasus hukum pengancaman dengan senpi, akan menjadi perhatian masyarakat, selain jarang terjadi karena Negara RI tidak termasuk sebagai negara membebaskan pemilikan dan penggunan, dan pelaku adalah pastinya orang "tertentu" baik dalam jaringan kejahatan ataupun jaringan kekuasaan ("dekengan pusat"). "Dalam kasus pengancaman dengan senpi, bila terjadi di ruang publik, pastinya akan menjadi Tidak Pidana Umum, dimana kesaksian kejadian yang "netral/masyarakat melihat" akan menguatkan kejadian pengancaman, unsur lainnya adalah pelengkap," Jelasnya Abi Arbain ABI Arbain menambahkan“Dalam kasus pengancaman senpi di Banyuwangi, yang telah menjadi viral ditengah masyarakat, menjadi suatu pertanyaan kasus tersebut, pelapor hanya selang sekian jam, sudah menyatakan "pencabutan" tanpa transparansi dari Polresta Banyuwangi yang mendapatkan jalannya proses penyelidikan, menjadi sangat cepat dan berujung adanya skema perdamaian antara pelaku, korban dan saksi. Kasus ini serasa "menciderai" rasa kepercayaan keadilan pada Kepolisian terutama pihak penegak hukum Polresta Banyuwangi. Secepat kilat, namun melukai "Supremasi Hukum," Papar Abi Arbain Diduga Serasa hukum hanya "garang" bagi orang yang lemah dan tanpa akses kekuasaan, namun "berpihak leluasa"dalam keberpihakan dan skema permaianan hukum bagi pemilik modal dan sumber daya. “Suguhan kasus dalam penyelesaian yang tidak transparan di tengah masyarakat akan mencoreng wajah hukum kita, serasa melukai hati masyarakat dengan perspektif menguatkan "bahwa hukum dapat dibeli" hukum akan berpihak bukan pada kepastian, keadilan dan manfaat dalam kehidupan bernegara."Tutup Abi Arbain Ketua IWB (Tim)
IWB Angkat Bicara Atas Hangatnya Kasus Dugaan Pengacaman Dengan Senpi di Banyuwangi
Banyuwangi-Hebohkan pemberitaan akan petugas parkir yang diancam oleh salah satu pengguna jalan raya dengan menggunakan senjata api "senpi" yang terjadi di Banyuwangi. Kasus tersebut telah telah dilaporkan ke Polresta Banyuwangi pada tanggal 30 Oktober 2024, dengan 2 saksi yang turut melihat kejadian pengancaman tersebut. Menariknya selang 1 hari kemudian pelapor "mencabut" pelaporan (31/10). Ada apa?
Kasus pengancaman dengan "senpi" sangatlah jarang terjadi, dikarenakan penggunaan dan kepemilikan senpi di Wilayah Indonesia, sangatlah ketat aturannya. Anggota TNI dan Polri saja, yang berhak membawa senpi organik saat bertugas dilapangan, tidak semuanya diperbolehkan. Apalagi warga sipil, ada aturan senpi haruslah "ditaruh di gudang" dipergunakan hanya saat berlatih dan ivent perlombaan.
Dari hangatnya kejadian tersebut Info Warga Banyuwangi (IWB) menilai Bahwa Kasus pengancaman dengan senpi, lebih diperberat hukumannya, apabila "pengancam" tidak mempunyai izin dari Kepolisian dan Perbakin, dan pemilik pengguna harus benar-benar "sehat jasmani rohani"
"sesuai yang dipersyaratkan dalam Peraturan Perundangan (UU No. 12/1951, UU No. 8/1951, Perkapolri No. 18/2015, No. 1/2022). Dalam pemberatan sangsi hukuman sampai 20 Tahun penjara, bila terjadi korban jiwa," Ujar Ketua IWB
Kasus hukum pengancaman dengan senpi, akan menjadi perhatian masyarakat, selain jarang terjadi karena Negara RI tidak termasuk sebagai negara membebaskan pemilikan dan penggunan, dan pelaku adalah pastinya orang "tertentu" baik dalam jaringan kejahatan ataupun jaringan kekuasaan ("dekengan pusat").
"Dalam kasus pengancaman dengan senpi, bila terjadi di ruang publik, pastinya akan menjadi Tidak Pidana Umum, dimana kesaksian kejadian yang "netral/masyarakat melihat" akan menguatkan kejadian pengancaman, unsur lainnya adalah pelengkap," Jelasnya Abi Arbain
ABI Arbain menambahkan“Dalam kasus pengancaman senpi di Banyuwangi, yang telah menjadi viral ditengah masyarakat, menjadi suatu pertanyaan kasus tersebut, pelapor hanya selang sekian jam, sudah menyatakan "pencabutan" tanpa transparansi dari Polresta Banyuwangi yang mendapatkan jalannya proses penyelidikan, menjadi sangat cepat dan berujung adanya skema perdamaian antara pelaku, korban dan saksi. Kasus ini serasa "menciderai" rasa kepercayaan keadilan pada Kepolisian terutama pihak penegak hukum Polresta Banyuwangi. Secepat kilat, namun melukai "Supremasi Hukum," Papar Abi Arbain
Diduga Serasa hukum hanya "garang" bagi orang yang lemah dan tanpa akses kekuasaan, namun "berpihak leluasa"dalam keberpihakan dan skema permaianan hukum bagi pemilik modal dan sumber daya.
“Suguhan kasus dalam penyelesaian yang tidak transparan di tengah masyarakat akan mencoreng wajah hukum kita, serasa melukai hati masyarakat dengan perspektif menguatkan "bahwa hukum dapat dibeli" hukum akan berpihak bukan pada kepastian, keadilan dan manfaat dalam kehidupan bernegara."Tutup Abi Arbain Ketua IWB (Tim)
Media krimsuspolri🇮🇩