24 C
en

Kepala Madrasah Ibtidaiyah Nanggerang di duga keras alergi dengan media. ada apa sebenarnya ???? Sukabumi – Di jaman keterbukaan informasi seperti saat ini sosok pejabat tentu sudah tidak asing lagi dengan media yang mana segala bentuk kegiatan selalu diberitakan, karena media itu mitra dari pemerintahan. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana, program, proses, dan alasan pengambilan kebijakan publik. UU ini juga mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik. Selain itu, media atau pers berfungsi sebagai kontrol sosial yang dilindungi oleh Undang-undang saat melaksanakan tugas jurnalistiknya. Namun justru malah sebaliknya seperti yang dilakukan Oleh kepala Madrasah Ibtidaiyah Nanggerang Saepulloh Mutaqin. Kamis, 31/10/2024. disinyalir tidak sesuai Standar Operasi Pelayanan (SOP) dan melanggar UU No 14 Tahun 2008 tentang KIP ketika melakukan pelayanan pada saat wartawan mencoba mewawancarai Saepulloh, Kepala Madrasah tersebut malah bersikap sangat Songong. Di jaman keterbukaan informasi seperti saat ini sosok pejabat tentu sudah tidak asing lagi dengan media yang mana segala bentuk kegiatan selalu diberitakan, karena media itu mitra dari pemerintahan. Madrasah ibtidaiyah Nanggerang diduga keras melakukan pelayanan kurang baik terhadap wartawan, dengan tata cara beliau menjawab saat ditanya oleh awak media perihal (KIP). Dengan lantangnya Saepulloh menjawab pertanyaan terkait (KIP) ” Saya tidak pernah memasang Papan Informasi Bos, maupun Jumlah Siswa dll. Karena semuanya sudah disetorkan lewat online ke Kementerian Agama.” Ungkapnya. Seharusnya kepala Madrasah ibtidaiyah Nanggerang harus propesional ketika melayani pengunjung dan masyarakat lainya, karena kalau pelayanan kurang baik bisa mempengarui kinerja dan program Sekolah tersebut. Menyikapi hasil Laporan dari Media kami, Kami Divisi Investigasi Buser 88 berencana akan melaporkan kepihak Kemenag kab. Sukabumi atas prilaku Saepulloh selaku kepala Madrasah tersebut. Amud*

 Kepala Madrasah Ibtidaiyah Nanggerang di duga keras alergi dengan media. ada apa sebenarnya ????




Sukabumi – Di jaman keterbukaan informasi seperti saat ini sosok pejabat tentu sudah tidak asing lagi dengan media yang mana segala bentuk kegiatan selalu diberitakan, karena media itu mitra dari pemerintahan.


Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana, program, proses, dan alasan pengambilan kebijakan publik. UU ini juga mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik.


Selain itu, media atau pers berfungsi sebagai kontrol sosial yang dilindungi oleh Undang-undang saat melaksanakan tugas jurnalistiknya.


Namun justru malah sebaliknya seperti yang dilakukan Oleh kepala Madrasah Ibtidaiyah Nanggerang Saepulloh Mutaqin. Kamis, 31/10/2024.


disinyalir tidak sesuai Standar Operasi Pelayanan (SOP) dan melanggar UU No 14 Tahun 2008 tentang KIP ketika melakukan pelayanan pada saat wartawan mencoba mewawancarai Saepulloh, Kepala Madrasah tersebut malah bersikap sangat Songong.


Di jaman keterbukaan informasi seperti saat ini sosok pejabat tentu sudah tidak asing lagi dengan media yang mana segala bentuk kegiatan selalu diberitakan, karena media itu mitra dari pemerintahan.


Madrasah ibtidaiyah Nanggerang  diduga keras melakukan pelayanan kurang baik terhadap wartawan, dengan tata cara beliau menjawab saat ditanya oleh awak media perihal (KIP).


Dengan lantangnya Saepulloh menjawab pertanyaan terkait (KIP) ” Saya tidak pernah memasang Papan Informasi Bos, maupun Jumlah Siswa dll. Karena semuanya sudah disetorkan lewat online ke Kementerian Agama.” Ungkapnya.


Seharusnya kepala Madrasah ibtidaiyah Nanggerang harus propesional ketika melayani pengunjung dan masyarakat lainya, karena kalau pelayanan kurang baik bisa mempengarui kinerja dan program Sekolah tersebut.


Menyikapi hasil Laporan dari Media kami, Kami Divisi Investigasi Buser 88 berencana akan melaporkan kepihak Kemenag kab. Sukabumi atas prilaku Saepulloh selaku kepala Madrasah tersebut.


Media krimsuspolri🇮🇩

Older Posts
Newer Posts